Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Komisi A DPRK Aceh Barat 2 Hari Pansus HGU PT.SIR

HGU perkebunan karet  yang berada di Kecamatan Kaway XVI dan kecamatan Pante Cermin pada dasarnya adalah milik PT. Sopindo (Belanda)

TEMUAN TIM PANSUS KOMISI A DAN REKOMENDASI

Laporan
HGU perkebunan karet  yang berada di Kecamatan Kaway XVI dan kecamatan Pante Cermin pada dasarnya adalah milik PT. Sopindo (Belanda) kemudian beralih ke PT.Baruni Direktur Spitun Mauser, dari PT.Baruni beralih ke PT.Aceh Konsi Direktur Banta Ali, dari Aceh Konsi Beralih ke PT.Telaga Sari Indah Direktur H.Abdullah dan PT.Telaga Sari Indah (PT.TSI) beralih PT.Sari Inti Rakyat Komisaris HJ.Ratna Devi (PT.SIR) sampai sekarang.

Perusahaan perkebunan karet ini adalah peralihan hak dari perusahaan telaga sari indah (PT.TSI) atas nama Direktur H. Abdullah kepada perusahaan sari inti rakyat (PT.SIR) Hj.Ratna Devi sebagai komisaris pada tahun 2003, bedasarkan sertifikat nomor 42 HGU ini berakhir pada 31 Desember 2022 dalam jangka waktu 25 tahun terhitung mulai tahun 1997 yang lalu. Adapun luas areal perkebunan peninggalan belanda ini 4.293,7 hektar tetapi pada saat perusahaan perkebunan ini dikelola PT.TSI terjadi penyerobotan tanah warga namum luas disertifikat HGU tetap 4.293,7 hektar, Dari pemindahan/pengalihan HGU antar perusahaan inilah terjadi penjarahan tanah penduduk secara paksa yaitu pada saat HGU dikuasai oleh PT.TSI sehingga Negara dirugikan dan masyarakat ditindas dengan melakukan penebangan tanaman masyarakat secara paksa.

Indentifikasi permasaalahan melalui Analisis Yuridis, Analisis Sosiologis, Analisis Ekonomis, Analisis Dokumentasi dan Pengamatan Lapangan tim pansus komisi A selama 2 (Dua) hari melakukan pansus ke perkebunan hak guna usaha (HGU) perusahaaan sari inti rakyat (PT.SIR) hari Jum’at dan Sabtu tanggal 30-31 Juli 2010, dasar hak sertifikat hgu nomor 42 luasnya mencapai 4.293,7 hektar yang meliputi wilayah kecamatan Kaway XVI dan kecamatan pante cermin di 7 (tujuh) desa yaitu Desa Alue lhee, Teladan,  Lhok Sari, Caleu, Meunuang Kinco, Tegal Sari dan Desa Lhok Guci.  

Perkebunan HGU PT.SIR  secara jelas dan nyata ditemukan telah ditelantarkan berdasarkan temuan tim pansus komisi A sebagai berikut :

1.    Batang karet telah banyak mati (musnah).
2.    Diatas batang karet yang belum mati telah banyak tumbuh gulma/benalu.
3.    Tidak ada dilakukan peremajaan batang karet oleh perusahaan.
4.    Dalam perkebunan karet masyarakat membelah kayu kosen yang telah tumbuh besar-besar.
5.    Ratusan Hektar Lahan kosong disekeliling pemukiman penduduk dan dipinggir jalan semak berlukar tampa ada penanaman tanaman apapun.
6.    Perkebunan semak belukar telah jadi hutan menyebabkan masyarakat gagal panen karena hgu memelihara hama dan binatang buas.
7.    Ratusan rumah karyawan rusak sudah tumbuh kayu dalam rumah (rumah banyak telah musnah) dan sebuah mushalla telah rusak juga.
8.    Jalan dalam perkebunan rusak parah tidak ada perawatan.
9.    Pabrik karet telah dibongkar entah dibawa kemana.
10.    Jembatan rusak sehingga menganggu tranportasi masyarakat dipemukiman hgu,
11.    Air dalam persawahan masyarakat berdikari dan desa lainnya terkurung karena saluran dalam perkebunan tersumbat tampa ada perawatan.
12.    Irigasi masyarakat Desa Alue Lhee tidak berfungsi karena air terkurung oleh semaknya perkebunan.
13.    Upah deres karet yang dibayar PT.SIR pada buruh dibawah upah minimum petani (UMP)
14.    Buruh tidak diansuransikan atau tidak terdaftar pada kantor jamsostek apabila sakit berobat sender dengan uang pribadi.
15.    Anak buruh deres karet yang sekolah melintasi semak-semak, jalan rusak dan jembatan rusak rentan kecelakaan.
16.    Masyarakat Desa Lhok Sari meminta inklaf tanah hgu karena selama ini mereka yang bayar pajak bumi bangunan sudah berlansung ratusan tahun.
17.    Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) tidak pernah ada.
18.    Karet tidak ditimbang didepan buruh tetapi ditimbang di desa leuhan masyarakat tidak pernah melihat timbangan.
19.    Tidak memiliki kantor selayaknya yang mengurus hgu perkebunan ribuan hektar.
20.    HGU PT.SIR bukan perkebunan karet saja tetapi ada lebih kurang ratusan hektar kebun kelapa sawit.
21.    PT.SIR Tidak memiliki andal.
22.    Karena perkebunan hgu semak berlukar dan saluran tersumbat maka perkebunan menjadi sarang malaria sehingga perkebunan PT.SIR edemis malaria.
23.    Selama 11 (sebelas) tahun pajak bumi dan bangunan tidak dibayar apalagi pajak penghasilan.

Mengingat:
1.    Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bab VI DPRD Kabupaten/Kota Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 341 Bagian Kelima Hak DPRD Kabupaten/Kota Pasal 349 dan  Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Anggota Paragraf 1 Hak Anggota Pasal 350

2.    Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 30 ayat 1 dan  2 dan pasal 34:

UU No.5 thn 1960 Pasal 30 berbunyi:
Ayat (1) berbunyi:  Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
a.    Warganegara Indonesia;
b.    Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia     dan berkedudukan di Indonesia.
Ayat (2) berbunyi: Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
UU No.5 thn 1960 Pasal 34  berbunyi: Hak guna usaha hapus karena :
a.    Jangka waktunya berakhir;
b.    Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena     sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c.    Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka     waktunya berakhir;
d.    Dicabut untuk kepentingan umum;
e.    Diterlantarkan;
f.    Tanahnya musnah;
g.    Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010  Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Bab II Obyek Penertiban Tanah Terlantar Pasal 2 berbunyi: Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010  Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Bab IV Peringatan Pasal 8  Ayat 1 Apabila berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah memberitahukan dan sekaligus memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya. Ayat 2 Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan pertama. Ayat 3 Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis ketiga dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan kedua. Ayat 4 Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala. Ayat 5 Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dibebani dengan Hak Tanggungan, maka surat peringatan tersebut diberitahukan juga kepada pemegang Hak Tanggungan. Ayat 6 Apabila Pemegang Hak tetap tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Kepala untuk menetapkan tanah yang bersangkutan sebagai tanah terlantar.

5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010  Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Bab v Penetapan tanah terlantar Pasal 9 Ayat 1 Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap tanah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6). Ayat 2 Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar merupakan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, penetapan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.Ayat 3 Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan dasar penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, penetapan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga pemutusan hubungan hukum serta penegasan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

6.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010  Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Pasal 11 Ayat 1 Apabila tanah hak yang diterlantarkan kurang dari atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen), maka Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan revisi luas atas bidang tanah yang benar-benar digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya. Ayat 2 Biaya atas revisi pengurangan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban Pemegang Hak.

7.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010  Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Bab VI Pendayagunaan Tanah negara bekas tanah terlantar Pasal 15 Ayat 1 Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya. Dan Ayat 2 Peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala.Pasal 16 Terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaannya tidak boleh diterbitkan izin/keputusan/surat dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Pasal 15. Dan Pasal 17 Pelaksanaan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar dilakukan oleh Kepala dan hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Presiden.

8.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996  Bagian Kelima  Kewajiban Dan Hak Pemegang  Hak Guna Usaha  Pasal 12  Ayat (1)  berbunyi: Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk :

a.        Membayar uang pemasukan kepada Negara;
b.    Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan     dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan     sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian     haknya;
c.    Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik     sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan criteria yang     ditetapkan oleh instansi teknis;
d.    Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan     fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna     Usaha;
e.    Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber     daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan     hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang     berlaku;
f.    Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai     penggunaan Hak Guna Usaha;
g.    Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak     Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha     tersebut hapus;
h.    Menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah hapus     kepada Kepala Kantor Pertanahan.

9.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 13 Berbunyi : Jika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.

10.    Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 40 tahun 1996  Bagian kedelapan  hapus nya hak guna usaha  pasal 17  Ayat  (1) . berbunyi: Hak Guna Usaha hapus karena :
a.    berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam     keputusan pemberian atau perpanjangannya;
b.    dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum     jangka waktunya berakhir karena :
1)    tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14;
2)    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.        dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum     jangka waktunya berakhir;
d.    dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun     1961;
e.    ditelantarkan;
f.    tanahnya musnah;
g.    ketentuan Pasal 3 ayat (2).  Hapusnya Hak Guna Usaha     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan     tanahnya menjadi Tanah Negara.

11.    Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 34 Tahun 2003  Tentang  Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan Pasal 2  Ayat (1) Sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Ayat (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

a.    Pemberian ijin lokasi;
b.    Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan      pembangunan;
c.    Penyelesaian sengketa tanah garapan;
d.    Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah     untuk pembangunan;
e.    Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti     kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
f.    Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
g.    Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
h.    Pemberian ijin membuka tanah;
i.    Perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/ Kota.

12.    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten Aceh Barat Tahun 2009 Tentang Peraturan Tata Tertib  Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten Aceh Barat
Rekomendasi:
Ditemukan perkebunan HGU PT.SIR telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 dan Kepres Nomor 34 Tahun 2003 karena telah mengabaikan kewajiban  dan menelantarkan Hak Guna Usaha dan tidak memenuhi syarat lagi, untuk mencegah musnah perkebunan dan tanah dengan ini tim pansus komisi A merekomendasikan sebagai berikut:
 
1.     Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat segera melakukan pengukuran ulang yang rill karena sumber anggaran APBD pada tahun 2009 yang sampai  saat ini belum ada hasilnya dari BPN.
2.    Pada saat pengukuran ulang diharapkan pada saudara Bupati Aceh Barat untuk mengunakan tenaga ahli pengukuran yang indenpenden karena berdasarkan pengamatan kami dilapangan HGU PT.SIR memang melebihi dari jumlah yang tertera dalam sertifikat HGU nomor 42.
3.    Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten segera memberhentikan seluruh aktifitas HGU PT.SIR dalam bentuk apapun.
4.    Perusahaan PT.SIR untuk segera Membayar kewajiban pada Negara yang selama ini menunggak dan mangkir sehingga telah merugikan Negara dan Masyarakat dari berbagai sektor.
5.    Perusahaan PT.SIR untuk Melepaskan HGU karena tidak mengusahakan sesuai peraturan dan perundang undangan.
6.    Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk segera mengadakan pertemuan lintas sektoral (Intansi terkait) untuk membentuk tim terpadu/tim indentifikasi penertiban tanah terlantar.
7.    Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Kanwil BPN dan BPN Aceh Barat agar mengusulkan pada BPN Pusat untuk segera mengcabut/menghapus HGU nomor 42.
8.    Pada Pimpinan DPRD Provinsi  Aceh dan Pimpinan DPRD Kabupaten Aceh Barat untuk segera merekomendasi penghapusan HGU nomor 42 sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.
9.    Untuk dipahami bersama pemegang Hak Guna Usaha (PT.SIR) selama ini tidak menghargai Pemerintahan maupun intasi terkait karena bebagai surat telah diberikan namun tidak pernah diindahkan maupun dipatuhi.

Demikian temuan dan rekomendasi komisi A, atas kerjasama kami ucapkan terima kasih.
DTO
TIM PANSUS KOMISI A

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday341
mod_vvisit_counterYesterday917
mod_vvisit_counterThis week1258
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month25454
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days584668

Online (20 minutes ago): 25
Your IP: 38.107.179.227
,
Today: Mei 22, 2012