Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
gsf. DPRK Aceh Barat Rekom Hentikan Aktivitas PT SIR

MEULABOH - DPRK Aceh Barat merekom penghentian sementara aktivitas PT Sari Inti Rakyat (SIR).

DPRK Aceh Barat Rekom Hentikan Aktivitas PT SIR
Aceh Barat Sun, Aug 1st 2010, 10:29
MEULABOH - DPRK Aceh Barat merekom penghentian sementara aktivitas PT Sari Inti Rakyat (SIR). Pasalnya, sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pekerbunan karet ini dengan warga di Kecamatan Pante Ceureumen dan Kaway XVI masih mengambang. Bahkan BPN Aceh yang akan mengukur ulang lahan belum juga direalisasikan padahal Pemkab setempat sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 620 juta pada tahun 2009.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRK Aceh Barat, Rizwan MA kepada Serambi Jumat (30/7) usai melakukan Pansus ke PT SIR di Kecamatan Pante Ceureumen bersama dua anggota Komisi A terdiri Ridwan IB dan Barnawi. “Kita sangat sayangkan kenapa ukur ulang lahan sengketa itu terus berlarut sehingga terkesan BPN buang badan,” ujar Rizwan.

Menurutnya, lahan HGU itu perlu segera diselesaikan sebab masyarakat sudah menantikan ada penyelesaian sehingga langkah yang perlu diambil Pemkab adalah menghentikan sementara waktu aktivitas PT SIR sebelum adanya penyelesaian lahan. Kata Rizwan, selama ini seperti ada permaian sehingga pengukuran ulang lahan terus berlarut.

Padahal dana untuk mengukur ulang lahan itu sudah dianggarkan dalam APBK 2009 lalu dan sudah diserahkan ke BPN. Ia menambahkan DPRK juga menyayangkan keberadaan PT SIR bukan malah menguntungkan daerah. Dari dari hasil Pansus diketahui dari 4.239,7 hektare HGU PT SIR hanya sekitar 5 persen yang ditanami sawit, selebihnya hutan belantara sehingga dihuni babi dan menjadi ancaman bagi penduduk yang menetap di sekitar pekerbunan. “Karena itu, DPRK merekomendasi agar PT SIR dihentikan sementara waktu sampai sengketa lahan diselesaikan,”ujar anggota DRPK Aceh Barat dari Partai Aceh ini.

Dijelaskannya, masyarakat yang bersengketa tanah dengan PT SIR sudah hampir setiap hari mendatangi DPRK menyampai persoalan kapan ada penyelesaian sengketa HGU itu. Disebutkan, selama ini masyarakat komplain dan menuding PT SIR telah menyorobot lahan rakyat. Rizwan juga berharap BPN Aceh selaku tim ukur ulang harus segera melakukan ukur ulang lahan yang bersengketa tersebut.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/36206/dprk-aceh-barat-rekom-hentikan-aktivitas-pt-sir

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday340
mod_vvisit_counterYesterday917
mod_vvisit_counterThis week1257
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month25453
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days584667

Online (20 minutes ago): 24
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Mei 22, 2012