Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
gsf. Temuan Pansus PT.PAAL

MEULABOH - Tim Panitia khusus (Pansus) dari Komisi A dan B DPRK Aceh Barat, yang turun ke Desa Ietam Tunong, Kecamatan Woyla,

Temuan Pansus
14 Ha Lahan Warga Dikuasai PT PAAL
Aceh Barat Sat, May 8th 2010, 09:14

MEULABOH - Tim Panitia khusus (Pansus) dari Komisi A dan B DPRK Aceh Barat, yang turun ke Desa Ietam Tunong, Kecamatan Woyla, dua hari lalu menemukan lahan warga milik kelompok tani desa setempat seluas 14 hektare telah digunakan oleh PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL) sebagai lokasi persemaian tanpa seizin warga setempat.  Karena itu, DPRK meminta Pemkab Aceh Barat segera menyelesaikan masalah ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Ketua Komisi B DPRK Aceh Barat, Abdul Kadir kepada Serambi, Jumat (7/5) mengatakan, temuan pansus terhadap masih banyak masalah dengan PT PAAL ini harus ditindaklanjuti oleh Pemkab, sehingga kehadiran sebuah perusahaan ke daerah bisa bermanfaat dan tidak menambah masalah. “DPRK sangat kecewa terhadap Pemkab dan PT PAAL yang diajak turun sama-sama ke lokasi malah tidak mau,” ujarnya. Katanya, dengan turunnya bersama akan selesai masalah sehingga tidak terus berlarut. Sebab lahan seluas 14 hektare milik kelompok tani Yusuf Cs malah dikuasai oleh PT PAAL sebagai lahan persemaian kelapa sawit milik perusahaan yang sejauh ini baru mengantongi izin bupati dan gubernur dengan mengarap lahan seluas 8.600 hektare.

Abdul Kadir mengatakan, persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari Pemkab sehingga tidak berlarut, sebelum izin HGU keluar sehingga tidak menjadi sengketa di masa mendatang. “Kami dari DPRK juga menyayangkan perusahaan belum ada HGU sudah beroperasi sehingga ini patut dipertanyakan ada apa dibalik semua ini,” jelasnya.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/30194/14-h-lahan-warga-dikuasai-pt-paal

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday337
mod_vvisit_counterYesterday917
mod_vvisit_counterThis week1254
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month25450
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days584664

Online (20 minutes ago): 21
Your IP: 38.107.179.226
,
Today: Mei 22, 2012