|
Meulaboh Rakyat Aceh – Mendengar action Polres Aceh Barat dan jajaran-nya, Jum’at (7/5), Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Bambang Widodo Umar,
Polres Aceh Barat Harus Profesional Sabtu, 8 Mei 2010 | 09:39 Meulaboh Rakyat Aceh – Mendengar action Polres Aceh Barat dan jajaran-nya, Jum’at (7/5), Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Bambang Widodo Umar, kepada Rakyat Aceh, meminta polisi setempat (Polres Aceh Barat, red) dapat bertindak secara profesional dalam menyikapi sengketa lahan 8,600 Hektar antara kaum petani dan PT. PAAL, diwilayah tiga Kecamatan dalam Kabupaten tersebut.
Aksi mempertahankan lahan garapan yang dilakukan kaum petani, merupakan hal wajar, jika proses ganti rugi belum dilakukan bagi mereka. Apalagi, jika mata pencarian mereka terpatok pada lahan garapan tersebut. “Jadi, perlunya didahulukan sebuah realisasi kesepakatan antara Warga dan perusahan, dengan mediasi Pemerintah,” ujarnya.
Jadi, tindakan polisi dalam menindaklanjuti permasalahan ini, harap Bambang Widodo Umar, jangan sampai menimbulkan kesan keberpihakan polisi terhadap perusahan sawit, ketimbang menjalankan wewenangnya sebagai institusi penjaga ketentraman, kenyamanan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jangan sampai polisi membuat resah kaum petani. Sikap Polres Aceh Barat harus profesional menyikapi permasalahan, jangan sempat ada tindakan menyalahi wewenang mereka sebagai perangkat negara. Kini, warga telah merasa aneh karena tindakan polisi di lapangan terkesan lebih membela PT. PAAL dalam penuntasan masalah.
”Tolong dihindari hal itu,” pintanya. Menyikapi kasus seperti ini, polisi dituntut betindak independent dan profesional dalam menjalani wewenangnya. Jika perlu, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten agar mendapatkan reperensi yang jelas dan menjadi pedoman tindakan masalah ini.
“Tapi jika masyarakat demo, polisi harus mengamankan mereka, dengan menjalankan wewenang secara profesional, tanpa melakukan tindakan kasar kepada masyarakat,” imbuhnya.
Tapi, jika konflik antara kaum petani dan perusahan sawit masih tetap berlanjut, maka, permasalahan ini tentu dapat dilanjutkan penuntasannya melalui jalur hukum, yakni, proses perdata.
Karena pasti masing-masing pihak pasti memiliki dasar pengarapan lahan tersebut. “Yang harus sigap dilakukan polisi, harus menghindarkan benturan antara warga dan perusahan,” ujarnya. (den) http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=16865&tit=NANGGROE%20-%20%20%20Polres%20Aceh%20Barat%20Harus%20Profesional |