Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Belum Kantongi Izin HGU

MEULABOH - Ketua Komisi B DPRK Aceh Barat, Abdul Kadir mengungkapkan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL)

Belum Kantongi Izin HGU
Aktifitas PT PAAL Harus Dihentikan
Aceh Barat Fri, Apr 23rd 2010, 10:53

MEULABOH - Ketua Komisi B DPRK Aceh Barat, Abdul Kadir mengungkapkan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) sejauh ini belum dikantongi, karena itu seluruh kegiatan perusahaan itu harus segera dihentikan sementara. “Aktifitas perusahaan itu harus segera distop, sebab bila terus dipaksakan  itu pelanggaran,” ujar Abdul Kadir, Kamis (22/4).

Menjawab Serambi, Abdul Kadir mengatakan, pihak eksekutif jangan membiarkan hal ini terus berlarut sebelum memperjelas dulu perizinannya. Sebab, DPRK selama ini banyak menerima laporan dari masyarakat banyak masih banyak persoalan terhadap hadirnya PT PAAL yang mengelola pekerbunan sawit mulai tahun 2008 lalu seluas 8.600 hektare yang tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Samatiga, Woyla, Woyla Timur, Arongan Lambalek, Bubon dam Kecamatan Kaway XVI.

Katanya, persoalan yang dilaporkan warga meliputi tapal batas, sengketa lahan, serta ada warga yang lahan tak mau digarap malah dipaksakan. Ia mengatakan, DPRK akan menyampaikan masalah ini ke eksekutif agar perusahaan yang belum mengantongi HGU itu tidak boleh beroperasi dulu. Ditambahkan, menyangkut dengan lahan HGU milik PT PAAL itu juga telah dipertanyakan ke BPN pusat. “Dari keterangan BPN pusat, PT PAAL belum ada izin HGU, dan untuk dapat mengantongi HGU harus memiliki izin pembebasan hutan dulu,” ujar Ramli, anggota Komisi B.

Sementara itu, Kadis Kehutanan dan Pekerbunan Aceh Barat, Ulul Izmi SP ditanyai Serambi kemarin usai pertemuan dengan DPRK mengakui bahwa sejauh ini, PT PAAL belum mengantongi izin HGU, dan yang sudah dimiliki adalah izin prinsip yakni dari Bupati Aceh Barat, dan Gubernur Aceh. “Dalam aturan memang tidak dibenarkan bila belum ada HGU tak boleh melaksanakan kegiatan dulu,” ujar Ulul singkat.(riz)

http://www.serambinews.com/news/view/29163/aktifitas-pt-paal-harus-dihentikan

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday326
mod_vvisit_counterYesterday917
mod_vvisit_counterThis week1243
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month25439
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days584653

Online (20 minutes ago): 17
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Mei 22, 2012