Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Penebangan Hutan di Aceh Barat Semakin Parah

MEULABOH-Aparat kepolisian dari Kesatuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat, Selasa (15/3) sore sekitar pukul 17.30 WIB menangkap Abdul Manan bin Abdul Basyah, seorang pelaku penebang hutan beserta barang bukti di Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, kabupaten setempat, usai memotong kayu di kawasan pedalaman tersebut.

Seorang Pelaku Ditangkap Polisi

* Penebangan Hutan di Aceh Barat Semakin Parah
Aceh Barat Thu, Mar 17th 2011, 09:03

Personel Polres Aceh Barat, Rabu (16/3) memperlihatkan barang bukti hasil penebangan liar berserta tersangka yang ditangkap di kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, kabupaten setempat Selasa (15/3) sore. SERAMBI/DEDI ISKANDAR
MEULABOH-Aparat kepolisian dari Kesatuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat, Selasa (15/3) sore sekitar pukul 17.30 WIB menangkap Abdul Manan bin Abdul Basyah, seorang pelaku penebang hutan beserta barang bukti di Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, kabupaten setempat, usai memotong kayu di kawasan pedalaman tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, satu unit mesin pemotong kayu (Chain Saw), beserta 11 batang kayu besar yang siap dipotong dan diedarkan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Drs Djoko Widodo MSi melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto SH SIK kepada Serambi, Rabu (16/3) kemarin mengatakan, penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Abdul Manan itu setelah aparat penegak hukum tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyatakan kawasan Kecamatan Panton Reue, Pante Ceureumen, serta Sungai Mas merupakan lokasi yang rawan dan marak dilakukan aktivitas penebangan hutan secara liar dan meresahkan masyarakat.

Berbekal informasi, kata AKP Suwalto, polisi langsung turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima itu. meski telah menyusuri sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai lokasi pembalakan liar masing-masing di Kecamatan Panton Reue dan Pante Ceureumen, polisi tetap saja tak menemukan pelaku penebang hutan. Akhirnya, polisi yang tak mau kehilangan target, langsung menuju ke Kecamatan Sungai Mas guna melakukan pencarian.

Alhasil, aparat penegak hukum tersebut berhasil menemukan sebuah lokasi penebangan hutan di kawasan Simpang Beiben, Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang baru saja memotong kayu dan beristirahat pada sebuah ladang di kawasan pedalaman tersebut.

Kata Suwalto, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sedikitnya 11 buah kayu besar yang telah siap untuk dipasarkan dan diolah, beserta sebuah mesin Chain Saw untuk memotong kayu.

Punya jaringan
Menurutnya, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi dari keterangan pelaku, kayu besar yang dipotong itu merupakan suruhan seorang tauke perabot maupun tauke kayu guna diolah untuk berbagai keperluan. Dan pelaku mengaku, dari kayu yang dipotong itu ia mendapatkan bagian untuk kayu di bagian dinding guna dipasang dirumahnya.

Sedangkan bagian lainnya, merupakan milik sang cukong kayu untuk dijadikan berbagai jenis kayu olahan guna berbagai kebutuhan dan dijual ke konsumen. Apalagi dari tangan pelaku, polisi juga tak menemukan adanya surat izin untuk menebang kayu di kawasan hutan tersebut.

Dalam kasus tersebut, pelaku Abdul Manan dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan ayat III huruf e dan k dengan ancaman kurungan penjara masing-masing selama 10 dan 3 tahun penjara, atau denda masing-masing sebesar Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar. (edi)
http://aceh.tribunnews.com/news/view/51719/seorang-pelaku-ditangkap-polisi

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday326
mod_vvisit_counterYesterday917
mod_vvisit_counterThis week1243
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month25439
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days584653

Online (20 minutes ago): 18
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 22, 2012