Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Nelayan Tuntut Tahanan Dibebaskan

Nelayan Tuntut Tahanan Dibebaskan
Aceh Barat 7 Januari 2010, 09:58
 
Nelayan berdemo
Ribuan nelayan Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga, Aceh Barat berdemo di gedung DPRK untuk meminta lima nelayan yang ditahan di Polres supaya dilepaskan, Rabu (6/1).SERAMBI/RIZWAN
MEULABOH – Ribuan nelayan tradisional dari Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (6/1), berunjukrasa ke DPRK Aceh Barat. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan serta minta lima nelayan yang ditangkap tim terpadu penertiban pukat harimau (trawl) yang masih ditahan di Mapolres Aceh Barat supaya dibebaskan.

Kedatangan nelayan dan kaum ibu sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membacakan empat tuntutan yaitu mendesak agar Pemkab Aceh Barat memperjelas masalah pukat trawl, mengadakan uji kelayakan pukat yang bisa dipakai oleh nelayan tradisional, pukat tarik harus dioperasikan kembali, serta mendesak dibebaskan lima nelayan yang saat ini ditahan di Polres Aceh Barat.

Selain pendemo ikut lima isteri serta anak-anak lima nelayan yang ditahan dalam kasus pukat. Mereka berteriak dan menyatakan selama ini telantar serta tidak ada yang memberi makan anak istri, serta anak-anak sejak ditangkap ayahnya itu tidak bersekolah. “Bebeskan mereka karena mereka adalah nelayan kecil,” ujar Indra Jempa, peserta orasi.

Hasyimi, peserta aksi lain menyatakan kenapa rakyat kecil yang mencari makan itu malah ditangkap. Oleh karena itu, dewan perlu memanggil pihak terkait baik guna menuntaskan masalah ini, sebab seorang dari lima nelayan yang ditangkap itu sudah sakit di sel karena umur sudah diatas 50 tahun. Hasyimi juga menyatakan bahwa mereka sudah pernah menyampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, Polres, serta Panglima Laot bahwa kasus ini dipecepat proses tetapi malah terus  belum jelas kapan tuntas.

Setelah sekitar satu jam berorasi, lalu sejumlah anggota dewan menerima mereka. Dalam pertemuan yang dipimpin Masrizal menghadirkan Kadis Kelautan dan Perikanan, Ir Nasrita, Kasat Pol Air Polres, Ipda Kamal Pasha, serta Danpos TNI AL Meulaboh, Letda (Laut) Suheri.

Sudah P-21
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo MSi melalui Wakapolres Kompol Audie Wibisana ditemui di sela-sela demo menjawab Serambi, mengatakan kasus lima nelayan yang ditangkap itu sudah lengkap (P-21) dan tersangka akan diserahkan Kamis (7/1) ke jaksa. “Terhadap proses pemeriksaan itu semuanya hak penyidik, apakah ditahan atau tidak. Ditahan penyidik disebabkan sejumlah sebab,” ujar Audie singkat.

Hingga pukul 16.00 WIB kemarin, pertemuan di gedung dewan masih berlangsung dan peserta demo menyatakan tetap akan bertahan di gedung dewan sebelum tuntutan mereka direalisasikan. Sebelumnya nelayan dan pejabat DKP sempat saling memperjelas terhadap pukat yang ditangkap, yakni versi nelayan itu adalah pukat tarik, dan sebaliknya versi DKP itu adalah pukat trawl.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/21187/nelayan-tuntut-tahanan-dibebaskan

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday326
mod_vvisit_counterYesterday917
mod_vvisit_counterThis week1243
mod_vvisit_counterLast week7008
mod_vvisit_counterThis month25439
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days584653

Online (20 minutes ago): 19
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 22, 2012