|
Kata Pengantar
Dalam rangka pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan
karangka dasar, standar kompetensi lulusan, standar kompetensi dan
kompetensi dasar setiap setiap mata pelajaran untuk setiap satuan
pendidikan. Sedangkan pengambangan perangkat pembelajaran, seperti
silebus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan
(sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah
Kabupaten/Kota.
Untuk membantu sekolah dan pemerintah
daerah dalam melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), Direktorat pembinaan sekolah Menengah Pertama, Direktorat
Jenderal Manejemen Pendidikan Dasar dan Menengah, menerbitkan
Pedoman Pengambangan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran, untuk membantu sekolah dan
Kabupanten/Kota dalam mengambangkan silabus dan sistem penilaian.
Pedoman Umum Pengambangan Silabus ini berisi rambu-rambu
umum untuk mengambangakan Silabus untuk setiap mata pelajaran yang
mencakup teori dan konsep serta contoh dalam menjelaskan standar
kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, materi pokok pengalaman belajar alokasi waktu, dan sumber
bahan. Pedoman Umum Pengambangan Sistem Penilaian mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok dan penilaian
(jenis penilaian, jenis instrumen dan rumusan soal).
Buku
Pedoman/web ini terwujud berkat kerja sama Direktorat Pembinaan
Sekolah Menengah Pertama, dengan Universitas Negeri Jakarta,
Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Semarang,
Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, dan
Universitas Negeri Malang. Buku pedoman/web ini juga telah
divalidasi di sekolah oleh para guru dan praktisi pendidikan
lainnya.
Mudah-mudahan buku pedoman/web ini dapat bermanfaat
bagi semua pihak yang memerlukannya
Jakarta, Oktober
2006 Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Hamid
Muhammad, Ph.D. Nip. 131 291 766 |
|