|
Dalam rangka pelaksanaan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), Departemen Pendidikan Nasional telah
menetapkan karangka dasar, standar kompetensi lulusan, standar
kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran untuk
setiap satuan pendidikan. Sedangkan pengambangan perangkat
pembelajaran, seperti silebus dan sistem penilaian merupakan
kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan
supervisi pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk
membantu sekolah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Direktorat
pembinaan sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal
Manejemen Pendidikan Dasar dan Menengah, menerbitkan Pedoman
Pengambangan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran, untuk membantu sekolah dan
Kabupanten/Kota dalam mengambangkan silabus dan sistem
penilaian.
Pedoman Umum Pengambangan Silabus ini
berisi rambu-rambu umum untuk mengambangakan Silabus untuk
setiap...
|
|