Organisasi dan Manajemen Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

A. Nama, Kedudukan, Peran, dan Fungsi Organisasi

  1. Nama lembaga yang disebutkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 adalah Dewan Sekolah dan Komite Sekolah. Mengapa nama itu menjadi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Kepmen 004/U/2002 dan bahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
  2. Apakah boleh sekolah menggunakan nama Majelis Sekolah untuk Komite Sekolah ?
  3. Bagaimana dengan kedudukan Majelis Sekolah pada semua SMK sekarang ini? Apakah Majelis Sekolah Kejuruan tersebut masih dapat diteruskan
  4. Bagaimana kedudukan, peran, dan fungsi Komite Kabupaten dan Komite Sekolah – Pola Jaringan Pengaman Ssosial (JPS), setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 atau setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
  5. Apakah perbedaan peran antara Dewan Pendidikan dengan DPRD Komisi Pendidikan?
  6. Pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sekarang ini masih amat variatif. Ada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang sering disebut hanya sebagai stempel dan sebaliknya yang memerankan diri sebagai eksekutor? Apakah maksudnya, dan bagaimana sebaiknya?
  7. Ada dilema independensi tentang kedudukan dan peran Dewan Pendidikan dengan pemerintah di samping kedudukan dan peran Komite Sekolah dengan kepala sekolah. Apa yang dimaksud dan bagaimana mengatasinya?
  8. Apakah DP atau KS dapat berperan sebagai ‘developer’ atau pemborong proyek?

B. Proses Pembentukan

  1. Bagaimana kedudukan BP3 setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, sementara Komite Sekolah terbentuk?
  2. Mana yang harus dibentuk terlebih dahulu, Dewan Pendidikan (DP) atau Komite Sekolah (KS)? Apakah tidak sebaiknya KS, karena KS termasuk dalam keanggotaan DP.
  3. Kalau ada kabupaten/kota atau sekolah yang telah membentuk Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah sebelum terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, apakah badan tersebut harus dibubarkan dahulu dan kemudian membentuk badan baru lagi?
  4. Bagaimana status BP3 setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002?
  5. Siapa yang harus memprakarsai pembentukan Komite Sekolah?
  6. Bagaimana sesungguhnya mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
  7. Apa rasional adanya persayaratan pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk penyaluran dana ”block grant” dari pusat?
  8. Apakah penyaluran dana tersebut akan terus menggunakan persyaratan adanya komite sekolah?
  9. Apakah keuntungan adanya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bagi pemerintah?
  10. Apakah dengan adanya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 bukan berarti telah mengurangi semangat otonomi daerah, karena merupakan campur tangan pemerintah pusat terhadap hak dan kewenangan daerah, ataukan memang Kepmendiknas itu justru merupakan satu bentuk resentraliasasi?
  11. Mengapa terjadi opini masyarakat bahwa pembentukan Komite Sekolah dipandang sebagai penyebab naiknya biaya pendidikan? Apakah memang demikian?
  12. Apakah dampak negatif yang ditimbulkan jika pembentukan DP dan KS dijadikan sebagai persyaratan untuk memperoleh BLOCK GRANT?
  13. Apakah Dewan Pendidikan dapat membentuk Koordinator Komite Sekolah Tingkat Kecamatan?
  14. Bagaimana jika SK Komite Sekolah diterbitkan oleh Dewan Pendidikan?
  15. Bagaimana jika penetapan DP dan KS berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris?
  16. Apakah Pasal 56 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 nanti akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam PP?

C. KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN, ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Jika DP dan KS tidak dapat disebut sebagai lembaga birokrasi baru, maka apakah DP dan KS perlu ketentuan yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, dan bahkan AD dan ART?
  2. Mengapa perlu ada bendahara dalam struktur Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang juga akan berkecimpung dalam urusan keuangan?
  3. Apakah guru dapat dipilih menjadi bendahara Komite Sekolah?
  4. Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti guru, dosen, pegawai di kantor pemerintah, dsb. Dapat dipilih menjadi Ketua Komite Sekolah?
  5. Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat mengangkat petugas sekretariat?
  6. Apakah ketua dan anggota Komite Sekolah dapat dijabat oleh seorang yang masih aktif sebagai ketua dan anggota suatu partai politik?
  7. Apakah anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus berkedudukan di wilayah yang bersangkutan?
  8. Tentang keterwakilan masyarakat dalam keanggotaan Komite Sekolah. Apa dasar dan rasional untuk menentukan jumlah anggota yang representative dari masing-masing unsur masyarakat?
  9. Mengapa harus ada AD/ART dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
  10. Siapa yang menyusun AD dan ART?
  11. Berapa masa jabatan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
  12. Bagaimana keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam BPP?
  13. Pada masa berlakunya BP3, kepala sekolah berkedudukan sebagai pembina BP3. Apakah hal ini juga berlaku pada Komite Sekolah?
  14. Mengapa semangat kerelawanan atau voluntir bagi pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah amat diperlukan?
  15. Mengapa di beberapa daerah terjadi adanya pengurus tandingan DP?
  16. Bagaimana jika ketua DP dirangkap oleh Kepala Dinas atau ketua KS dirangkap oleh Kasek?
  17. Bagaimana jika ada DP belum memiliki AD dan ART?
D. ANGGARAN, KEUANGAN, DAN FASILITAS KANTOR
  1. Ibarat bayi yang baru lahir yang memerlukan susu untuk pertumbuhan dan perkembangannya, dari mana anggaran yang diperlukan untuk membangun Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang sesuai dengan harapan masyarakat?
  2. Bagaimana penggunaan keuangan dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Apakah sama dengan penggunaan keuangan dalam BP 3?
  3. Apakah anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berhak mendapat gaji (atau kontraprestasi)?
  4. Apakah DP dan KS perlu memiliki kantor dan fasilitas kantor sendiri?


KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN OPERASIONAL, SERTA KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

A. KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN OPERASIONAL
  1. Apakah Dewan Pendidikan dan Komite harus menyusun program kerja?
  2. Apakah Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah dapat membentuk Panitia Adhoc, seperti panitia pembangunan gedung, panitia rehabilitasi gedung, dsb?
  3. Apa segi positif dan negatif dengan kebijakan pemerintah daerah tentang pembebasan SPP?
  4. Bagaimana dengan penggunaan subsidi untuk kegiatan ‘bakti sosial, misalnya dengan khitanan massal’ dengan tujuan untuk sosialiasi?
  5. Bagaimana dengan tanggung jawab moral untuk melaporkan semua program dan kegiatan kepada stakeholder (masyarakat)?
  6. Berikan beberapa contoh ‘Program inovatif atau unggulan’ di beberapa DP dan KS?
  7. Apakah sebenarnya kegunaan ‘self assessment’ atau penilaian mandiri bagi DP dan KS?

B. KINERJA DP DAN KS SEBAGAI BADAN PERTIMBANGAN (ADVISORY AGENCY)

  1. DP dan KS bukan sebagai lembaga birokrasi baru, apa maksudnya?
  2. Apa yang dimaksud ‘tidak ada hubungan hirarkis’ antara DP dengan KS, DP dengan instansi lain yang terkait?
  3. Apakah di sekolah swasta perlu dibentuk Komite Sekolah?
  4. Apakah pemerintah daerah memang memerlukan pertimbangan berupa bahan masukan dari Dewan Pendidikan?
  5. Mengapa Komite Sekolah perlu dibentuk di sekolah yang didirikan oleh yayasan atau perseorangan?
  6. Apakah pembentukan Komite Sekolah di sekolah-sekolah milik Yayasan Penyelenggara Pendidikan tidak akan menimbulkan konflik kepentingan dengan Pemilik Yayasan?
  7. Apa kiat-kiat yang dapat dilaksanakan oleh DP untuk menjalin kerja sama kemitraan dengan pemerintah daerah?
  8. Perlukah dalam menyusun visi, misi, dan tujuan sekolah melibatkan Komite Sekolah, atau dalam skala yang lebih luas pemerintah daerah dalam menyusun visi dan misi daerah melibatkan Dewan Pendidikan?
  9. Apa yang perlu dipersiapkan dan dilakukan oleh DP untuk dapat memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah?

C. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH SEBAGAI BADAN PENDUKUNG (SUPPORTING AGENCY)

  1. Dijelaskan dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 bahwa dukungan yang dapat diberikan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak hanya dalam bentuk dana atau keuangan. Apa saja itu?
  2. Dari mana sumber dana yang dapat diperoleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
  3. Bagaimana strategi penggalangan dana?
  4. Digunakan untuk apa?
  5. Bagaimana jika Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memperoleh kesempatan untuk melaksanaksanakan kegiatan secara swakelola dana block grant?
  6. Bagaimana cara mempertanggungjawabkannya?
  7. Untuk program apa saja subsidi Dewan Pendidikan dapat digunakan?
  8. Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran dan fungsi untuk memberikan rekomendasi tentang pengangkatan kepala sekolah atau guru?
  9. Bagaimana jikalau ada sekolah yang meminta kepada pejabat dari pengadilan atau kehakiman untuk memberikan penyuluhan tentang masalah hukum, atau seorang dokter memberikan penyuluhan tentang masalah narkoba di sekolah?
  10. Bagaimana jikalau ada seorang dokter dapat membagi waktunya untuk dapat mengadakan pemeriksaan kesehatan di sekolah?
  11. Bagaimana jikalau ada polisi yang akan bekerja sama dengan sekolah untuk membentuk patroli keamanan sekolah?
  12. Apa kiat-kiat yang dapat dilakukan Dewan Pendidikan dan Komite Skeolah untuk menghasilkan ide atau gagasan yang inovatif untuk memajukan pendidikan di daerahnya?

D. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH SEBAGAI BADAN PENGAWASAN INTERNAL (CONTROLLING AGENCY)

  1. Bagaimana mekanisme yang baik penyusunan rancangan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pelaksanaan APBS di sekolah?
  2. Mengapa KS harus ikut mengesahkan RAPBS yang disusun oleh sekolah?
  3. Apakah KS juga harus mengawasi penggunaan anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam APBS tersebut?
  4. Apakah penggunaan anggaran dalam RAPBS tersebut dilaporkan kepada orangtua siswa dan stakeholder pendidikan?
  5. Mengapa penyusunan RAPBS tersebut harus disusun secara demokratis, transparan, dan akuntabel?

E. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH SEBAGAI MEDIATOR

  1. Apakah orangtua harus datang ke sekolah karena diundang dengan menggunakan surat undangan resmi? Apakah jumlah pengurus dan anggota Komite Sekolah di sekolah tersebut harus menunjukkan keterwakilan (representasi) dari siswa yang ada di sekolah tersebut?
  2. Banyak orangtua yang secara kultural menyerahkan secara penuh pendidikan anaknya kepada sekolah. Bagaimanakah kalau demikian?
  3. Apa perbedaan paradigma lama, paradigma transisional, dan paradigma baru dalam hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat?
  4. Bagaimana seandainya Dewan Pendidikan memiliki media informasi sebagai mediasi antara Dewan Pendidikan dengan masyarakat?
  5. Di Amerika Serikat dikenal dengan acara ”The First Day Festival”, di SMP Negeri 92 Jakarta dikenal dengan acara ”Parent’s Day”, dan di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur dikenal dengan acara ”Bazar dan Tutup Tahun Ajaran”, dan di tempat lain ada acara yang serupa. Apa manfaat yang dapat diperoleh dari acara tersebut?


ORGANISASI DAN MANAJEMEN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

A. NAMA, KEDUDUKAN, PERAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

  1. Nama lembaga yang disebutkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 adalah Dewan Sekolah dan Komite Sekolah. Mengapa nama itu menjadi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Kepmen 004/U/2002 dan bahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
    Memang benar. Nama Dewan Sekolah dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 diubah menjadi Dewan Pendidikan dalam Kepmendiknas 044/U/2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional? Hal ini terkandung maksud agar cakupannya menjadi lebih luas, bukan hanya jalur pendidikan sekolah tetapi juga pendidikan luar sekolah. Adapun nama Komite Sekolah masih tetap digunakan. Meskipun demikian, perlu ditegaskan di sini, bahwa nama Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dikenal sebagai nama generik, yakni nama yang bersifat umum, yang dalam praktik sehari-hari di lapangan, nama lembaga dapat menggunakan nama lain, berdasarkan kesepakatan rapat pengurus Dewan Pendidikan. Itulah sebabnya, maka Komite Sekolah di Provinsi Jawa Barat disebut ‘Dewan Sekolah’.

  2. Apakah boleh sekolah menggunakan nama Majelis Sekolah untuk Komite Sekolah ?


    Boleh-boleh saja. Madrasah-madrasah di bawah pembinaan Departemen Agama menggunakan nama Majelis Sekolah atau Majelis Madrasah. Komite Sekolah di daerah Jawa Barat diberi nama Dewan Sekolah. Sekali lagi, Komite Sekolah adalah nama generik yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah atau sekolah. Ibarat nama air mineral sebagai nama generik, maka dapat diberi nama sesuai dengan merek perusahaan yang memproduksi air mineral itu.

  3. Bagaimana dengan kedudukan Majelis Sekolah pada semua SMK sekarang ini? Apakah Majelis Sekolah Kejuruan tersebut masih dapat diteruskan?
    Dapat saja. Sebagaimana kita ketahui nama Komite Sekolah pada hakikatnya adalah nama generik. Nama itu dapat disebut apa saja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Nama itu dapat saja sebagai Komite Sekolah. Dewan Sekolah, atau Majelis Sekolah, atau nama lainnya, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Perbedaan yang menonjol antara Komite Sekolah dengan Majelis Sekolah Kejuruan, karena ada unsur kunci yang utama dalam Majelis Sekolah Kejuruan, yakni perusahaan atau dunia usia dan dunia industri, yang salah satu tugasnya adalah sebagai assessor atau penguji, atau lembaga yang akan melaksanakan sertifikasi lulusan. Dalam konteks ini, jika semua SMK telah memiliki majelis Sekolah Menengah Kejuruan, yang keanggotaannya telah memenuhi kriteria dalam pedoman itu, peran dan fungsinya relatif sama dengan Majelis Sekolah Menengah Kejuruan dapat saja disepakati menjadi nama untuk Komite Sekolah di SMK Kejuruan.

  4. Bagaimana kedudukan, peran, dan fungsi Komite Kabupaten dan Komite Sekolah – Pola Jaringan Pengaman Ssosial (JPS), setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 atau setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
    Komite Kabupaten dan Komite Sekolah – Pola JPS adalah badan ad-hoc yang dibentuk untuk kepentingan pelaksanaan proyek, seperti proyek JPS, rehabilitasi gedung, dana bantuan operasional (DBO), dsb. Badan ini secara otomatis akan bubar dengan sendirinya jika proyek itu berakhir. Badan tersebut berbeda dengan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah berdasarkan Kepmendiknas ini, karena badan ini bersifat tetap dan mandiri yang mempunyai tugas jauh lebih luas dibandingkan dengan Komite Kabupaten dan Komite Sekolah – Pola JPS tersebut.

  5. Apakah perbedaan peran antara Dewan Pendidikan dengan DPRD Komisi Pendidikan?


  6. Pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sekarang ini masih amat variatif. Ada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang sering disebut hanya sebagai stempel dan sebaliknya yang memerankan diri sebagai eksekutor? Apakah maksudnya, dan bagaimana sebaiknya?
    Pendirian Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disambut positif oleh sebagian besar masyarakat dengan harapan yang tinggi. Namun demikian, pada tahun-tahun pertama harapan yang tinggi itu ternyata banyak yang pupus. Pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite sekolah sangat variatif. Ada yang masih melanjutkan peran dan fungsi BP3 sebagai stempel kepala sekolah. Artinya, Komite Sekolah seperti ini hanya mengekor kepala sekolah, tidak memiliki ide dan peran apa-apa. Program kepala sekolah itulah yang menjadi program Komite Sekolah. Sebaliknya ada Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah yang benar-benar ditakuti oleh dinas pendidikan atau kepala sekolah. Kedudukan sebagai kepala dinas atau kepala sekolah sering menjadi incaran Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah, jika dalam melaksanakan tugasnya menyeleweng. Jika kepala dinas pendidikan diindikasikan menyeleweng, maka Dewan Pendidikan ini tidak segan-segan lagi mengajukan rekomendasi kepada bupati atau walikota agar bupati atau walikota mengganti kepala dinas itu. Atau jika kepala sekolah diindikasi telah melakukan penyimpangan, Komite Sekolah tidak segan-segan mengajukan rekomendasi kepada kepala dinas untuk mengganti kepala sekolah itu. Peran moderat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bukan sebagai stempel dan juga bukan sebagai eksekutor, melainkan empat peran utama: (1) pemberi pertimbangan, (2) pendukung, (3) pengawas, dan (4) mediator.

  7. Ada dilema independensi tentang kedudukan dan peran Dewan Pendidikan dengan pemerintah di samping kedudukan dan peran Komite Sekolah dengan kepala sekolah. Apa yang dimaksud dan bagaimana mengatasinya?
    Dinyatakan secara tegas bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri atau yang bersifat independen dari pengaruh Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Namun demikian, independensi kedudukan dan peran tersebut menjadi terganggu karena salah satu sumber anggaran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mungkin dapat dianggarkan dalam RAPBD. Dengan tersedianya anggaran dalam RAPBD tersebut, seakan-akan Dewan Pendidikan menjadi lembaga birokrasi yang berada di bawah bupati atau walikota, bahkan di bawah kepala dinas pendidikan. Padahal, penyediaan anggaran Dewan Pendidikan dalam RAPBD tidak berarti harus mengorbankan indepensi dalam kedudukan dan peran Dewan Pendidikan, karena anggaran itu bukan dari bupati atau walikota, tetapi sesungguhnya dari uang rakyat.

  8. Apakah DP atau KS dapat berperan sebagai ‘developer’ atau pemborong proyek?
    Tidak boleh, karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki peran sebagai pelaksana proyek. Untuk melaksanakan proyek dengan sistem swakelola tersebut, Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah harus membentuk kepanitian yang akan melaksanakan tugas tersebut. Panitia inilah yang akan melaksanakan, bukan Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah. Panitia inilah yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaannya kepada Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah.


B. PROSES PEMBENTUKAN



  1. Bagaimana kedudukan BP3 setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, sementara Komite Sekolah terbentuk?
    Secara tersurat, berdasarkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 kedudukan BP3 secara otomatis bubar. Namun demikian, selama Komite Sekolah belum dibentuk, sesuai dengan konsep Manajemen Berbasis Sekolah, kepada BP3 untuk melaksanakan peran dan fungsi sebagaimana biasa, dan secara berangsur-angsur badan ini dapat dikembangkan menjadi Komite Sekolah dengan mengacu kepada Kepmendiknas Nomor 044/U/2002.

  2. Mana yang harus dibentuk terlebih dahulu, Dewan Pendidikan (DP) atau Komite Sekolah (KS)? Apakah tidak sebaiknya KS, karena KS termasuk dalam keanggotaan DP.
    Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa antara DP dan KS tidak memiliki hubungan hierarkis. Selain itu, DP bukanlah gabungan dari KS, yang setiap KS harus memiliki keterwakilan di DP. Jika ada KS yang telah dibentuk, pengurus KS dapat dimasukkan ke dalam keanggotaan DP. Oleh karena itu, pembentukan DP tidak harus menunggu pembentukan semua KS.

  3. Kalau ada kabupaten/kota atau sekolah yang telah membentuk Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah sebelum terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, apakah badan tersebut harus dibubarkan dahulu dan kemudian membentuk badan baru lagi?
    Sama sekali tidak perlu dibubarkan. Seperti yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Malang, sekolah itu telah membentuk badan yang dinamakan Dewan Sekolah. Badan ini tetap eksis, dan kalau dipandang perlu dapat saja menyesuaikan diri secara berangsur-angsur dengan ketentuan yang termaktub dalam Kepmendiknas. Komite Sekolah yang belum sepenuhnya sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 dapat melakukan perluasan peran, fungsi, dan keanggotaan, sehingga akhirnya badan tersebut selaras dengan Kepmendiknas.

  4. Bagaimana status BP3 setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002?
    Dengan terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, maka secara yuridis formal Kepmendikbud Nomor 0293/U/1993 tentang Badan Pembantu. Penyelenggara Pendidikan tidak berlaku lagi (Pasal 3).

  5. Siapa yang harus memprakarsai pembentukan Komite Sekolah?
    Anggota BP3 yang aktif pada umumnya akan dilibatkan oleh kepala sekolah dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tersebut bahwa “kepala satuan pendidikan dan atau masyarakat membentuk panitia persiapan” dalam rangka pembentukan Komite Sekolah. Dalam hal ini, anggota BP3 dapat mewakili kelompok masyarakat yang dilibatkan dalam pembentukan Komite Sekolah.

  6. Bagaimana sesungguhnya mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
    Tujuh langkah mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini telah dijelaskan dalam buku Pedoman Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan buku Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Dewan Pendidikan, serta buku Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite Sekolah.

  7. Apa rasional adanya persayaratan pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk penyaluran dana ”block grant” dari pusat?
    Pembentukan Komite Sekolah sebagai persyaratan penerimaan dana bantuan ”block grant” dari pemerintah pusat memang diberlakukan dengan beberapa pertimbangan dan tujuan. Pertama, agar pengelolaan ’block grant’ memperoleh akuntabilitas publik, karena komite sekolah adalah merupakan representasi masyarakat. Dari kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dana rehabilitasi gedung yang disalurkan melalui komite sekolah secara swakelola jauh lebih baik dibandingkan jika dilaksanakan dengan sistem kontraktual. Kedua, dengan adanya persyaratan tersebut, proses pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diharapkan menjadi lebih cepat. Namun demikian, proses pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah jangan sampai terjadi hanya secara formalistis. Aturan main dalam mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus diikuti.

  8. Apakah penyaluran dana tersebut akan terus menggunakan persyaratan adanya komite sekolah?
    Ya. Penyaluran dana bantuan dari pusat akan terus menggunakan persyaratan terbentuknya komite sekolah. Sudah barang tentu, bukan hanya asalan, karena akan menerima dana bantuan. Komite sekolah yang dibentuk tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel akan menjadi komite sekolah yang tidak memiliki wibawa.

  9. Apakah keuntungan adanya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bagi pemerintah?
    Pada hakikatnya keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah amat membantu pemerintah, karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah akan menentukan arah dan kebijakan pendidikan, memberikan saran dan masukan. Sehingga pihak pemberi layanan pendidikan mempunyai mitra untuk diajak kerjasama.

  10. Apakah dengan adanya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 bukan berarti telah mengurangi semangat otonomi daerah, karena merupakan campur tangan pemerintah pusat terhadap hak dan kewenangan daerah, ataukan memang Kepmendiknas itu justru merupakan satu bentuk resentraliasasi?
    Bukan. Sama sekali bukan bermaksud untuk mengurangi semangat otonomi. Kepmendiknas itu memberikan acuan atau pedoman, bukan sebagai petunjuk yang harus diikuti. Daerah dan sekolah telah diberikan keleluasan seluas-luasnya untuk berimprovisasi untuk menyesuaikan dengan kondisi dan latar belakang daerah dan sekolahnya masing-masing. Buku pegangan ini pun kurang lebih juga mengandung makna yang sama, yakni sebagi acuan dan pedoman, justru menjadi bahan yang dapat dikembangkan oleh masing-masing daerah, buku pedoman ini lebih menjadi bahan perbandingan dan bahan pelajaran. Daerah dan sekolah sama sekali tidak dilarang untuk dapat menciptakan dan mengembangkan model yang lebih baik lagi dibandingkan dengan beberapa contoh dalam buku pegangan ini.

  11. Mengapa terjadi opini masyarakat bahwa pembentukan Komite Sekolah dipandang sebagai penyebab naiknya biaya pendidikan? Apakah memang demikian?
    Opini tersebut terbentuk karena pelaksanaan peran Komite Sekolah belum optimal, terutama karena Komite Sekolah masih berperan sebagai stempel saja. Akibatnya, kebutuhan anggaran yang diajukan oleh kepala sekolah kepada kepada Komite Sekolah diterima apa adanya, dan kemudian diteruskan kepada orangtua siswa dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi berteriak karena biaya pendidikan yang harus ditanggungnya menjadi lebih tinggi. Seyogyanya hal ini tidak terjadi, apabila Komite Sekolah dapat menerapkan konsep subsidi silang. Jika konsep ini dilaksanakan, maka orangtua yang mampu diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan bantuan untuk orangtua yang tidak mampu. Jika konsep ini dapat diterapkan, Insya-Allah opini negatif tersebut tidak akan terjadi.

  12. Apakah dampak negatif yang ditimbulkan jika pembentukan DP dan KS dijadikan sebagai persyaratan untuk memperoleh BLOCK GRANT?
    Jika pembentukan DP dan KS digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh ’block grant’, maka pada umumnya akan terjadi penyimpangan dalam proses pembentukan DP dan KS. Proses pembentukan DP dan KS hanya akan menjadi proforma belaka. Tujuh langkah dalam pembentukan DP dan KS sama sekali tidak dilakukan. Main tunjuk dan main dekat dilakukan dengan tujuan agar DP dan KS segera terbentuk, dan kalau sudah dibentuk maka akan diperoleh ’block grant’ yang dijanjikan. Memang, persyaratan tersebut dapat mendorong pembentukan DP dan KS secara lebih massal. Artinya, banyak kabupaten/kota segera dapat membentuk DP, dan banyak sekolah yang segera dapat membentuk KS. Tetapi proses massal ini menjadi tidak baik, karena proses pembentukannya tidak melalui langkah-langkah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

  13. Apakah Dewan Pendidikan dapat membentuk Koordinator Komite Sekolah Tingkat Kecamatan?
    Dalam struktur organisasi sebagaimana dicontohkan dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, tidak ada yang namanya Koordinator Komite Sekolah Kecamatan. Demikian pula dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara garis besar menyebutkan adanya Dewan Pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan Komite Sekolah. Namun demikian, jika karena alasan kondisi geografis yang amat luas, serta alasan lain yang dimungkinkan, serta jika dikehendaki demikian oleh Komite Sekolah di daerah tersebut, maka pembentukan Koordinator Komite Sekolah tingkat kecamatan dapat saja diadakan.

  14. Bagaimana jika SK Komite Sekolah diterbitkan oleh Dewan Pendidikan?
    Dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan bahwa ’untuk pertama kalinya Kepala Sekolah dapat menerbitkan SK Komite Sekolah’. Dengan demikian, untuk selanjutnya ketentuan tentang hal tersebut harus tertuang dalam AD dan ART. Ini berarti bahwa apakah SK pembentukan Komite Sekolah akan diterbitkan oleh Dewan Pendidikan atau dengan cara lain, semua itu amat tergantung kepada ketentuan dalam AD dan ART Komite Sekolah yang bersangkutan.

  15. Bagaimana jika penetapan DP dan KS berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris?
    Beberapa daerah kabupaten/kota ada yang tidak terlalu ’happy’ jika proses pembentukan DP-nya ditetapkan berdasarkan SK Bupati/Walikota. Ada juga beberapa Komite Sekolah yang merasakan hal yang sama, jika pembentukan KS-nya ditetapkan berdasarkan SK Kepala Sekolah, meski untuk pertama kalinya. Hal demikian mungkin terkait dengan prinsip kemandirian organisasi ini. Mereka menghendaki SK pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat ditetapkan berdasarkan Akta Notaris. Ketentuan mengenai hal tersebut sudah barang tentu dapat dilakukan, asal ditetapkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DP dan KS.

  16. Apakah Pasal 56 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 nanti akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam PP?
    Ya, sudah pasti, karena dalam Pasal 56 (4) dinyatakan bahwa ”Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Berkenaan dengan hal itu, maka semua banyak pertanyaan dan jawaban dalam buku ini nanti secara legal formal akan dijelaskan di dalam PP tersebut. Buku tanya jawab ini diterbitkan sebagai panduan sementara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebelum PP yang mengatur tentang masalah tersebut diterbitkan.


C. KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN, ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



  1. Jika DP dan KS tidak dapat disebut sebagai lembaga birokrasi baru, maka apakah DP dan KS perlu ketentuan yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, dan bahkan AD dan ART?
    Ya, sudah tentu. Organisasi DP dan KS justru memerlukan satu ketentuan yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, peran dan fungsinya, serta ketentuan lain yang diatur di dalam AD dan ART. Berbeda dengan instansi birokrasi dalam pemerintahan, semua itu telah diatur dalam ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Mengapa perlu ada bendahara dalam struktur Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang juga akan berkecimpung dalam urusan keuangan?
    Salah satu peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten/kota dan satuan pendidikan. Oleh karena itu, maka badan ini perlu mempunyai petugas yang mengurus keuangan yang telah berhasil digalang dari masyarakat. Petugas inilah yang disebut Bendahara. Selain itu, pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah khususnya bendahara harus membuat pertanggungjawaban penggunaan dana masyarakat tersebut.

  3. Apakah guru dapat dipilih menjadi bendahara Komite Sekolah?
    Dapat Namun, jangan guru yang telah bertugas sebagai bendahara rutin sekolah, karena seorang tidak dapat memegang dua jabatan yang sama (misalnya bendahara rutin dan bendahara Komite Sekolah). Berdasarkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, Ketua Komite Sekolah harus dijabat oleh dari wakil masyarakat, bukan dari unsur birokrasi, jadi bukan kepala sekolah atau guru.

  4. Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti guru, dosen, pegawai di kantor pemerintah, dsb. Dapat dipilih menjadi Ketua Komite Sekolah?
    Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 adalah menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan tidak dapat menjadi ketua Komite Sekolah. Selain itu, guru PNS secara tegas dinyatakan “dapat” menjadi anggota Komite Sekolah, asal bukan ketua. Lebih dari itu dijelaskan mengenai ketentuan tentang ketua Dewan Pendidikan dinyatakan bahwa unsur birokrasi dan DPRD tidak dapat menjadi ketua Dewan Pendidikan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, dalam Kepmendiknas tidak secara eksplisit disebutkan bahwa PNS seperti guru atau dosen dapat dipilih sebagai ketua Komite Sekolah. Yang secara tegas dinyatakan adalah unsur birokrasi dan DPRD. Sementara itu, apakah guru dapat dikategorikan sebagai unsur birokrasi masih kurang begitu jelas, karena birokrasi menunjuk kepada jabatan dalam struktur pemerintahan, seperti kepala dinas, dsb. Jadi, apakah PNS, khususnya guru, dapat dipilih menjadi ketua Komite Sekolah, pertimbangannya lebih bersifat kondisional, atau bersifat perkecualian, misalnya jika di daerah terpencil tidak ada lagi elemen masyarakat yang dapat dipilih menjadi ketua Komite Sekolah. Termasuk dalam hal ini, jika Gubernur pada suatu provinsi yang telah memilih seorang Rektor Perguruan Tinggi untuk menjadi Ketua Dewan Pendidikan Provinsi yang bersangkutan. Yang paling prinsip kemudian adalah agar proses pemilihan ketua dan pengurus DP dan KS harus benar-benar dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

  5. Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat mengangkat petugas sekretariat?
    Dapat. Kalau memerlukan, ketentuan tentang pengangkatan petugas sekretariat harus dicantumkan di dalam AD dan ART, sehingga kebijakan tentang pengangkatan petugas sekretariat bukan hanya kehendak Ketua, melainkan kehendak seluruuh anggota.

  6. Apakah ketua dan anggota Komite Sekolah dapat dijabat oleh seorang yang masih aktif sebagai ketua dan anggota suatu partai politik?
    Dalam Kepmendiknas hal tersebut tidak diatur secara rinci. Namun, secara prinsip, pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Untuk dapat melaksanakan prinsip tersebut, maka Panitia Persiapan harus benar-benar melaksanakan 7 (tujuh) langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah. Apabila mekanisme tersebut telah dilaksanakan dengan benar, siapapun yang akan terpilih menjadi ketua Komite Sekolah sebenarnya tidak perlu dipersoalkan lagi. Yang lebih penting adalah apakah pengurus dan anggota komite sekolah tersebut dapat melaksanakan program kerjanya secara produktif. Kalau tidak, pengurus komite sekolah dapat diganti melalui musyawarah anggota.

  7. Apakah anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus berkedudukan di wilayah yang bersangkutan?
    Tidak. Anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak harus berkedudukan di wilayah yang bersangkutan. Sebagai missal, para perantau Minang dapat menjadi anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di daerah Sumatera Barat.

  8. Tentang keterwakilan masyarakat dalam keanggotaan Komite Sekolah. Apa dasar dan rasional untuk menentukan jumlah anggota yang representative dari masing-masing unsur masyarakat?
    Untuk anggota Komite Sekolah, unsur orangtua atau wali siswa sudah barang tentu akan memiliki keterwakilan yang mestinya lebih banyak, dengan pertimbangan karena untuk kepentingan anak-anaknya. Sudah barang tentu, keterwakilan pengurus dan anggota Komite Sekolah, tidak hanya ditentukan oleh jumlah yang harus diwakili. Namun perlu diperhitungkan juga segi kepeduliannya terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan.

  9. Mengapa harus ada AD/ART dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
    AD dan ART sebenarnya diperlukan bukan hanya untuk organisasi yang bersifat badan usaha saja. Organisasi apa pun sebenarnya memerlukan pedoman dan aturan main dalam penyelenggaraan roda organisasinya, termasuk badan seperti Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Anggaran Dasar (AD) adalah pedoman atau aturan main yang bersifat umum atau garis besar, sedang Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pedoman dan atau merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar, Istilah untuk pedoman atau aturan main itu pun tidak harus menggunakan istilah AD dan ART. Board of Education di Canada, sebagai misal menggunakan istilah “constitution” atau konstitusi.

  10. Siapa yang menyusun AD dan ART?
    Yang menyusun AD dan ART dapat saja dilakukan oleh Panitia Persiapan atau Pengurus dan Anggota Komite Sekolah yang telah dibentuk. Hal ini amat tergantung pada apa saja tugas yang diberikan kepada Panitia Persiapan. Bisa saja tugas Panitia Persiapan itu tidak hanya sampai kepada proses pembentukan Komite Sekolah, tetapi sampai dengan menyusun AD dan ART-nya. Yang jelas, proses penyusunan AD dan ART akan menjadi ajang diskusi yang cukup hangat di antara anggota Panitia Persiapan atau Pengurus dan Anggota Komite Sekolah.

  11. Berapa masa jabatan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
    Masa jabatan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ditentukan dalam AD dan ART. Masa jabatan itu sama sekali tidak harus sama dengan masa jabatan BP3. Hal ini tergantung kepada hasil kesepakatan dalam rapat penyusunan AD dan ART. Dengan kata lain, AD dan ART disusun dan ditetapkan oleh, dari, dan untuk masyarakat atau stakeholder pendidikan.

  12. Bagaimana keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam BPP?
    Ada tidaknya keberadaan BPK (badan pemeriksa keuangan) juga ditemukan dalam AD dan ART-nya. Sekali lagi hal itu amat tergantung dalam AD dan ART Komite Sekolah. Besar kecilnya komposisi organisasi Komite Sekolah ditentukan oleh besar kecilnya beban kerja yang akan dipikul bersama. Jumlah anggota Komite Sekolah 9 orang adalah jumlah minimal. Selain itu, Komite Sekolah dapat dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berada dalam satu kompleks, atau beberapa sekolah yang didirikan oleh lembaga penyelenggara pendidikan. Dengan demikian, komposisi dan keanggotaannya dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.

  13. Pada masa berlakunya BP3, kepala sekolah berkedudukan sebagai pembina BP3. Apakah hal ini juga berlaku pada Komite Sekolah?
    Sekolah dan Komite Sekolah mempunyai hubungan sebagai patner, dan tidak memiliki hubungan hierarkis dan instruktif. Hubungan kerjanya adalah koordinatif. Antara keduanya tidak mempunyai hubungan hierarkhis. Dengan demikian, kepala sekolah tidak lagi dapat disebut sebagai pembina, penasihat, atau pun namanya.

  14. Mengapa semangat kerelawanan atau voluntir bagi pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah amat diperlukan?
    Pertama, organisasi ini merupakan organisasi yang mandiri. Kalau perlu ketua dan pengurus dalam organisasi ini bersifat pengabdian, bukan untuk mencari kehidupan. Kedua, jika motivasi untuk menjadi ketua atau pengurus tidak dilatarbelakangi oleh adanya motivasi pengabdian, maka kepengurusan DP dan KS dipandang sebagai obyek yang diproyekkan.

  15. Mengapa di beberapa daerah terjadi adanya pengurus tandingan DP?
    Terjadinya pengurus tandingan DP dan KS di beberapa daerah tidak ada lain kecuali disebabkan oleh proses pembentukan DP dan KS yang tidak melalui tujuh langkah yang telah ditetapkan.

  16. Bagaimana jika ketua DP dirangkap oleh Kepala Dinas atau ketua KS dirangkap oleh Kasek?
    Tidak bisa. Mengapa? Karena Ketua DP diharapkan menjadi partner / mitra bagi Kepala Dinas, dan Ketua KS menjadi mitra bagi Kepala Sekolah. Jika dalam kasus yang amat khusus di daerah tersebut tidak ada tokoh yang diharapkan untuk menjadi ketua dan pengurus DP dan KS, maka hal itu hanya merupakan perkecualian belaka.

  17. Bagaimana jika ada DP belum memiliki AD dan ART?
    Setiap organisasi harus memiliki AD dan ART. Oleh karena itu, jika ada DP dan KS yang belum memiliki AD dan ART agar segera menyusun konsepnya berdasarkan contoh yang ada, dan kemudian membahasnya dalam rapat pleno pengurus DP dan KS. AD dan ART tersebut segera disepakati oleh semua pengurus dan anggotanya.

D. ANGGARAN, KEUANGAN, DAN FASILITAS KANTOR



  1. Ibarat bayi yang baru lahir yang memerlukan susu untuk pertumbuhan dan perkembangannya, dari mana anggaran yang diperlukan untuk membangun Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang sesuai dengan harapan masyarakat?
    Minimal ada tiga sumber anggaran yang mungkin dapat diperoleh Dewan Pendidikan. Pertama, dana subsidi sebagai stimulan dari pemerintah pusat (Departemen Pendidikan Nasional). Sebagai subsidi stimulan, maka dana ini tidak terlalu besar untuk mendorong Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang baru dibentuk segera dapat menjalankan roda organisasinya. Dengan dana yang sedikit ini, diharapkan agar Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah agar dapat melaksanakan program dan kegiatan operasionalnya. Untuk melaksanakan program dan kegiatan operasional ini, Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah menyusun buku Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Dewan Pendidikan dan Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite Sekolah. Kedua, dana dari APBD diharapkan akan menjadi dana pendukung untuk meningkatkan kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Ketiga, dana dari masyarakat dunia usaha dan dunia industri. Untuk menggalang dana dari masyarakat dunia usaha dan dunia industri, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sudah pasti harus dapat menyusun program yang inovatif. Sebagai contoh, Dewan Pendidikan Kota Batam memiliki satu program inovatif yang diberi nama ’SABAS’ (Siap Aktif Bantu Sekolah).

  2. Bagaimana penggunaan keuangan dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Apakah sama dengan penggunaan keuangan dalam BP 3?
    Semua bentuk penggunaan keuangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sepenuhnya ditemukan dalam AD dan ART atau kesepakatan rapat pleno anggota. Penggunaan keuangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sama sekali tidak harus sama dengan prosentase penggunaan keuangan pada BP 3. Dari mana uang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berasal, dan untuk apa uang itu digunakan perlu dibuatkan rambu-rambu dalam AD dan ART. Penggunaan keuangan itu dilaporkan secara tertulis dalam rapat pleno anggota. Pendek kata, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dapat diterapkan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

  3. Apakah anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berhak mendapat gaji (atau kontraprestasi)?
    Secara umum, pengurus dan anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan tenaga voluntir atau sukarela, jadi sebenarnya tidak memperoleh gaji. Namun demikian, anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat saja memperoleh biaya untuk perjalanan atau biaya lain, jika hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

  4. Apakah DP dan KS perlu memiliki kantor dan fasilitas kantor sendiri?
    Perlu sekali. Untuk tahap awal berdirinya, mungkin kantor tersebut memang belum dipandang perlu. Namun, jika DP dan KS ini telah dapat menjalankan roda organisasi, maka fasilitas kantor dan peralatannya menjadi semakin perlu. Jika pada tahap awal Dinas Pendidikan telah dapat menyediakan ruang kantor, atau kepala sekolah dapat menyediakan satu ruang kantor untuk KS, maka hal itu sudah cukup memadai. Alangkah baiknya memang jika kantor tersebut dapat disediakan oleh pemerintahdaerah kabupaten/kota.


KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN OPERASIONAL, SERTA KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

A. KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN OPERASIONAL



  1. Apakah Dewan Pendidikan dan Komite harus menyusun program kerja?
    Ya, benar sekali. Setelah menyusun dan menetapkan AD/ART, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus segera menyusun program kerja. Program kerja harus disusun secara kolektif oleh semua pengurus dan anggota Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah, setelah melalui proses pengumpulan data dan informasi, serta aspirasi masyarakat. Program kerja inilah yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat pada akhir masa baktinya.

  2. Apakah Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah dapat membentuk Panitia Adhoc, seperti panitia pembangunan gedung, panitia rehabilitasi gedung, dsb?
    Perlu digarisbawahi di sini bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki peran sebagai pelaksana kegiatan seperti itu. Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah bukan pemborong (developer) yang dapat melaksanakan tugas seperti itu. Oleh karena itu, untuk melaksanakan program-program yang berskala besar, seperti pembangunan ruang kelas baru, pembangunan laboratorium bahasa, dsb., Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah dapat membentuk panitia yang sifatnya adhoc atau sementara dengan melibatkan unsur masyarakat yang lebih luas. Pelaksanaan program tersebut sudah barang tentu harus memperoleh surat tugas dari Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah, serta harus dalam kontrol secara penuh oleh Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah. Selain itu, pelaksanaan dan hasil kegiatan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah, serta masyarakat.

  3. Apa segi positif dan negatif dengan kebijakan pemerintah daerah tentang pembebasan SPP?
    Kebijakan tersebut seakan-akan kelihatan sebagai kebijakan yang amat populis, karena amat peduli terhadap kepentingan masyarakat atau orang banyak, terutama sangat diperlukan bagi masyarakat yang kurang mampu. Kebijakan tersebut sangat tepat diterapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah telah memiliki kemampuan untuk itu. Namun kenyataannya seperti apa? Pemerintah dan pemerintah daerah sebenarnya belum memiliki kemampuan. Hanya untuk memenuhi kepentingan yang sifatnya politis, misalnya agar calon bupati atau walikota memperoleh dukungan yang kuat dari masyarakat, maka munculah kebijakan seperti itu. Lagi pula, perlu diketahui bahwa ada lapisan masyarakat yang tergolong mampu, bahkan sangat mampu. Apakah kalangan ini sama sekali dilarang untuk dapat memberikan peran sertanya untuk pendidikan? Tentu saja tidak. Oleh karena itu, seyogyanya kebijakan pembebasan SPP dapat diterapkan untuk masyarakat tidak mampu saja, sedang untuk masyarakat yang mampu sebaiknya diberikan kesempatan yang luas untuk berperan serta untuk dunia pendidikan. Dengan demikian, kebijakan subsidi silang dipandang sebagai kebijakan yang lebih moderat yang dapat diterapkan, bukan pembebasan biaya pendidikan. Sebagai contoh, ada bupati yang memaksa diri untuk menerapkan kebijakan pembebasan SPP. Untuk ini telah disediakan anggaran untuk subsidi kepada sekolah, yang ternyata dihitung dengan kalkulasi yang amat kecil. Akibatnya justru terjadi apa yang disebut sebagai ’pemiskinan sekolah’, karena biaya operasional yang diterima oleh sekolah ternyata jauh dari cukup. Bahkan untuk menyediakan segelas tes manis untuk tamu yang berkunjung ke sekolah pun kepala sekolah terpaksa memohon maaf karena tidak ada dana.

  4. Bagaimana dengan penggunaan subsidi untuk kegiatan ‘bakti sosial, misalnya dengan khitanan massal’ dengan tujuan untuk sosialiasi?
    Tidak ada larangan mengenai hal itu, asal program dan kegiatan operasional tersebut, khususnya dalam rangka penggunaan dana subsidi, telah dibicarakan secara kolektif bersama semua anggota dan pengurus Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah. Penggunaan dana subsidi tersebut akan lebih bermanfaat jika dirancang dengan program dan kegiatan yang lebih inovatif. Perlu adanya kesamaan persepsi bahwa subsidi tersebut adalah dana stimulan, yang sebenarnya masih didampingi dengan dana dari sumber yang lain, misalnya dari APBD, atau dari sumber lain yang relevan.

  5. Bagaimana dengan tanggung jawab moral untuk melaporkan semua program dan kegiatan kepada stakeholder (masyarakat)?
    Di samping tanggung jawanb moral, juga tanggung jawab formal legal. Laporan pelaksanaan semua program kegiatan DP dan KS memang harus dilakukan, baik diminta maupun tidak diminta, sebagai wujud dan bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) organisasi.

  6. Berikan beberapa contoh ‘Program inovatif atau unggulan’ di beberapa DP dan KS?
    Ada beberapa program inovatif atau program unggulan DP dan KS yang telah dilaksanakan oleh DP dan KS tertentu sebagai berikut: a. Penerbitkan media informasi. Beberapa DP, seperti Dewan Pendidikan Kota Tangerang, kini telah dapat menerbitkan media informasi berupa tabloid dan buletin sebagai media KIE atau komunikasi, informasi, dan edukasi bagi masyarakat pada umumnya dan para pengurus dan anggota DP pada khususnya. b. Bazar dan tutup tahun pelajaran, parents day, seperti yang dilaksanakan oleh KS SMP Negeri 92 Jakarta. Program ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta orangtua siswa dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. c. Program SABAS yang dilaksanakan oleh DP Kota Batam, dapat disebut sebagai program inovatif untuk penggalangan dana dari masyarakat yang mampu, termasuk yang bergerak dalam dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

  7. Apakah sebenarnya kegunaan ‘self assessment’ atau penilaian mandiri bagi DP dan KS? Sebagaimana telah kita maklumi bersama, banyak Dewan Pendidikan telah dibentuk di kabupaten/kota dan telah banyak pula Komite Sekolah telah dibentuk di satuan pendidikan masing-masing. Namun demikian, dari sekian banyak DP dan KS yang telah dibentuk itu, baru sedikit yang telah berhasil memutar roda organisasi, dan apalagi telah menunjukkan kinerjanya atau prestasi kerja secara optimal.

B. KINERJA DP DAN KS SEBAGAI BADAN PERTIMBANGAN (ADVISORY AGENCY)



  1. DP dan KS bukan sebagai lembaga birokrasi baru, apa maksudnya?
    Lembaga birokrasi merupakan lembaga pemerintahan yang struktur dan tata kerjanya telah ada diatur di dalam ketentuan yang berlaku. Lembaga DP dan KS sama sekali bukan merupakan bagian dari sistem birokrasi yang sudah ada tersebut. Badan ini lebih merupakan bahan independen untuk mewadahi peran serta masyarakat dalam membantu penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan. Meskipun demikian, dalam melaksanakan peran dan fungsinya, DP dan KS harus dapat menjalin koordinasi dan kerja sama dengan lembaga birokrasi yang sudah ada.

  2. Apa yang dimaksud ‘tidak ada hubungan hirarkis’ antara DP dengan KS, DP dengan instansi lain yang terkait? Dalam Pasal 56 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa: ”Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kebupaten/Kota yang tidak memiliki hubungan hirarkis”. Status DP dan KS, dan DP dengan institusi lain, baik negeri maupun swasta, bukan dalam posisi ’atasan bawahan’ atau ’subordinasi’, dan oleh karena itu tidak memiliki garis komando. Namun demikian, hal itu bukan berarti antara DP dan KS tidak dapat melakukan koordinasi, apalagi kerja sama. Bahkan, antara DP dengan pemerintah daerah justru harus menjalin kerja sama kemitraan secara sinergis dan harmonis berdasarkan fungsi dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan di daerah.

  3. Apakah di sekolah swasta perlu dibentuk Komite Sekolah?
    Ya, perlu Komite Sekolah di sekolah swasta mempunyai peran yang amat besar untuk menjembatani kepentingan sekolah di satu sisi dan kepentingan orangtua siswa dan masyarakat di sisi yang lain. Komite Sekolah merupakan wadah penyaluran aspirasi orang tua dan masyarakat kepada sekolah atau lembaga penyelenggara pendidikan swasta itu memperoleh perlakuan yang kurang adil dari penyelenggara sekolah swasta, maka Komite Sekolah dapat menjadi penengahnya. Sebaliknya, jika penyelenggara ingin mengadakan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah dan guru yang bekerja di sekolah swasta, maka Komite Sekolah dapat memberikan masukan dan bahan pertimbangan.

  4. Apakah pemerintah daerah memang memerlukan pertimbangan berupa bahan masukan dari Dewan Pendidikan?
    Sebagai instansi publik, pemerintah daerah pasti memerlukan dukungan dari rakyatnya. Di samping itu, pemerintah daerah harus dapat menangkap aspirasi dan keinginan rakyat di daerahnya. Untuk ini, DPRD memang merupakan badan perwakilan rakyat yang diwakili. Rakyat adalah konstituen dari wakil-wakil rakyat yang duduk di DPRD tersebut. Bersama bupati/walikota, DPRD akan menetapkan Peraturan Daerah sebagai wujud pelaksanaan aspirasi dan keinginan rakyat tersebut. Pelaksanaan Perda akan sekaligus diawasi oleh DPRD, oleh instansi pengawasan internal, dan bahkan oleh masyarakat. Dalam bidang pendidikan, Dewan Pendidikan, sesuai dengan peran dan fungsinya, dapat memberikan bahan pertimbangan (advisory agency) baik kepada Bupati/Walikota maupun kepada DPRD. Sesuai dengan bidangnya, Dewan Pendidikan bersama DPRD juga dapat melakukan pengawasan (controlling agency) terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang pendidikan di daerah.

  5. Mengapa Komite Sekolah perlu dibentuk di sekolah yang didirikan oleh yayasan atau perseorangan?
    Yayasan penyelenggara sekolah swasta pada hakekatnya juga sebagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penyediaan layanan pendidikan bagi masyarakat. Komite Sekolah merupakan representasi dari masyarakat. Oleh karena itu, agar yayasan dapat memberikan layanan pendidikan dengan sebaik-baiknya, maka yayasan perlu mendengarkan pertimbangan dan aspirasi masyarakat melalui Komite Sekolah. Perlu dicatat bahwa – yayasan yang tidak memberikan layanan sebaik mungkin sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka secara pelan tetapi pasti, yayasan itu akan ditinggalkan oleh masyarakat.

  6. Apakah pembentukan Komite Sekolah di sekolah-sekolah milik Yayasan Penyelenggara Pendidikan tidak akan menimbulkan konflik kepentingan dengan Pemilik Yayasan?
    Dari sisi kepentingan masyarakat, komite sekolah dapat menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat kepada yayasan penyelenggara masyarakat kepada yayasan penyelenggara pendidikan, Komite sekolah – merupakan representasi suara masyarakat yang anaknya bersekolah di sekolah milik Yayasan tersebut. Keluhan dan keinginan masyarakat terhadap sekolah itu dapat disalurkan melalui komite sekolah. Dari sisi kepentingan yayasan, komite sekolah justru dapat digunakan sebagai media komunikasi yang efektif dengan masyarakat. Dengan adanya komite sekolah, kepentingan masyarakat di satu pihak dan kepentingan yayasan di pihak yang lain dapat disatukan dalam wadah komite sekolah. Dengan demikian, kemungkinan adanya perbedaan kepentingan antara yayasan dengan prinsip ”win win solution”.

  7. Apa kiat-kiat yang dapat dilaksanakan oleh DP untuk menjalin kerja sama kemitraan dengan pemerintah daerah?
    Secara garis besar ada dua kiat yang dapat dilaksanakan oleh DP untuk dapat menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah, khususnya bupati/walikota, yaitu kiat formal dan kiat informal (baca personal). Secara formal, antara Dewan Pendidikan kabupatan/kota dengan pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki hubungan koordinatif, tidak memiliki hubungan hirarkis. Memang, SK Dewan Pendidikan kabupaten/kota untuk pertama kalinya dapat ditetapkan oleh bupati/walikota. Namun hal itu bukan berarti bupati/walikota menjadi atasan Dewan Pendidikan. Dalam hal ini, Dewan Pendidikan secara formal memang harus dapat memberikan bahan masukan dan pertimbangan kepada bupati/walikota. Untuk dapat memberikan masukan dan pertimbangan ini, Dewan Pendidikan justru harus dapat menjalin komunikasi secara informal untuk membuka jalan hubungan dan kerja sama kemitraan Dewan Pendidikan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk menyusun Peraturan Daerah tentang pendidikan, sebagai sebagai contoh, harus dirancang oleh eksekutif atau bupati/walikota. Dewan Pendidikan dapat memberikan masukan terhadap penyusunan rancangan Perda tersebut. Masukan dari Dewan Pendidikan akan memperkaya rancangan Perda tersebut untuk selanjutnya Dewan Pendidikan juga dapat melakukan negosiasi dengan DPRD untuk kemudian memberikan persetujuan rancangan Perda tersebut.

  8. Perlukah dalam menyusun visi, misi, dan tujuan sekolah melibatkan Komite Sekolah, atau dalam skala yang lebih luas pemerintah daerah dalam menyusun visi dan misi daerah melibatkan Dewan Pendidikan?
    Sangat perlu. Secara alami, orangtua dan masyarakat memiliki kepentingan mau dijadikan apa anak-anak tercintanya. Mau dijadikan apa ini terkait dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan yang akan dicapai oleh lembaga pendidikan sekolah atau luar sekolah. Hal ini selaras dengan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) atau Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) yang diartikan sebagai ”model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibelitas/keluwesan-keluwesan kepada sekolah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan) dan masyarakat (orangtua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengussaha, dsb)” (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Buku 1: Konsep Dasar, hal. 3).

  9. Apa yang perlu dipersiapkan dan dilakukan oleh DP untuk dapat memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah?
    Untuk dapat memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah daerah, Dewan Pendidikan tidak boleh tidak harus memiliki wawasan yang cukup tentang masalah pendidikan. Lebih dari itu, Dewan Pendidikan harus memiliki data yang memadai tentang indikator mutu pendidikan di daerahnya. Data dan informasi yang memadai ini memang dapat diperoleh sendiri melalui proses pendataan. Namun, data dan informasi itu dapat juga diperoleh dari berbagai sumber yang ada di daerah, termasuk masukan dan aspirasi dari masyarakat di daerah itu. Untuk itu Dewan Pendidikan dapat melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut.
    Pertama, DP harus mengumpulkan data dan informasi tentang permasalahan pendidikan di daerahnya, mengolah, menganalisis, dan kemudian menentukan beberapa alternatif pemecahannya. Data dan informasi tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, misalnya data Biro Pusat Statistik (BPS) atau Kantor Statistik Kabupaten, atau dari media massa seperti contoh berikut bertajuk ’Banyak Guru Tak Layak Mengajar’. Dalam konteks ini, Dewan Pendidikan memang juga harus dekat dengan kalangan media massa yang ada di daerah.
    Kedua, DP harus dapat menjalin dan mengembangkan hubungan dan kerja sama dengan bupati/walikota, baik secara formal dan informal.
    Ketiga, DP dapat menyampaikan pertimbangan kepada bupati/walikota secara tertulis.

C. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH SEBAGAI BADAN PENDUKUNG (SUPPORTING AGENCY)



  1. Dijelaskan dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 bahwa dukungan yang dapat diberikan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak hanya dalam bentuk dana atau keuangan. Apa saja itu?
    Ya, dukungan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak hanya dalam bentuk dana atau keuangan, melainkan juga dalam bentuk tenaga, ide dan gagasan, yang secara rinci akan dijelaskan dalam tanya jawab berikutnya. Justru dana atau keuangan dapat dicari manakala memiliki ide dan gagasan yang kreatif, serta mampu menjalin kerjasama secara sinergis di antara semua stakeholder pendidikan.

  2. Dari mana sumber dana yang dapat diperoleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
    Sudah barang tentu, sumber dana yang akan diperoleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak akan berasal dari sumber yang haram dan melanggar ketentuan yang berlaku. Dana itu dapat berasal minimal dari tiga sumber utama, yakni (1) APBN, yang disalurkan melalui subsidi atau dana stimulan, (2) APBD, jika anggaran untuk Dewan Pendidikan telah dialokasikan oleh pemerintah dan DPRD, dan (3) dunia usaha dan dunia industri melalui kegiatan inovatif yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan.

  3. Bagaimana strategi penggalangan dana?
    Dewan Pendidikan di daerah-daerah yang belum berpengalaman dapat belajar dari pengalaman Dewan Pendidikan yang telah berhasil menggalang dana yang cukup besar melalui kegiatan inovatif, misalnya Kota Batam, Kota Tangerang, dsb.

  4. Dana yang diperoleh digunakan untuk apa?
    Lagi-lagi, peruntukan dana yang diperoleh tersebut harus disusun bersama dalam satu program dan kegiatan operasional untuk setiap tahun. Itulah sebabnya, Dewan Pendidikan setiap tahun harus menyusun program, baik untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Penggunaan dana tersebut sudah barang tentu adalah untuk mendorong sasaran akhir yang akan dicapai, yakni peningkatan mutu pendidikan. Adapun bentuk kegiatannya mungkin akan berbeda antara satu daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupatan/kota yang lain.

  5. Bagaimana jika Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memperoleh kesempatan untuk melaksanaksanakan kegiatan secara swakelola dana block grant?
    Kegiatan itu tidak boleh dilaksanakan sendiri oleh Dewan Pendidikan Komite Sekolah. Dewan Pendidikan Komite Sekolah harus membentuk kepanitiaan, yang dalam pelaksanaan tugasnya harus diawasi oleh Dewan Pendidikan Komite Sekolah. Sudah barang tentu, kegiatan itu harus dilaksanakan secara transparan, demokratis, dan akuntabel.

  6. Bagaimana cara mempertanggungjawabkannya?
    Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan harus disampaikan kepada publik atau stakeholder pendidikan, kepala sekolah, orangtua dan masyarakat, serta kepada instansi pemerintah yang terkait seperti dinas pendidikan, termasuk pemimpin proyek yang bersangkutan.

  7. Untuk program apa saja subsidi Dewan Pendidikan dapat digunakan?
    Pertama perlu ditegaskan di sini bahwa subsidi ini merupakan dana stimulan. Artinya, dana ini merupakan dana minimal yang diharapkan dapat ditambah dengan dana yang ada dari pemerintah daerah atau dari masyarakat seperti dijelaskan pada nomor 3.C.2. Berdasarkan kebijakan proyek, ada dua program yang harus dilaksanakan dengan menggunakan dana tersebut, yakni (1) peningkatan peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan, dan (2) pembinaan Komite Sekolah. Program lainnya dapat ditambahkan, sesuai dengan besarnya dana yang dapat diperoleh dari sumber yang lain.

  8. Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran dan fungsi untuk memberikan rekomendasi tentang pengangkatan kepala sekolah atau guru?
    Secara berangsur-angsur, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dalam batas-batas tertentu dapat saja memberikan rekomendasi kepada pihak yang terkait, dengan rasional yang kuat dan obyektif, bukan karena faktor ’like and dislike”. Dalam hal ketenagaan ini, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah perlu mengembangkan standar kinerja guru dan tenaga kependidikan lainnya.

  9. Bagaimana jikalau ada sekolah yang meminta kepada pejabat dari pengadilan atau kehakiman untuk memberikan penyuluhan tentang masalah hukum, atau seorang dokter memberikan penyuluhan tentang masalah narkoba di sekolah?
    Itu termasuk gagasan yang bagus sekali. ’Resource person’ seperti itu sangat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan di sekolah. Narkoba bukan hanya menjadi musuh nyata generasi muda, tetapi musuh nyata kemanusiaan. Oleh karena itu, sekolah harus menjadi benteng yang tanggung untuk menghindari masuknya musuh tersebut. Pemeriksaan urine di sekolah secara rutin, bekerja sama dengan rumah sakit atau dokter yang ahli dalam masalah tersebut akan menjadi kegiatan yang amat bermanfaat bagi sekolah dan masyarakat.

  10. Bagaimana jikalau ada seorang dokter dapat membagi waktunya untuk dapat mengadakan pemeriksaan kesehatan di sekolah?
    Sangat boleh. Sangat diharapkan. Itulah jawaban yang harus dikemukakan dalam buku ini. Pengalaman ini telah dilaksanakan di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, Malayasia. Seorang dokter gigi, yang kebetulan ibu dari seorang siswa kelas I SD, mengajukan gagasannya agar dapat diberikan tempat seperti UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) untuk memberikan pelayanan dan pemeriksaan guru secara rutin bagi anak-anak SD. Gagasan seperti ini juga telah dilaksanakan di SMP Negeri 92 Jakarta, bahkan dengan membuka Klinik Sekolah.

  11. Bagaimana jikalau ada polisi yang akan bekerja sama dengan sekolah untuk membentuk patroli keamanan sekolah?
    Hal yang sama juga berlaku jika sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian setempat. Sekolah-sekolah yang lokasinya di dekat jalan raya, sebagai misal, dapat membentuk PKS (Patroli Keamanan Sekolah) yang bertugas untuk mengatur lalu lintas di depan sekolah, agar anak-anak yang mau masuk dan keluar sekolah dapat aman dari gangguan transportasi yang kadang-kadang kurang ramah tersebut.

  12. Apa kiat-kiat yang dapat dilakukan Dewan Pendidikan dan Komite Skeolah untuk menghasilkan ide atau gagasan yang inovatif untuk memajukan pendidikan di daerahnya?
    Ada tiga kemampuan dasar dalam kepemimpinan yang dapat diterapkan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yakni kemampuan mendengarkan. Ada tiga tingkatan kemampuan mendengarkan: (1) mendengarkan dengan telinga, (2) mendengarkan dengan mata, dan (3) mendengarkan dengan hati. Mendengarkan dengan hati merupakan kemampuan mendengarkan tingkat tinggi yang harus dimiliki oleh para pemimpin, khususnya Ketua Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kemampuan mendengarkan dengan telinga adalah kemampuan pemimpin memenuhi aspirasi masyarakat jika masyarakat telah ’berteriak keras’ atau ’melakukan demonstrasi dengan pekik sorak yang tinggi’. Kemampuan mendengarkan dengan mata adalah kemampuan pemimpin memenuhi aspirasi masyarakat jik mereka telah menunjukkan sikap atau perilaku tertentu, baik pemihakan atau penolakan. Kemampuan yang tertinggi adalah mendengarkan dengan hati, karena pemimpin tersebut amat memahami aspirasi masyarakat dengan cara merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakatnya.

D. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH SEBAGAI BADAN PENGAWASAN INTERNAL (CONTROLLING AGENCY)



  1. Bagaimana mekanisme yang baik penyusunan rancangan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pelaksanaan APBS di sekolah?
    Beberapa prasyarat dan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah dalam menyusun RAPBS adalah: a. Memiliki data dan dokumen yang cukup lengkap tentang siswa, guru, dan karyawan, serta informasi lain berkenaan dengan harga pasar. b. Memiliki rencana strategis sekolah untuk lima tahun. c. Menyusun kebutuhan sekolah pada tahun yang berdasarkan masukan dari para guru dan warga sekolah d. Menentukan alternatif penerimaan sesuai dengan kebutuhan tersebut e. Menyusun konsep RAPBS (atau disusun oleh satu tim yang dibentuk untuk itu) f. Mengajukan RAPBS kepada Komite Sekolah. g. Rapat pembahasan RAPBS dengan Komite Sekolah h. Penyepakatan RAPBS i. Pelaksanaan RAPBS j. Evaluasi RAPBS dan k. Penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan RAPBS.

  2. Mengapa KS harus ikut mengesahkan RAPBS yang disusun oleh sekolah? Sudah tentu, Komite Sekolah harus mengesahkan RAPBS menjadi APBS, karena sebagian dana atau anggaran penerimaan APBS itu berasal dari anggaran yang mungkin diusahakan oleh Komite Sekolah.

  3. Apakah KS juga harus mengawasi penggunaan anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam APBS tersebut? Ya, pasti. Hal ini sesuai dengan peran Komite Sekolah sebagai controlling agency, atau badan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah, termasuk pelaksanaan dan penggunaan APBS.

  4. Apakah penggunaan anggaran dalam RAPBS tersebut dilaporkan kepada orangtua siswa dan stakeholder pendidikan? Ya. Sebagaimana telah dijelaskan pada butir nomor 1 di atas, maka tahap akhir pelaksanaan RAPBS adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban RAPBS kepada semua pihak yang terkait.

  5. Mengapa penyusunan RAPBS tersebut harus disusun secara demokratis, transparan, dan akuntabel? Itulah tiga persyaratan manajemen moderen yang sehat, yakni demokratis, transparan, dan akuntabel. Demokratis maksudnya dalam penyusunan RAPBS harus melibatkan semua unsur yang terkait. Transparan artinya pelaksanaan RAPBS tidak ditutup-tutupi karena adanya tujuan atau maksud tertentu yang tidak bertanggung jawab. Semua unsur yang terkait dapat secara terbuka melihat dan memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan RAPBS. Akuntabel artinya pelaksanaan RAPBS tersebut dilaporkan secara tertulis kepada semua stakeholder pendidikan.

E. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH SEBAGAI MEDIATOR



  1. Apakah orangtua harus datang ke sekolah karena diundang dengan menggunakan surat undangan resmi? Sesungguhnya kapan saja orangtua dapat datang ke sekolah dengan berbagai urusan dan kepentingan, misalnya mengantarkan anaknya ke sekolah, memberikan masukan dan gagasan kepada sekolah, membayar uang sekolah, kegiatan olah raga bersama di sekolah, dan sebagainya. Untuk urusan dinas, seperti penerimaan rapor, penerimaan pengumuman kelulusan, dan lain-lain biasanya memang perlu menggunakan surat dinas. Demikian pula sebaliknya jika orangtua perlu menyampaikan masukan atau saran dan masukan kepada sekolah, perlu melalui surat-menyurat secara resmi.

  2. Apakah jumlah pengurus dan anggota Komite Sekolah di sekolah tersebut harus menunjukkan keterwakilan (representasi) dari siswa yang ada di sekolah tersebut? Tidak selalu demikian. Kalau bisa memang boleh dan lebih baik. Siswa yang jumlahnya sebagai minoritas, sebagai misal, perlu memperoleh keterwakilan dalam Komite Sekolah. Jumlah siswa yang banyak dari kalangan tertentu, misalnya dari kalangan petani, perlu memperoleh keterwakilan yang memadai untuk kalangan mereka. Jadi, wadah Komite Sekolah memang benar-benar dapat mewadahi keterwakilan orang tua siswa secara demokratis.

  3. Banyak orangtua yang secara kultural menyerahkan secara penuh pendidikan anaknya kepada sekolah. Bagaimanakah kalau demikian? Itu budaya lama, atau cermin dari paradigma lama yang menganggap antara keluarga, sekolah, dan masyarakat, merupakan pranata sosial yang berdiri sendiri, lepas antara yang satu dengan yang lain. Budaya ini secara berangsur-angsur harus diubah menjadi paradigma baru, yang kedua pusat pendidikan (keluarga, sekolah, dan masyarakat) tersebut harus saling bekerja sama secara sinergis untuk meningkatan mutu pendidikan.

  4. Apa perbedaan paradigma lama, paradigma transisional, dan paradigma baru dalam hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat? Dalam buku bertajuk ”How Communities Build Stronger Schools”, Anne Wescott Dodd dan Jean L. Konzal telah menjelaskan kepada kita secara manis tentang paradigma lama, transisional, dan baru hubungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat seperti dilukiskan dalam gambar berikut. Paradigma Lama Paradigma Transisional Paradigma baru:

  5. Bagaimana seandainya Dewan Pendidikan memiliki media informasi sebagai mediasi antara Dewan Pendidikan dengan masyarakat? Bagus sekali, dengan catatan bahwa media informasi tersebut memang benar-benar fungsional, dan benar-benar diperlukan oleh masyarakat. Jangan hanya menjadi media yang hanya menjadi penghias meja. Dengan bekerja sama dengan perpustakaan desa, atau taman bacaan umum di desa-desa, media yang diterbitkan oleh Dewan Pendidikan tersebut dapat sekaligus sebagai satu bentuk program ’koran masuk desa’, seperti program Newspaper in School (NIS) di negara yang sudah maju.

  6. Di Amerika Serikat dikenal dengan acara ”The First Day Festival”, di SMP Negeri 92 Jakarta dikenal dengan acara ”Parent’s Day”, dan di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur dikenal dengan acara ”Bazar dan Tutup Tahun Ajaran”, dan di tempat lain ada acara yang serupa. Apa manfaat yang dapat diperoleh dari acara tersebut? Itu termasuk beberapa dari banyak program yang inovatif yang dapat dicoba untuk dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Bukankah mencoba dan tidak berhasil itu masih lebih baik daripada tidak pernah mencoba sama sekali?