|
|
|
Organisasi dan Manajemen Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah
A. Nama, Kedudukan, Peran, dan Fungsi Organisasi
- Nama
lembaga yang disebutkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2000
adalah Dewan Sekolah dan Komite Sekolah. Mengapa nama
itu menjadi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam
Kepmen 004/U/2002 dan bahkan dalam UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
- Apakah
boleh sekolah menggunakan nama Majelis Sekolah untuk
Komite Sekolah ?
- Bagaimana
dengan kedudukan Majelis Sekolah pada semua SMK
sekarang ini? Apakah Majelis Sekolah Kejuruan tersebut
masih dapat diteruskan
- Bagaimana
kedudukan, peran, dan fungsi Komite Kabupaten dan
Komite Sekolah – Pola Jaringan Pengaman Ssosial (JPS),
setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 atau
setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional?
- Apakah
perbedaan peran antara Dewan Pendidikan dengan DPRD
Komisi Pendidikan?
- Pelaksanaan
peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
sekarang ini masih amat variatif. Ada Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah yang sering disebut hanya sebagai
stempel dan sebaliknya yang memerankan diri sebagai
eksekutor? Apakah maksudnya, dan bagaimana sebaiknya?
- Ada
dilema independensi tentang kedudukan dan peran Dewan
Pendidikan dengan pemerintah di samping kedudukan dan
peran Komite Sekolah dengan kepala sekolah. Apa yang
dimaksud dan bagaimana mengatasinya?
- Apakah DP
atau KS dapat berperan sebagai ‘developer’ atau
pemborong proyek?
B. Proses Pembentukan
- Bagaimana
kedudukan BP3 setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor
044/U/2002, sementara Komite Sekolah terbentuk?
- Mana yang
harus dibentuk terlebih dahulu, Dewan Pendidikan (DP)
atau Komite Sekolah (KS)? Apakah tidak sebaiknya KS,
karena KS termasuk dalam keanggotaan DP.
- Kalau ada
kabupaten/kota atau sekolah yang telah membentuk Dewan
Pendidikan atau Komite Sekolah sebelum terbitnya
Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, apakah badan tersebut
harus dibubarkan dahulu dan kemudian membentuk badan
baru lagi?
- Bagaimana
status BP3 setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor
044/U/2002?
- Siapa
yang harus memprakarsai pembentukan Komite Sekolah?
- Bagaimana
sesungguhnya mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah?
- Apa
rasional adanya persayaratan pembentukan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah untuk penyaluran dana
”block grant” dari pusat?
- Apakah
penyaluran dana tersebut akan terus menggunakan
persyaratan adanya komite sekolah?
- Apakah
keuntungan adanya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
bagi pemerintah?
- Apakah
dengan adanya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 bukan
berarti telah mengurangi semangat otonomi daerah,
karena merupakan campur tangan pemerintah pusat
terhadap hak dan kewenangan daerah, ataukan memang
Kepmendiknas itu justru merupakan satu bentuk
resentraliasasi?
- Mengapa
terjadi opini masyarakat bahwa pembentukan Komite
Sekolah dipandang sebagai penyebab naiknya biaya
pendidikan? Apakah memang demikian?
- Apakah
dampak negatif yang ditimbulkan jika pembentukan DP
dan KS dijadikan sebagai persyaratan untuk memperoleh
BLOCK GRANT?
- Apakah
Dewan Pendidikan dapat membentuk Koordinator Komite
Sekolah Tingkat Kecamatan?
- Bagaimana
jika SK Komite Sekolah diterbitkan oleh Dewan
Pendidikan?
- Bagaimana
jika penetapan DP dan KS berdasarkan Akta Pendirian
dari Notaris?
- Apakah
Pasal 56 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 nanti akan
dijabarkan lebih lanjut ke dalam PP?
C. KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN, ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
- Jika DP
dan KS tidak dapat disebut sebagai lembaga birokrasi
baru, maka apakah DP dan KS perlu ketentuan yang
mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, dan bahkan
AD dan ART?
- Mengapa
perlu ada bendahara dalam struktur Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah? Apakah Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah memang juga akan berkecimpung dalam urusan
keuangan?
- Apakah
guru dapat dipilih menjadi bendahara Komite Sekolah?
- Apakah
Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti guru, dosen,
pegawai di kantor pemerintah, dsb. Dapat dipilih
menjadi Ketua Komite Sekolah?
- Apakah
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat mengangkat
petugas sekretariat?
- Apakah
ketua dan anggota Komite Sekolah dapat dijabat oleh
seorang yang masih aktif sebagai ketua dan anggota
suatu partai politik?
- Apakah
anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus
berkedudukan di wilayah yang bersangkutan?
- Tentang
keterwakilan masyarakat dalam keanggotaan Komite
Sekolah. Apa dasar dan rasional untuk menentukan
jumlah anggota yang representative dari masing-masing
unsur masyarakat?
- Mengapa
harus ada AD/ART dalam pembentukan Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah?
- Siapa
yang menyusun AD dan ART?
- Berapa
masa jabatan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
- Bagaimana
keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam BPP?
- Pada
masa berlakunya BP3, kepala sekolah berkedudukan
sebagai pembina BP3. Apakah hal ini juga berlaku pada
Komite Sekolah?
- Mengapa
semangat kerelawanan atau voluntir bagi pengurus Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah amat diperlukan?
- Mengapa
di beberapa daerah terjadi adanya pengurus tandingan
DP?
- Bagaimana
jika ketua DP dirangkap oleh Kepala Dinas atau ketua
KS dirangkap oleh Kasek?
- Bagaimana
jika ada DP belum memiliki AD dan ART?
D.
ANGGARAN, KEUANGAN, DAN FASILITAS KANTOR
- Ibarat
bayi yang baru lahir yang memerlukan susu untuk
pertumbuhan dan perkembangannya, dari mana anggaran
yang diperlukan untuk membangun Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah yang sesuai dengan harapan masyarakat?
- Bagaimana
penggunaan keuangan dalam Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah? Apakah sama dengan penggunaan keuangan dalam
BP 3?
- Apakah
anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berhak
mendapat gaji (atau kontraprestasi)?
- Apakah DP
dan KS perlu memiliki kantor dan fasilitas kantor
sendiri?
KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN OPERASIONAL, SERTA
KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH A.
KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN OPERASIONAL
- Apakah
Dewan Pendidikan dan Komite harus menyusun program
kerja?
- Apakah
Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah dapat membentuk
Panitia Adhoc, seperti panitia pembangunan gedung,
panitia rehabilitasi gedung, dsb?
- Apa segi
positif dan negatif dengan kebijakan pemerintah daerah
tentang pembebasan SPP?
- Bagaimana
dengan penggunaan subsidi untuk kegiatan ‘bakti
sosial, misalnya dengan khitanan massal’ dengan tujuan
untuk sosialiasi?
- Bagaimana
dengan tanggung jawab moral untuk melaporkan semua
program dan kegiatan kepada stakeholder (masyarakat)?
- Berikan
beberapa contoh ‘Program inovatif atau unggulan’ di
beberapa DP dan KS?
- Apakah
sebenarnya kegunaan ‘self assessment’ atau penilaian
mandiri bagi DP dan KS?
B. KINERJA DP DAN KS SEBAGAI BADAN PERTIMBANGAN
(ADVISORY AGENCY)
- DP
dan KS bukan sebagai lembaga birokrasi baru, apa
maksudnya?
- Apa yang
dimaksud ‘tidak ada hubungan hirarkis’ antara DP
dengan KS, DP dengan instansi lain yang terkait?
- Apakah di
sekolah swasta perlu dibentuk Komite Sekolah?
- Apakah
pemerintah daerah memang memerlukan pertimbangan
berupa bahan masukan dari Dewan Pendidikan?
- Mengapa
Komite Sekolah perlu dibentuk di sekolah yang
didirikan oleh yayasan atau perseorangan?
- Apakah
pembentukan Komite Sekolah di sekolah-sekolah milik
Yayasan Penyelenggara Pendidikan tidak akan
menimbulkan konflik kepentingan dengan Pemilik
Yayasan?
- Apa
kiat-kiat yang dapat dilaksanakan oleh DP untuk
menjalin kerja sama kemitraan dengan pemerintah
daerah?
- Perlukah
dalam menyusun visi, misi, dan tujuan sekolah
melibatkan Komite Sekolah, atau dalam skala yang lebih
luas pemerintah daerah dalam menyusun visi dan misi
daerah melibatkan Dewan Pendidikan?
- Apa yang
perlu dipersiapkan dan dilakukan oleh DP untuk dapat
memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah?
C. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
SEBAGAI BADAN PENDUKUNG (SUPPORTING AGENCY)
- Dijelaskan
dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 bahwa dukungan
yang dapat diberikan oleh Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah tidak hanya dalam bentuk dana atau keuangan.
Apa saja itu?
- Dari mana
sumber dana yang dapat diperoleh Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah?
- Bagaimana
strategi penggalangan dana?
- Digunakan
untuk apa?
- Bagaimana
jika Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memperoleh
kesempatan untuk melaksanaksanakan kegiatan secara
swakelola dana block grant?
- Bagaimana
cara mempertanggungjawabkannya?
- Untuk
program apa saja subsidi Dewan Pendidikan dapat
digunakan?
- Apakah
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran dan
fungsi untuk memberikan rekomendasi tentang
pengangkatan kepala sekolah atau guru?
- Bagaimana
jikalau ada sekolah yang meminta kepada pejabat dari
pengadilan atau kehakiman untuk memberikan penyuluhan
tentang masalah hukum, atau seorang dokter memberikan
penyuluhan tentang masalah narkoba di sekolah?
- Bagaimana
jikalau ada seorang dokter dapat membagi waktunya
untuk dapat mengadakan pemeriksaan kesehatan di
sekolah?
- Bagaimana
jikalau ada polisi yang akan bekerja sama dengan
sekolah untuk membentuk patroli keamanan sekolah?
- Apa
kiat-kiat yang dapat dilakukan Dewan Pendidikan dan
Komite Skeolah untuk menghasilkan ide atau gagasan
yang inovatif untuk memajukan pendidikan di daerahnya?
D. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
SEBAGAI BADAN PENGAWASAN INTERNAL (CONTROLLING AGENCY)
- Bagaimana
mekanisme yang baik penyusunan rancangan, pelaksanaan,
dan penyusunan laporan pelaksanaan APBS di sekolah?
- Mengapa
KS harus ikut mengesahkan RAPBS yang disusun oleh
sekolah?
- Apakah KS
juga harus mengawasi penggunaan anggaran sebagaimana
telah ditetapkan dalam APBS tersebut?
- Apakah
penggunaan anggaran dalam RAPBS tersebut dilaporkan
kepada orangtua siswa dan stakeholder pendidikan?
- Mengapa
penyusunan RAPBS tersebut harus disusun secara
demokratis, transparan, dan akuntabel?
E. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
SEBAGAI MEDIATOR
- Apakah
orangtua harus datang ke sekolah karena diundang
dengan menggunakan surat undangan resmi? Apakah jumlah
pengurus dan anggota Komite Sekolah di sekolah
tersebut harus menunjukkan keterwakilan (representasi)
dari siswa yang ada di sekolah tersebut?
- Banyak
orangtua yang secara kultural menyerahkan secara penuh
pendidikan anaknya kepada sekolah. Bagaimanakah kalau
demikian?
- Apa
perbedaan paradigma lama, paradigma transisional, dan
paradigma baru dalam hubungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat?
- Bagaimana
seandainya Dewan Pendidikan memiliki media informasi
sebagai mediasi antara Dewan Pendidikan dengan
masyarakat?
- Di
Amerika Serikat dikenal dengan acara ”The First Day
Festival”, di SMP Negeri 92 Jakarta dikenal dengan
acara ”Parent’s Day”, dan di Sekolah Indonesia Kuala
Lumpur dikenal dengan acara ”Bazar dan Tutup Tahun
Ajaran”, dan di tempat lain ada acara yang serupa. Apa
manfaat yang dapat diperoleh dari acara tersebut?
ORGANISASI DAN MANAJEMEN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE
SEKOLAH
A. NAMA, KEDUDUKAN, PERAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
- Nama lembaga yang disebutkan dalam UU
Nomor 25 Tahun 2000 adalah Dewan Sekolah dan Komite
Sekolah. Mengapa nama itu menjadi Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah dalam Kepmen 004/U/2002 dan bahkan
dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional?
Memang benar. Nama Dewan Sekolah
dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 diubah menjadi Dewan
Pendidikan dalam Kepmendiknas 044/U/2002 dan UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional? Hal
ini terkandung maksud agar cakupannya menjadi lebih
luas, bukan hanya jalur pendidikan sekolah tetapi juga
pendidikan luar sekolah. Adapun nama Komite Sekolah
masih tetap digunakan. Meskipun demikian, perlu
ditegaskan di sini, bahwa nama Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah dikenal sebagai nama generik, yakni
nama yang bersifat umum, yang dalam praktik
sehari-hari di lapangan, nama lembaga dapat
menggunakan nama lain, berdasarkan kesepakatan rapat
pengurus Dewan Pendidikan. Itulah sebabnya, maka
Komite Sekolah di Provinsi Jawa Barat disebut ‘Dewan
Sekolah’.
- Apakah boleh sekolah menggunakan nama
Majelis Sekolah untuk Komite Sekolah ?
Boleh-boleh saja.
Madrasah-madrasah di bawah pembinaan Departemen Agama
menggunakan nama Majelis Sekolah atau Majelis
Madrasah. Komite Sekolah di daerah Jawa Barat diberi
nama Dewan Sekolah. Sekali lagi, Komite Sekolah adalah
nama generik yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan daerah atau sekolah. Ibarat nama air mineral
sebagai nama generik, maka dapat diberi nama sesuai
dengan merek perusahaan yang memproduksi air mineral
itu.
- Bagaimana dengan kedudukan Majelis
Sekolah pada semua SMK sekarang ini? Apakah Majelis
Sekolah Kejuruan tersebut masih dapat diteruskan?
Dapat saja. Sebagaimana kita ketahui nama
Komite Sekolah pada hakikatnya adalah nama generik.
Nama itu dapat disebut apa saja sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan sekolah. Nama itu dapat saja sebagai
Komite Sekolah. Dewan Sekolah, atau Majelis Sekolah,
atau nama lainnya, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
daerah. Perbedaan yang menonjol antara Komite Sekolah
dengan Majelis Sekolah Kejuruan, karena ada unsur
kunci yang utama dalam Majelis Sekolah Kejuruan, yakni
perusahaan atau dunia usia dan dunia industri, yang
salah satu tugasnya adalah sebagai assessor atau
penguji, atau lembaga yang akan melaksanakan
sertifikasi lulusan. Dalam konteks ini, jika semua SMK
telah memiliki majelis Sekolah Menengah Kejuruan, yang
keanggotaannya telah memenuhi kriteria dalam pedoman
itu, peran dan fungsinya relatif sama dengan Majelis
Sekolah Menengah Kejuruan dapat saja disepakati
menjadi nama untuk Komite Sekolah di SMK Kejuruan.
- Bagaimana kedudukan, peran, dan
fungsi Komite Kabupaten dan Komite Sekolah – Pola
Jaringan Pengaman Ssosial (JPS), setelah terbitnya
Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 atau setelah terbitnya
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional?
Komite Kabupaten dan Komite
Sekolah – Pola JPS adalah badan ad-hoc yang dibentuk
untuk kepentingan pelaksanaan proyek, seperti proyek
JPS, rehabilitasi gedung, dana bantuan operasional
(DBO), dsb. Badan ini secara otomatis akan bubar
dengan sendirinya jika proyek itu berakhir. Badan
tersebut berbeda dengan Dewan Pendidikan di tingkat
kabupaten/kota dan Komite Sekolah berdasarkan
Kepmendiknas ini, karena badan ini bersifat tetap dan
mandiri yang mempunyai tugas jauh lebih luas
dibandingkan dengan Komite Kabupaten dan Komite
Sekolah – Pola JPS tersebut.
- Apakah perbedaan peran antara Dewan
Pendidikan dengan DPRD Komisi Pendidikan?
- Pelaksanaan peran dan fungsi Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah sekarang ini masih amat
variatif. Ada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang
sering disebut hanya sebagai stempel dan sebaliknya
yang memerankan diri sebagai eksekutor? Apakah
maksudnya, dan bagaimana sebaiknya?
Pendirian Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah disambut positif oleh sebagian besar
masyarakat dengan harapan yang tinggi. Namun demikian,
pada tahun-tahun pertama harapan yang tinggi itu
ternyata banyak yang pupus. Pelaksanaan peran dan
fungsi Dewan Pendidikan dan Komite sekolah sangat
variatif. Ada yang masih melanjutkan peran dan fungsi
BP3 sebagai stempel kepala sekolah. Artinya, Komite
Sekolah seperti ini hanya mengekor kepala sekolah,
tidak memiliki ide dan peran apa-apa. Program kepala
sekolah itulah yang menjadi program Komite Sekolah.
Sebaliknya ada Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah
yang benar-benar ditakuti oleh dinas pendidikan atau
kepala sekolah. Kedudukan sebagai kepala dinas atau
kepala sekolah sering menjadi incaran Dewan Pendidikan
atau Komite Sekolah, jika dalam melaksanakan tugasnya
menyeleweng. Jika kepala dinas pendidikan
diindikasikan menyeleweng, maka Dewan Pendidikan ini
tidak segan-segan lagi mengajukan rekomendasi kepada
bupati atau walikota agar bupati atau walikota
mengganti kepala dinas itu. Atau jika kepala sekolah
diindikasi telah melakukan penyimpangan, Komite
Sekolah tidak segan-segan mengajukan rekomendasi
kepada kepala dinas untuk mengganti kepala sekolah
itu. Peran moderat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
bukan sebagai stempel dan juga bukan sebagai
eksekutor, melainkan empat peran utama: (1) pemberi
pertimbangan, (2) pendukung, (3) pengawas, dan (4)
mediator.
- Ada dilema independensi tentang
kedudukan dan peran Dewan Pendidikan dengan pemerintah
di samping kedudukan dan peran Komite Sekolah dengan
kepala sekolah. Apa yang dimaksud dan bagaimana
mengatasinya?
Dinyatakan secara tegas
bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan
lembaga mandiri atau yang bersifat independen dari
pengaruh Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Namun
demikian, independensi kedudukan dan peran tersebut
menjadi terganggu karena salah satu sumber anggaran
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mungkin dapat
dianggarkan dalam RAPBD. Dengan tersedianya anggaran
dalam RAPBD tersebut, seakan-akan Dewan Pendidikan
menjadi lembaga birokrasi yang berada di bawah bupati
atau walikota, bahkan di bawah kepala dinas
pendidikan. Padahal, penyediaan anggaran Dewan
Pendidikan dalam RAPBD tidak berarti harus
mengorbankan indepensi dalam kedudukan dan peran Dewan
Pendidikan, karena anggaran itu bukan dari bupati atau
walikota, tetapi sesungguhnya dari uang rakyat.
- Apakah DP atau KS dapat berperan
sebagai ‘developer’ atau pemborong proyek?
Tidak boleh, karena Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah tidak memiliki peran sebagai pelaksana
proyek. Untuk melaksanakan proyek dengan sistem
swakelola tersebut, Dewan Pendidikan atau Komite
Sekolah harus membentuk kepanitian yang akan
melaksanakan tugas tersebut. Panitia inilah yang akan
melaksanakan, bukan Dewan Pendidikan atau Komite
Sekolah. Panitia inilah yang akan bertanggung jawab
dalam pelaksanaannya kepada Dewan Pendidikan atau
Komite Sekolah.
B. PROSES PEMBENTUKAN
- Bagaimana kedudukan BP3 setelah
terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, sementara
Komite Sekolah terbentuk?
Secara tersurat,
berdasarkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 kedudukan
BP3 secara otomatis bubar. Namun demikian, selama
Komite Sekolah belum dibentuk, sesuai dengan konsep
Manajemen Berbasis Sekolah, kepada BP3 untuk
melaksanakan peran dan fungsi sebagaimana biasa, dan
secara berangsur-angsur badan ini dapat dikembangkan
menjadi Komite Sekolah dengan mengacu kepada
Kepmendiknas Nomor 044/U/2002.
- Mana yang harus dibentuk terlebih
dahulu, Dewan Pendidikan (DP) atau Komite Sekolah
(KS)? Apakah tidak sebaiknya KS, karena KS termasuk
dalam keanggotaan DP.
Perlu diketahui
terlebih dahulu bahwa antara DP dan KS tidak memiliki
hubungan hierarkis. Selain itu, DP bukanlah gabungan
dari KS, yang setiap KS harus memiliki keterwakilan di
DP. Jika ada KS yang telah dibentuk, pengurus KS dapat
dimasukkan ke dalam keanggotaan DP. Oleh karena itu,
pembentukan DP tidak harus menunggu pembentukan semua
KS.
- Kalau ada kabupaten/kota atau sekolah
yang telah membentuk Dewan Pendidikan atau Komite
Sekolah sebelum terbitnya Kepmendiknas Nomor
044/U/2002, apakah badan tersebut harus dibubarkan
dahulu dan kemudian membentuk badan baru lagi?
Sama sekali tidak perlu dibubarkan.
Seperti yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri
(MIN) Kota Malang, sekolah itu telah membentuk badan
yang dinamakan Dewan Sekolah. Badan ini tetap eksis,
dan kalau dipandang perlu dapat saja menyesuaikan diri
secara berangsur-angsur dengan ketentuan yang
termaktub dalam Kepmendiknas. Komite Sekolah yang
belum sepenuhnya sesuai dengan Kepmendiknas Nomor
044/U/2002 dapat melakukan perluasan peran, fungsi,
dan keanggotaan, sehingga akhirnya badan tersebut
selaras dengan Kepmendiknas.
- Bagaimana status BP3 setelah
terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002?
Dengan terbitnya Kepmendiknas Nomor
044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah, maka secara yuridis formal Kepmendikbud Nomor
0293/U/1993 tentang Badan Pembantu. Penyelenggara
Pendidikan tidak berlaku lagi (Pasal 3).
- Siapa yang harus memprakarsai
pembentukan Komite Sekolah?
Anggota BP3
yang aktif pada umumnya akan dilibatkan oleh kepala
sekolah dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tersebut
bahwa “kepala satuan pendidikan dan atau masyarakat
membentuk panitia persiapan” dalam rangka pembentukan
Komite Sekolah. Dalam hal ini, anggota BP3 dapat
mewakili kelompok masyarakat yang dilibatkan dalam
pembentukan Komite Sekolah.
- Bagaimana sesungguhnya mekanisme
pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
Tujuh langkah mekanisme pembentukan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah ini telah dijelaskan
dalam buku Pedoman Umum Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah dan buku Acuan Operasional dan Indikator
Kinerja Dewan Pendidikan, serta buku Acuan Operasional
dan Indikator Kinerja Komite Sekolah.
- Apa rasional adanya persayaratan
pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk
penyaluran dana ”block grant” dari pusat?
Pembentukan Komite Sekolah sebagai
persyaratan penerimaan dana bantuan ”block grant” dari
pemerintah pusat memang diberlakukan dengan beberapa
pertimbangan dan tujuan. Pertama, agar pengelolaan
’block grant’ memperoleh akuntabilitas publik, karena
komite sekolah adalah merupakan representasi
masyarakat. Dari kenyataan di lapangan menunjukkan
bahwa dana rehabilitasi gedung yang disalurkan melalui
komite sekolah secara swakelola jauh lebih baik
dibandingkan jika dilaksanakan dengan sistem
kontraktual. Kedua, dengan adanya persyaratan
tersebut, proses pembentukan Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah diharapkan menjadi lebih cepat. Namun
demikian, proses pembentukan Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah jangan sampai terjadi hanya secara
formalistis. Aturan main dalam mekanisme pembentukan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus diikuti.
- Apakah penyaluran dana tersebut akan
terus menggunakan persyaratan adanya komite sekolah?
Ya. Penyaluran dana bantuan dari pusat
akan terus menggunakan persyaratan terbentuknya komite
sekolah. Sudah barang tentu, bukan hanya asalan,
karena akan menerima dana bantuan. Komite sekolah yang
dibentuk tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan
prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel akan
menjadi komite sekolah yang tidak memiliki wibawa.
- Apakah keuntungan adanya Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah bagi pemerintah?
Pada hakikatnya keberadaan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah amat membantu
pemerintah, karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
akan menentukan arah dan kebijakan pendidikan,
memberikan saran dan masukan. Sehingga pihak pemberi
layanan pendidikan mempunyai mitra untuk diajak
kerjasama.
- Apakah dengan adanya Kepmendiknas
Nomor 044/U/2002 bukan berarti telah mengurangi
semangat otonomi daerah, karena merupakan campur
tangan pemerintah pusat terhadap hak dan kewenangan
daerah, ataukan memang Kepmendiknas itu justru
merupakan satu bentuk resentraliasasi?
Bukan. Sama sekali bukan bermaksud untuk
mengurangi semangat otonomi. Kepmendiknas itu
memberikan acuan atau pedoman, bukan sebagai petunjuk
yang harus diikuti. Daerah dan sekolah telah diberikan
keleluasan seluas-luasnya untuk berimprovisasi untuk
menyesuaikan dengan kondisi dan latar belakang daerah
dan sekolahnya masing-masing. Buku pegangan ini pun
kurang lebih juga mengandung makna yang sama, yakni
sebagi acuan dan pedoman, justru menjadi bahan yang
dapat dikembangkan oleh masing-masing daerah, buku
pedoman ini lebih menjadi bahan perbandingan dan bahan
pelajaran. Daerah dan sekolah sama sekali tidak
dilarang untuk dapat menciptakan dan mengembangkan
model yang lebih baik lagi dibandingkan dengan
beberapa contoh dalam buku pegangan ini.
- Mengapa terjadi opini masyarakat
bahwa pembentukan Komite Sekolah dipandang sebagai
penyebab naiknya biaya pendidikan? Apakah memang
demikian?
Opini tersebut terbentuk karena
pelaksanaan peran Komite Sekolah belum optimal,
terutama karena Komite Sekolah masih berperan sebagai
stempel saja. Akibatnya, kebutuhan anggaran yang
diajukan oleh kepala sekolah kepada kepada Komite
Sekolah diterima apa adanya, dan kemudian diteruskan
kepada orangtua siswa dan masyarakat. Akibatnya,
masyarakat menjadi berteriak karena biaya pendidikan
yang harus ditanggungnya menjadi lebih tinggi.
Seyogyanya hal ini tidak terjadi, apabila Komite
Sekolah dapat menerapkan konsep subsidi silang. Jika
konsep ini dilaksanakan, maka orangtua yang mampu
diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan
bantuan untuk orangtua yang tidak mampu. Jika konsep
ini dapat diterapkan, Insya-Allah opini negatif
tersebut tidak akan terjadi.
- Apakah dampak negatif yang
ditimbulkan jika pembentukan DP dan KS dijadikan
sebagai persyaratan untuk memperoleh BLOCK GRANT?
Jika pembentukan DP dan KS digunakan
sebagai persyaratan untuk memperoleh ’block grant’,
maka pada umumnya akan terjadi penyimpangan dalam
proses pembentukan DP dan KS. Proses pembentukan DP
dan KS hanya akan menjadi proforma belaka. Tujuh
langkah dalam pembentukan DP dan KS sama sekali tidak
dilakukan. Main tunjuk dan main dekat dilakukan dengan
tujuan agar DP dan KS segera terbentuk, dan kalau
sudah dibentuk maka akan diperoleh ’block grant’ yang
dijanjikan. Memang, persyaratan tersebut dapat
mendorong pembentukan DP dan KS secara lebih massal.
Artinya, banyak kabupaten/kota segera dapat membentuk
DP, dan banyak sekolah yang segera dapat membentuk KS.
Tetapi proses massal ini menjadi tidak baik, karena
proses pembentukannya tidak melalui langkah-langkah
yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
- Apakah Dewan Pendidikan dapat
membentuk Koordinator Komite Sekolah Tingkat
Kecamatan?
Dalam struktur organisasi
sebagaimana dicontohkan dalam Kepmendiknas Nomor
044/U/2002, tidak ada yang namanya Koordinator Komite
Sekolah Kecamatan. Demikian pula dalam Pasal 56 UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang secara garis besar menyebutkan adanya
Dewan Pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi,
Kabupaten, dan Komite Sekolah. Namun demikian, jika
karena alasan kondisi geografis yang amat luas, serta
alasan lain yang dimungkinkan, serta jika dikehendaki
demikian oleh Komite Sekolah di daerah tersebut, maka
pembentukan Koordinator Komite Sekolah tingkat
kecamatan dapat saja diadakan.
- Bagaimana jika SK Komite Sekolah
diterbitkan oleh Dewan Pendidikan?
Dalam
Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah disebutkan bahwa ’untuk pertama
kalinya Kepala Sekolah dapat menerbitkan SK Komite
Sekolah’. Dengan demikian, untuk selanjutnya ketentuan
tentang hal tersebut harus tertuang dalam AD dan ART.
Ini berarti bahwa apakah SK pembentukan Komite Sekolah
akan diterbitkan oleh Dewan Pendidikan atau dengan
cara lain, semua itu amat tergantung kepada ketentuan
dalam AD dan ART Komite Sekolah yang bersangkutan.
- Bagaimana jika penetapan DP dan KS
berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris?
Beberapa daerah kabupaten/kota ada yang
tidak terlalu ’happy’ jika proses pembentukan DP-nya
ditetapkan berdasarkan SK Bupati/Walikota. Ada juga
beberapa Komite Sekolah yang merasakan hal yang sama,
jika pembentukan KS-nya ditetapkan berdasarkan SK
Kepala Sekolah, meski untuk pertama kalinya. Hal
demikian mungkin terkait dengan prinsip kemandirian
organisasi ini. Mereka menghendaki SK pembentukan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat ditetapkan
berdasarkan Akta Notaris. Ketentuan mengenai hal
tersebut sudah barang tentu dapat dilakukan, asal
ditetapkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga DP dan KS.
- Apakah Pasal 56 dalam UU Nomor 20
Tahun 2003 nanti akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam
PP?
Ya, sudah pasti, karena dalam Pasal 56
(4) dinyatakan bahwa ”Ketentuan mengenai pembentukan
dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Berkenaan dengan hal itu, maka semua
banyak pertanyaan dan jawaban dalam buku ini nanti
secara legal formal akan dijelaskan di dalam PP
tersebut. Buku tanya jawab ini diterbitkan sebagai
panduan sementara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
sebelum PP yang mengatur tentang masalah tersebut
diterbitkan.
C. KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN, ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
- Jika DP dan KS tidak dapat disebut
sebagai lembaga birokrasi baru, maka apakah DP dan KS
perlu ketentuan yang mengatur tentang kepengurusan,
keanggotaan, dan bahkan AD dan ART?
Ya,
sudah tentu. Organisasi DP dan KS justru memerlukan
satu ketentuan yang mengatur tentang kepengurusan,
keanggotaan, peran dan fungsinya, serta ketentuan lain
yang diatur di dalam AD dan ART. Berbeda dengan
instansi birokrasi dalam pemerintahan, semua itu telah
diatur dalam ketentuan hukum dan perundang-undangan
yang berlaku.
- Mengapa perlu ada bendahara dalam
struktur Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Apakah
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang juga akan
berkecimpung dalam urusan keuangan?
Salah
satu peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah
menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan di kabupaten/kota dan
satuan pendidikan. Oleh karena itu, maka badan ini
perlu mempunyai petugas yang mengurus keuangan yang
telah berhasil digalang dari masyarakat. Petugas
inilah yang disebut Bendahara. Selain itu, pengurus
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah khususnya
bendahara harus membuat pertanggungjawaban penggunaan
dana masyarakat tersebut.
- Apakah guru dapat dipilih menjadi
bendahara Komite Sekolah?
Dapat Namun,
jangan guru yang telah bertugas sebagai bendahara
rutin sekolah, karena seorang tidak dapat memegang dua
jabatan yang sama (misalnya bendahara rutin dan
bendahara Komite Sekolah). Berdasarkan Kepmendiknas
Nomor 044/U/2002, Ketua Komite Sekolah harus dijabat
oleh dari wakil masyarakat, bukan dari unsur
birokrasi, jadi bukan kepala sekolah atau guru.
- Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS),
seperti guru, dosen, pegawai di kantor pemerintah,
dsb. Dapat dipilih menjadi Ketua Komite Sekolah?
Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002
adalah menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan tidak
dapat menjadi ketua Komite Sekolah. Selain itu, guru
PNS secara tegas dinyatakan “dapat” menjadi anggota
Komite Sekolah, asal bukan ketua. Lebih dari itu
dijelaskan mengenai ketentuan tentang ketua Dewan
Pendidikan dinyatakan bahwa unsur birokrasi dan DPRD
tidak dapat menjadi ketua Dewan Pendidikan. Sehubungan
dengan ketentuan tersebut, dalam Kepmendiknas tidak
secara eksplisit disebutkan bahwa PNS seperti guru
atau dosen dapat dipilih sebagai ketua Komite Sekolah.
Yang secara tegas dinyatakan adalah unsur birokrasi
dan DPRD. Sementara itu, apakah guru dapat
dikategorikan sebagai unsur birokrasi masih kurang
begitu jelas, karena birokrasi menunjuk kepada jabatan
dalam struktur pemerintahan, seperti kepala dinas,
dsb. Jadi, apakah PNS, khususnya guru, dapat dipilih
menjadi ketua Komite Sekolah, pertimbangannya lebih
bersifat kondisional, atau bersifat perkecualian,
misalnya jika di daerah terpencil tidak ada lagi
elemen masyarakat yang dapat dipilih menjadi ketua
Komite Sekolah. Termasuk dalam hal ini, jika Gubernur
pada suatu provinsi yang telah memilih seorang Rektor
Perguruan Tinggi untuk menjadi Ketua Dewan Pendidikan
Provinsi yang bersangkutan. Yang paling prinsip
kemudian adalah agar proses pemilihan ketua dan
pengurus DP dan KS harus benar-benar dilaksanakan
secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
- Apakah Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah dapat mengangkat petugas sekretariat?
Dapat. Kalau memerlukan, ketentuan tentang
pengangkatan petugas sekretariat harus dicantumkan di
dalam AD dan ART, sehingga kebijakan tentang
pengangkatan petugas sekretariat bukan hanya kehendak
Ketua, melainkan kehendak seluruuh anggota.
- Apakah ketua dan anggota Komite
Sekolah dapat dijabat oleh seorang yang masih aktif
sebagai ketua dan anggota suatu partai politik?
Dalam Kepmendiknas hal tersebut tidak
diatur secara rinci. Namun, secara prinsip, pemilihan
pengurus dan anggota Komite Sekolah harus dilaksanakan
secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Untuk
dapat melaksanakan prinsip tersebut, maka Panitia
Persiapan harus benar-benar melaksanakan 7 (tujuh)
langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah. Apabila
mekanisme tersebut telah dilaksanakan dengan benar,
siapapun yang akan terpilih menjadi ketua Komite
Sekolah sebenarnya tidak perlu dipersoalkan lagi. Yang
lebih penting adalah apakah pengurus dan anggota
komite sekolah tersebut dapat melaksanakan program
kerjanya secara produktif. Kalau tidak, pengurus
komite sekolah dapat diganti melalui musyawarah
anggota.
- Apakah anggota Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah harus berkedudukan di wilayah yang
bersangkutan?
Tidak. Anggota Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah tidak harus berkedudukan
di wilayah yang bersangkutan. Sebagai missal, para
perantau Minang dapat menjadi anggota Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah di daerah Sumatera Barat.
- Tentang keterwakilan masyarakat dalam
keanggotaan Komite Sekolah. Apa dasar dan rasional
untuk menentukan jumlah anggota yang representative
dari masing-masing unsur masyarakat?
Untuk
anggota Komite Sekolah, unsur orangtua atau wali siswa
sudah barang tentu akan memiliki keterwakilan yang
mestinya lebih banyak, dengan pertimbangan karena
untuk kepentingan anak-anaknya. Sudah barang tentu,
keterwakilan pengurus dan anggota Komite Sekolah,
tidak hanya ditentukan oleh jumlah yang harus
diwakili. Namun perlu diperhitungkan juga segi
kepeduliannya terhadap upaya peningkatan mutu
pendidikan.
- Mengapa harus ada AD/ART dalam
pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
AD dan ART sebenarnya diperlukan bukan
hanya untuk organisasi yang bersifat badan usaha saja.
Organisasi apa pun sebenarnya memerlukan pedoman dan
aturan main dalam penyelenggaraan roda organisasinya,
termasuk badan seperti Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah. Anggaran Dasar (AD) adalah pedoman atau
aturan main yang bersifat umum atau garis besar,
sedang Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pedoman dan
atau merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar, Istilah
untuk pedoman atau aturan main itu pun tidak harus
menggunakan istilah AD dan ART. Board of Education di
Canada, sebagai misal menggunakan istilah
“constitution” atau konstitusi.
- Siapa yang menyusun AD dan ART?
Yang menyusun AD dan ART dapat saja
dilakukan oleh Panitia Persiapan atau Pengurus dan
Anggota Komite Sekolah yang telah dibentuk. Hal ini
amat tergantung pada apa saja tugas yang diberikan
kepada Panitia Persiapan. Bisa saja tugas Panitia
Persiapan itu tidak hanya sampai kepada proses
pembentukan Komite Sekolah, tetapi sampai dengan
menyusun AD dan ART-nya. Yang jelas, proses penyusunan
AD dan ART akan menjadi ajang diskusi yang cukup
hangat di antara anggota Panitia Persiapan atau
Pengurus dan Anggota Komite Sekolah.
- Berapa masa jabatan Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah?
Masa jabatan pengurus
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ditentukan dalam
AD dan ART. Masa jabatan itu sama sekali tidak harus
sama dengan masa jabatan BP3. Hal ini tergantung
kepada hasil kesepakatan dalam rapat penyusunan AD dan
ART. Dengan kata lain, AD dan ART disusun dan
ditetapkan oleh, dari, dan untuk masyarakat atau
stakeholder pendidikan.
- Bagaimana keberadaan Badan Pemeriksa
Keuangan dalam BPP?
Ada tidaknya
keberadaan BPK (badan pemeriksa keuangan) juga
ditemukan dalam AD dan ART-nya. Sekali lagi hal itu
amat tergantung dalam AD dan ART Komite Sekolah. Besar
kecilnya komposisi organisasi Komite Sekolah
ditentukan oleh besar kecilnya beban kerja yang akan
dipikul bersama. Jumlah anggota Komite Sekolah 9 orang
adalah jumlah minimal. Selain itu, Komite Sekolah
dapat dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang
berada dalam satu kompleks, atau beberapa sekolah yang
didirikan oleh lembaga penyelenggara pendidikan.
Dengan demikian, komposisi dan keanggotaannya dapat
bervariasi tergantung pada kondisi dan kebutuhan
sekolah yang bersangkutan.
- Pada masa berlakunya BP3, kepala
sekolah berkedudukan sebagai pembina BP3. Apakah hal
ini juga berlaku pada Komite Sekolah?
Sekolah dan Komite Sekolah mempunyai
hubungan sebagai patner, dan tidak memiliki hubungan
hierarkis dan instruktif. Hubungan kerjanya adalah
koordinatif. Antara keduanya tidak mempunyai hubungan
hierarkhis. Dengan demikian, kepala sekolah tidak lagi
dapat disebut sebagai pembina, penasihat, atau pun
namanya.
- Mengapa semangat kerelawanan atau
voluntir bagi pengurus Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah amat diperlukan?
Pertama,
organisasi ini merupakan organisasi yang mandiri.
Kalau perlu ketua dan pengurus dalam organisasi ini
bersifat pengabdian, bukan untuk mencari kehidupan.
Kedua, jika motivasi untuk menjadi ketua atau pengurus
tidak dilatarbelakangi oleh adanya motivasi
pengabdian, maka kepengurusan DP dan KS dipandang
sebagai obyek yang diproyekkan.
- Mengapa di beberapa daerah terjadi
adanya pengurus tandingan DP?
Terjadinya
pengurus tandingan DP dan KS di beberapa daerah tidak
ada lain kecuali disebabkan oleh proses pembentukan DP
dan KS yang tidak melalui tujuh langkah yang telah
ditetapkan.
- Bagaimana jika ketua DP dirangkap
oleh Kepala Dinas atau ketua KS dirangkap oleh Kasek?
Tidak bisa. Mengapa? Karena Ketua DP
diharapkan menjadi partner / mitra bagi Kepala Dinas,
dan Ketua KS menjadi mitra bagi Kepala Sekolah. Jika
dalam kasus yang amat khusus di daerah tersebut tidak
ada tokoh yang diharapkan untuk menjadi ketua dan
pengurus DP dan KS, maka hal itu hanya merupakan
perkecualian belaka.
- Bagaimana jika ada DP belum memiliki
AD dan ART?
Setiap organisasi harus
memiliki AD dan ART. Oleh karena itu, jika ada DP dan
KS yang belum memiliki AD dan ART agar segera menyusun
konsepnya berdasarkan contoh yang ada, dan kemudian
membahasnya dalam rapat pleno pengurus DP dan KS. AD
dan ART tersebut segera disepakati oleh semua pengurus
dan anggotanya.
D. ANGGARAN, KEUANGAN, DAN FASILITAS KANTOR
- Ibarat bayi yang baru lahir yang
memerlukan susu untuk pertumbuhan dan perkembangannya,
dari mana anggaran yang diperlukan untuk membangun
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang sesuai dengan
harapan masyarakat?
Minimal ada tiga
sumber anggaran yang mungkin dapat diperoleh Dewan
Pendidikan. Pertama, dana subsidi sebagai stimulan
dari pemerintah pusat (Departemen Pendidikan
Nasional). Sebagai subsidi stimulan, maka dana ini
tidak terlalu besar untuk mendorong Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah yang baru dibentuk segera dapat
menjalankan roda organisasinya. Dengan dana yang
sedikit ini, diharapkan agar Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah agar dapat melaksanakan program dan
kegiatan operasionalnya. Untuk melaksanakan program
dan kegiatan operasional ini, Tim Pengembangan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah telah menyusun buku
Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Dewan
Pendidikan dan Acuan Operasional dan Indikator Kinerja
Komite Sekolah. Kedua, dana dari APBD diharapkan akan
menjadi dana pendukung untuk meningkatkan kinerja
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Ketiga, dana dari
masyarakat dunia usaha dan dunia industri. Untuk
menggalang dana dari masyarakat dunia usaha dan dunia
industri, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sudah
pasti harus dapat menyusun program yang inovatif.
Sebagai contoh, Dewan Pendidikan Kota Batam memiliki
satu program inovatif yang diberi nama ’SABAS’ (Siap
Aktif Bantu Sekolah).
- Bagaimana penggunaan keuangan dalam
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Apakah sama
dengan penggunaan keuangan dalam BP 3?
Semua bentuk penggunaan keuangan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah sepenuhnya ditemukan
dalam AD dan ART atau kesepakatan rapat pleno anggota.
Penggunaan keuangan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah sama sekali tidak harus sama dengan prosentase
penggunaan keuangan pada BP 3. Dari mana uang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah berasal, dan untuk apa
uang itu digunakan perlu dibuatkan rambu-rambu dalam
AD dan ART. Penggunaan keuangan itu dilaporkan secara
tertulis dalam rapat pleno anggota. Pendek kata,
prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dapat
diterapkan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
- Apakah anggota Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah berhak mendapat gaji (atau
kontraprestasi)?
Secara umum, pengurus dan
anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan
tenaga voluntir atau sukarela, jadi sebenarnya tidak
memperoleh gaji. Namun demikian, anggota Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah dapat saja memperoleh
biaya untuk perjalanan atau biaya lain, jika hal
tersebut diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART).
- Apakah DP dan KS perlu memiliki
kantor dan fasilitas kantor sendiri?
Perlu
sekali. Untuk tahap awal berdirinya, mungkin kantor
tersebut memang belum dipandang perlu. Namun, jika DP
dan KS ini telah dapat menjalankan roda organisasi,
maka fasilitas kantor dan peralatannya menjadi semakin
perlu. Jika pada tahap awal Dinas Pendidikan telah
dapat menyediakan ruang kantor, atau kepala sekolah
dapat menyediakan satu ruang kantor untuk KS, maka hal
itu sudah cukup memadai. Alangkah baiknya memang jika
kantor tersebut dapat disediakan oleh pemerintahdaerah
kabupaten/kota.
KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN OPERASIONAL, SERTA
KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
A. KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN OPERASIONAL
- Apakah Dewan Pendidikan dan Komite
harus menyusun program kerja?
Ya, benar
sekali. Setelah menyusun dan menetapkan AD/ART, Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah harus segera menyusun
program kerja. Program kerja harus disusun secara
kolektif oleh semua pengurus dan anggota Dewan
Pendidikan atau Komite Sekolah, setelah melalui proses
pengumpulan data dan informasi, serta aspirasi
masyarakat. Program kerja inilah yang akan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat pada akhir
masa baktinya.
- Apakah Dewan Pendidikan atau Komite
Sekolah dapat membentuk Panitia Adhoc, seperti panitia
pembangunan gedung, panitia rehabilitasi gedung, dsb?
Perlu digarisbawahi di sini bahwa Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki peran
sebagai pelaksana kegiatan seperti itu. Dewan
Pendidikan atau Komite Sekolah bukan pemborong
(developer) yang dapat melaksanakan tugas seperti itu.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan program-program
yang berskala besar, seperti pembangunan ruang kelas
baru, pembangunan laboratorium bahasa, dsb., Dewan
Pendidikan atau Komite Sekolah dapat membentuk panitia
yang sifatnya adhoc atau sementara dengan melibatkan
unsur masyarakat yang lebih luas. Pelaksanaan program
tersebut sudah barang tentu harus memperoleh surat
tugas dari Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah, serta
harus dalam kontrol secara penuh oleh Dewan Pendidikan
atau Komite Sekolah. Selain itu, pelaksanaan dan hasil
kegiatan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah, serta
masyarakat.
- Apa segi positif dan negatif dengan
kebijakan pemerintah daerah tentang pembebasan SPP?
Kebijakan tersebut seakan-akan kelihatan
sebagai kebijakan yang amat populis, karena amat
peduli terhadap kepentingan masyarakat atau orang
banyak, terutama sangat diperlukan bagi masyarakat
yang kurang mampu. Kebijakan tersebut sangat tepat
diterapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah telah
memiliki kemampuan untuk itu. Namun kenyataannya
seperti apa? Pemerintah dan pemerintah daerah
sebenarnya belum memiliki kemampuan. Hanya untuk
memenuhi kepentingan yang sifatnya politis, misalnya
agar calon bupati atau walikota memperoleh dukungan
yang kuat dari masyarakat, maka munculah kebijakan
seperti itu. Lagi pula, perlu diketahui bahwa ada
lapisan masyarakat yang tergolong mampu, bahkan sangat
mampu. Apakah kalangan ini sama sekali dilarang untuk
dapat memberikan peran sertanya untuk pendidikan?
Tentu saja tidak. Oleh karena itu, seyogyanya
kebijakan pembebasan SPP dapat diterapkan untuk
masyarakat tidak mampu saja, sedang untuk masyarakat
yang mampu sebaiknya diberikan kesempatan yang luas
untuk berperan serta untuk dunia pendidikan. Dengan
demikian, kebijakan subsidi silang dipandang sebagai
kebijakan yang lebih moderat yang dapat diterapkan,
bukan pembebasan biaya pendidikan. Sebagai contoh, ada
bupati yang memaksa diri untuk menerapkan kebijakan
pembebasan SPP. Untuk ini telah disediakan anggaran
untuk subsidi kepada sekolah, yang ternyata dihitung
dengan kalkulasi yang amat kecil. Akibatnya justru
terjadi apa yang disebut sebagai ’pemiskinan sekolah’,
karena biaya operasional yang diterima oleh sekolah
ternyata jauh dari cukup. Bahkan untuk menyediakan
segelas tes manis untuk tamu yang berkunjung ke
sekolah pun kepala sekolah terpaksa memohon maaf
karena tidak ada dana.
- Bagaimana dengan penggunaan subsidi
untuk kegiatan ‘bakti sosial, misalnya dengan khitanan
massal’ dengan tujuan untuk sosialiasi?
Tidak ada larangan mengenai hal itu, asal
program dan kegiatan operasional tersebut, khususnya
dalam rangka penggunaan dana subsidi, telah
dibicarakan secara kolektif bersama semua anggota dan
pengurus Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah.
Penggunaan dana subsidi tersebut akan lebih bermanfaat
jika dirancang dengan program dan kegiatan yang lebih
inovatif. Perlu adanya kesamaan persepsi bahwa subsidi
tersebut adalah dana stimulan, yang sebenarnya masih
didampingi dengan dana dari sumber yang lain, misalnya
dari APBD, atau dari sumber lain yang relevan.
- Bagaimana dengan tanggung jawab moral
untuk melaporkan semua program dan kegiatan kepada
stakeholder (masyarakat)?
Di samping
tanggung jawanb moral, juga tanggung jawab formal
legal. Laporan pelaksanaan semua program kegiatan DP
dan KS memang harus dilakukan, baik diminta maupun
tidak diminta, sebagai wujud dan bentuk
pertanggungjawaban (akuntabilitas) organisasi.
- Berikan beberapa contoh ‘Program
inovatif atau unggulan’ di beberapa DP dan KS?
Ada beberapa program inovatif atau program
unggulan DP dan KS yang telah dilaksanakan oleh DP dan
KS tertentu sebagai berikut: a. Penerbitkan media
informasi. Beberapa DP, seperti Dewan Pendidikan Kota
Tangerang, kini telah dapat menerbitkan media
informasi berupa tabloid dan buletin sebagai media KIE
atau komunikasi, informasi, dan edukasi bagi
masyarakat pada umumnya dan para pengurus dan anggota
DP pada khususnya. b. Bazar dan tutup tahun pelajaran,
parents day, seperti yang dilaksanakan oleh KS SMP
Negeri 92 Jakarta. Program ini dilaksanakan dengan
maksud untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta
orangtua siswa dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan. c. Program SABAS yang dilaksanakan oleh DP
Kota Batam, dapat disebut sebagai program inovatif
untuk penggalangan dana dari masyarakat yang mampu,
termasuk yang bergerak dalam dunia usaha dan dunia
industri (DUDI).
- Apakah sebenarnya kegunaan ‘self
assessment’ atau penilaian mandiri bagi DP dan KS?
Sebagaimana telah kita maklumi bersama, banyak
Dewan Pendidikan telah dibentuk di kabupaten/kota dan
telah banyak pula Komite Sekolah telah dibentuk di
satuan pendidikan masing-masing. Namun demikian, dari
sekian banyak DP dan KS yang telah dibentuk itu, baru
sedikit yang telah berhasil memutar roda organisasi,
dan apalagi telah menunjukkan kinerjanya atau prestasi
kerja secara optimal.
B. KINERJA DP DAN KS SEBAGAI BADAN PERTIMBANGAN
(ADVISORY AGENCY)
- DP dan KS bukan sebagai lembaga
birokrasi baru, apa maksudnya?
Lembaga
birokrasi merupakan lembaga pemerintahan yang struktur
dan tata kerjanya telah ada diatur di dalam ketentuan
yang berlaku. Lembaga DP dan KS sama sekali bukan
merupakan bagian dari sistem birokrasi yang sudah ada
tersebut. Badan ini lebih merupakan bahan independen
untuk mewadahi peran serta masyarakat dalam membantu
penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.
Meskipun demikian, dalam melaksanakan peran dan
fungsinya, DP dan KS harus dapat menjalin koordinasi
dan kerja sama dengan lembaga birokrasi yang sudah
ada.
- Apa yang dimaksud ‘tidak ada hubungan
hirarkis’ antara DP dengan KS, DP dengan instansi lain
yang terkait? Dalam Pasal 56 (2) UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa: ”Dewan Pendidikan sebagai lembaga
mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan,
arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional,
Propinsi, dan Kebupaten/Kota yang tidak memiliki
hubungan hirarkis”. Status DP dan KS, dan DP dengan
institusi lain, baik negeri maupun swasta, bukan dalam
posisi ’atasan bawahan’ atau ’subordinasi’, dan oleh
karena itu tidak memiliki garis komando. Namun
demikian, hal itu bukan berarti antara DP dan KS tidak
dapat melakukan koordinasi, apalagi kerja sama.
Bahkan, antara DP dengan pemerintah daerah justru
harus menjalin kerja sama kemitraan secara sinergis
dan harmonis berdasarkan fungsi dalam penyelenggaraan
dan peningkatan mutu pendidikan di daerah.
- Apakah di sekolah swasta perlu
dibentuk Komite Sekolah?
Ya, perlu Komite
Sekolah di sekolah swasta mempunyai peran yang amat
besar untuk menjembatani kepentingan sekolah di satu
sisi dan kepentingan orangtua siswa dan masyarakat di
sisi yang lain. Komite Sekolah merupakan wadah
penyaluran aspirasi orang tua dan masyarakat kepada
sekolah atau lembaga penyelenggara pendidikan swasta
itu memperoleh perlakuan yang kurang adil dari
penyelenggara sekolah swasta, maka Komite Sekolah
dapat menjadi penengahnya. Sebaliknya, jika
penyelenggara ingin mengadakan penilaian terhadap
kinerja kepala sekolah dan guru yang bekerja di
sekolah swasta, maka Komite Sekolah dapat memberikan
masukan dan bahan pertimbangan.
- Apakah pemerintah daerah memang
memerlukan pertimbangan berupa bahan masukan dari
Dewan Pendidikan?
Sebagai instansi publik,
pemerintah daerah pasti memerlukan dukungan dari
rakyatnya. Di samping itu, pemerintah daerah harus
dapat menangkap aspirasi dan keinginan rakyat di
daerahnya. Untuk ini, DPRD memang merupakan badan
perwakilan rakyat yang diwakili. Rakyat adalah
konstituen dari wakil-wakil rakyat yang duduk di DPRD
tersebut. Bersama bupati/walikota, DPRD akan
menetapkan Peraturan Daerah sebagai wujud pelaksanaan
aspirasi dan keinginan rakyat tersebut. Pelaksanaan
Perda akan sekaligus diawasi oleh DPRD, oleh instansi
pengawasan internal, dan bahkan oleh masyarakat. Dalam
bidang pendidikan, Dewan Pendidikan, sesuai dengan
peran dan fungsinya, dapat memberikan bahan
pertimbangan (advisory agency) baik kepada
Bupati/Walikota maupun kepada DPRD. Sesuai dengan
bidangnya, Dewan Pendidikan bersama DPRD juga dapat
melakukan pengawasan (controlling agency) terhadap
pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan dalam
bidang pendidikan di daerah.
- Mengapa Komite Sekolah perlu dibentuk
di sekolah yang didirikan oleh yayasan atau
perseorangan?
Yayasan penyelenggara
sekolah swasta pada hakekatnya juga sebagai elemen
masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap
penyediaan layanan pendidikan bagi masyarakat. Komite
Sekolah merupakan representasi dari masyarakat. Oleh
karena itu, agar yayasan dapat memberikan layanan
pendidikan dengan sebaik-baiknya, maka yayasan perlu
mendengarkan pertimbangan dan aspirasi masyarakat
melalui Komite Sekolah. Perlu dicatat bahwa – yayasan
yang tidak memberikan layanan sebaik mungkin sesuai
dengan aspirasi masyarakat, maka secara pelan tetapi
pasti, yayasan itu akan ditinggalkan oleh masyarakat.
- Apakah pembentukan Komite Sekolah di
sekolah-sekolah milik Yayasan Penyelenggara Pendidikan
tidak akan menimbulkan konflik kepentingan dengan
Pemilik Yayasan?
Dari sisi kepentingan
masyarakat, komite sekolah dapat menjadi wadah untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat kepada yayasan
penyelenggara masyarakat kepada yayasan penyelenggara
pendidikan, Komite sekolah – merupakan representasi
suara masyarakat yang anaknya bersekolah di sekolah
milik Yayasan tersebut. Keluhan dan keinginan
masyarakat terhadap sekolah itu dapat disalurkan
melalui komite sekolah. Dari sisi kepentingan yayasan,
komite sekolah justru dapat digunakan sebagai media
komunikasi yang efektif dengan masyarakat. Dengan
adanya komite sekolah, kepentingan masyarakat di satu
pihak dan kepentingan yayasan di pihak yang lain dapat
disatukan dalam wadah komite sekolah. Dengan demikian,
kemungkinan adanya perbedaan kepentingan antara
yayasan dengan prinsip ”win win solution”.
- Apa kiat-kiat yang dapat dilaksanakan
oleh DP untuk menjalin kerja sama kemitraan dengan
pemerintah daerah?
Secara garis besar ada
dua kiat yang dapat dilaksanakan oleh DP untuk dapat
menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah, khususnya
bupati/walikota, yaitu kiat formal dan kiat informal
(baca personal). Secara formal, antara Dewan
Pendidikan kabupatan/kota dengan pemerintah daerah
kabupaten/kota memiliki hubungan koordinatif, tidak
memiliki hubungan hirarkis. Memang, SK Dewan
Pendidikan kabupaten/kota untuk pertama kalinya dapat
ditetapkan oleh bupati/walikota. Namun hal itu bukan
berarti bupati/walikota menjadi atasan Dewan
Pendidikan. Dalam hal ini, Dewan Pendidikan secara
formal memang harus dapat memberikan bahan masukan dan
pertimbangan kepada bupati/walikota. Untuk dapat
memberikan masukan dan pertimbangan ini, Dewan
Pendidikan justru harus dapat menjalin komunikasi
secara informal untuk membuka jalan hubungan dan kerja
sama kemitraan Dewan Pendidikan dengan pemerintah
daerah kabupaten/kota. Untuk menyusun Peraturan Daerah
tentang pendidikan, sebagai sebagai contoh, harus
dirancang oleh eksekutif atau bupati/walikota. Dewan
Pendidikan dapat memberikan masukan terhadap
penyusunan rancangan Perda tersebut. Masukan dari
Dewan Pendidikan akan memperkaya rancangan Perda
tersebut untuk selanjutnya Dewan Pendidikan juga dapat
melakukan negosiasi dengan DPRD untuk kemudian
memberikan persetujuan rancangan Perda tersebut.
- Perlukah dalam menyusun visi, misi,
dan tujuan sekolah melibatkan Komite Sekolah, atau
dalam skala yang lebih luas pemerintah daerah dalam
menyusun visi dan misi daerah melibatkan Dewan
Pendidikan?
Sangat perlu. Secara alami,
orangtua dan masyarakat memiliki kepentingan mau
dijadikan apa anak-anak tercintanya. Mau dijadikan apa
ini terkait dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan
yang akan dicapai oleh lembaga pendidikan sekolah atau
luar sekolah. Hal ini selaras dengan konsep Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) atau Manajemen Peningkatan Mutu
Berbasis Sekolah (MPMBS) yang diartikan sebagai ”model
manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada
sekolah, memberikan fleksibelitas/keluwesan-keluwesan
kepada sekolah, dan mendorong partisipasi secara
langsung warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah,
karyawan) dan masyarakat (orangtua siswa, tokoh
masyarakat, ilmuwan, pengussaha, dsb)” (Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Buku 1: Konsep
Dasar, hal. 3).
- Apa yang perlu dipersiapkan dan
dilakukan oleh DP untuk dapat memberikan pertimbangan
kepada pemerintah daerah?
Untuk dapat
memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah, Dewan Pendidikan tidak boleh tidak harus
memiliki wawasan yang cukup tentang masalah
pendidikan. Lebih dari itu, Dewan Pendidikan harus
memiliki data yang memadai tentang indikator mutu
pendidikan di daerahnya. Data dan informasi yang
memadai ini memang dapat diperoleh sendiri melalui
proses pendataan. Namun, data dan informasi itu dapat
juga diperoleh dari berbagai sumber yang ada di
daerah, termasuk masukan dan aspirasi dari masyarakat
di daerah itu. Untuk itu Dewan Pendidikan dapat
melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut.
Pertama, DP harus mengumpulkan data dan informasi
tentang permasalahan pendidikan di daerahnya,
mengolah, menganalisis, dan kemudian menentukan
beberapa alternatif pemecahannya. Data dan informasi
tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, misalnya
data Biro Pusat Statistik (BPS) atau Kantor Statistik
Kabupaten, atau dari media massa seperti contoh
berikut bertajuk ’Banyak Guru Tak Layak Mengajar’.
Dalam konteks ini, Dewan Pendidikan memang juga harus
dekat dengan kalangan media massa yang ada di daerah.
Kedua, DP harus dapat menjalin dan mengembangkan
hubungan dan kerja sama dengan bupati/walikota, baik
secara formal dan informal. Ketiga, DP dapat
menyampaikan pertimbangan kepada bupati/walikota
secara tertulis.
C. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
SEBAGAI BADAN PENDUKUNG (SUPPORTING AGENCY)
- Dijelaskan dalam Kepmendiknas Nomor
044/U/2002 bahwa dukungan yang dapat diberikan oleh
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak hanya dalam
bentuk dana atau keuangan. Apa saja itu?
Ya, dukungan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah tidak hanya dalam bentuk dana atau keuangan,
melainkan juga dalam bentuk tenaga, ide dan gagasan,
yang secara rinci akan dijelaskan dalam tanya jawab
berikutnya. Justru dana atau keuangan dapat dicari
manakala memiliki ide dan gagasan yang kreatif, serta
mampu menjalin kerjasama secara sinergis di antara
semua stakeholder pendidikan.
- Dari mana sumber dana yang dapat
diperoleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
Sudah barang tentu, sumber dana yang akan
diperoleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak
akan berasal dari sumber yang haram dan melanggar
ketentuan yang berlaku. Dana itu dapat berasal minimal
dari tiga sumber utama, yakni (1) APBN, yang
disalurkan melalui subsidi atau dana stimulan, (2)
APBD, jika anggaran untuk Dewan Pendidikan telah
dialokasikan oleh pemerintah dan DPRD, dan (3) dunia
usaha dan dunia industri melalui kegiatan inovatif
yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan.
- Bagaimana strategi penggalangan dana?
Dewan Pendidikan di daerah-daerah yang
belum berpengalaman dapat belajar dari pengalaman
Dewan Pendidikan yang telah berhasil menggalang dana
yang cukup besar melalui kegiatan inovatif, misalnya
Kota Batam, Kota Tangerang, dsb.
- Dana yang diperoleh digunakan untuk
apa?
Lagi-lagi, peruntukan dana yang
diperoleh tersebut harus disusun bersama dalam satu
program dan kegiatan operasional untuk setiap tahun.
Itulah sebabnya, Dewan Pendidikan setiap tahun harus
menyusun program, baik untuk jangka pendek, menengah,
dan jangka panjang. Penggunaan dana tersebut sudah
barang tentu adalah untuk mendorong sasaran akhir yang
akan dicapai, yakni peningkatan mutu pendidikan.
Adapun bentuk kegiatannya mungkin akan berbeda antara
satu daerah kabupaten/kota dengan daerah
kabupatan/kota yang lain.
- Bagaimana jika Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah memperoleh kesempatan untuk
melaksanaksanakan kegiatan secara swakelola dana block
grant?
Kegiatan itu tidak boleh
dilaksanakan sendiri oleh Dewan Pendidikan Komite
Sekolah. Dewan Pendidikan Komite Sekolah harus
membentuk kepanitiaan, yang dalam pelaksanaan tugasnya
harus diawasi oleh Dewan Pendidikan Komite Sekolah.
Sudah barang tentu, kegiatan itu harus dilaksanakan
secara transparan, demokratis, dan akuntabel.
- Bagaimana cara
mempertanggungjawabkannya?
Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
harus disampaikan kepada publik atau stakeholder
pendidikan, kepala sekolah, orangtua dan masyarakat,
serta kepada instansi pemerintah yang terkait seperti
dinas pendidikan, termasuk pemimpin proyek yang
bersangkutan.
- Untuk program apa saja subsidi Dewan
Pendidikan dapat digunakan?
Pertama perlu
ditegaskan di sini bahwa subsidi ini merupakan dana
stimulan. Artinya, dana ini merupakan dana minimal
yang diharapkan dapat ditambah dengan dana yang ada
dari pemerintah daerah atau dari masyarakat seperti
dijelaskan pada nomor 3.C.2. Berdasarkan kebijakan
proyek, ada dua program yang harus dilaksanakan dengan
menggunakan dana tersebut, yakni (1) peningkatan peran
serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan,
dan (2) pembinaan Komite Sekolah. Program lainnya
dapat ditambahkan, sesuai dengan besarnya dana yang
dapat diperoleh dari sumber yang lain.
- Apakah Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah memiliki peran dan fungsi untuk memberikan
rekomendasi tentang pengangkatan kepala sekolah atau
guru?
Secara berangsur-angsur, Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah, dalam batas-batas
tertentu dapat saja memberikan rekomendasi kepada
pihak yang terkait, dengan rasional yang kuat dan
obyektif, bukan karena faktor ’like and dislike”.
Dalam hal ketenagaan ini, Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah perlu mengembangkan standar kinerja guru dan
tenaga kependidikan lainnya.
- Bagaimana jikalau ada sekolah yang
meminta kepada pejabat dari pengadilan atau kehakiman
untuk memberikan penyuluhan tentang masalah hukum,
atau seorang dokter memberikan penyuluhan tentang
masalah narkoba di sekolah?
Itu termasuk
gagasan yang bagus sekali. ’Resource person’ seperti
itu sangat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan di
sekolah. Narkoba bukan hanya menjadi musuh nyata
generasi muda, tetapi musuh nyata kemanusiaan. Oleh
karena itu, sekolah harus menjadi benteng yang
tanggung untuk menghindari masuknya musuh tersebut.
Pemeriksaan urine di sekolah secara rutin, bekerja
sama dengan rumah sakit atau dokter yang ahli dalam
masalah tersebut akan menjadi kegiatan yang amat
bermanfaat bagi sekolah dan masyarakat.
- Bagaimana jikalau ada seorang dokter
dapat membagi waktunya untuk dapat mengadakan
pemeriksaan kesehatan di sekolah?
Sangat
boleh. Sangat diharapkan. Itulah jawaban yang harus
dikemukakan dalam buku ini. Pengalaman ini telah
dilaksanakan di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur,
Malayasia. Seorang dokter gigi, yang kebetulan ibu
dari seorang siswa kelas I SD, mengajukan gagasannya
agar dapat diberikan tempat seperti UKS (Usaha
Kesehatan Sekolah) untuk memberikan pelayanan dan
pemeriksaan guru secara rutin bagi anak-anak SD.
Gagasan seperti ini juga telah dilaksanakan di SMP
Negeri 92 Jakarta, bahkan dengan membuka Klinik
Sekolah.
- Bagaimana jikalau ada polisi yang
akan bekerja sama dengan sekolah untuk membentuk
patroli keamanan sekolah?
Hal yang sama
juga berlaku jika sekolah dapat menjalin kerjasama
dengan pihak kepolisian setempat. Sekolah-sekolah yang
lokasinya di dekat jalan raya, sebagai misal, dapat
membentuk PKS (Patroli Keamanan Sekolah) yang bertugas
untuk mengatur lalu lintas di depan sekolah, agar
anak-anak yang mau masuk dan keluar sekolah dapat aman
dari gangguan transportasi yang kadang-kadang kurang
ramah tersebut.
- Apa kiat-kiat yang dapat dilakukan
Dewan Pendidikan dan Komite Skeolah untuk menghasilkan
ide atau gagasan yang inovatif untuk memajukan
pendidikan di daerahnya?
Ada tiga
kemampuan dasar dalam kepemimpinan yang dapat
diterapkan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,
yakni kemampuan mendengarkan. Ada tiga tingkatan
kemampuan mendengarkan: (1) mendengarkan dengan
telinga, (2) mendengarkan dengan mata, dan (3)
mendengarkan dengan hati. Mendengarkan dengan hati
merupakan kemampuan mendengarkan tingkat tinggi yang
harus dimiliki oleh para pemimpin, khususnya Ketua
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kemampuan
mendengarkan dengan telinga adalah kemampuan pemimpin
memenuhi aspirasi masyarakat jika masyarakat telah
’berteriak keras’ atau ’melakukan demonstrasi dengan
pekik sorak yang tinggi’. Kemampuan mendengarkan
dengan mata adalah kemampuan pemimpin memenuhi
aspirasi masyarakat jik mereka telah menunjukkan sikap
atau perilaku tertentu, baik pemihakan atau penolakan.
Kemampuan yang tertinggi adalah mendengarkan dengan
hati, karena pemimpin tersebut amat memahami aspirasi
masyarakat dengan cara merasakan apa yang dirasakan
oleh masyarakatnya.
D. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
SEBAGAI BADAN PENGAWASAN INTERNAL (CONTROLLING AGENCY)
- Bagaimana mekanisme yang baik
penyusunan rancangan, pelaksanaan, dan penyusunan
laporan pelaksanaan APBS di sekolah?
Beberapa prasyarat dan langkah-langkah
yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Ketua
Komite Sekolah dalam menyusun RAPBS adalah: a.
Memiliki data dan dokumen yang cukup lengkap tentang
siswa, guru, dan karyawan, serta informasi lain
berkenaan dengan harga pasar. b. Memiliki rencana
strategis sekolah untuk lima tahun. c. Menyusun
kebutuhan sekolah pada tahun yang berdasarkan masukan
dari para guru dan warga sekolah d. Menentukan
alternatif penerimaan sesuai dengan kebutuhan tersebut
e. Menyusun konsep RAPBS (atau disusun oleh satu tim
yang dibentuk untuk itu) f. Mengajukan RAPBS kepada
Komite Sekolah. g. Rapat pembahasan RAPBS dengan
Komite Sekolah h. Penyepakatan RAPBS i. Pelaksanaan
RAPBS j. Evaluasi RAPBS dan k. Penyusunan laporan
pertanggungjawaban penggunaan RAPBS.
- Mengapa KS harus ikut mengesahkan
RAPBS yang disusun oleh sekolah? Sudah tentu,
Komite Sekolah harus mengesahkan RAPBS menjadi APBS,
karena sebagian dana atau anggaran penerimaan APBS itu
berasal dari anggaran yang mungkin diusahakan oleh
Komite Sekolah.
- Apakah KS juga harus mengawasi
penggunaan anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam
APBS tersebut? Ya, pasti. Hal ini sesuai
dengan peran Komite Sekolah sebagai controlling
agency, atau badan pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan sekolah, termasuk pelaksanaan dan penggunaan
APBS.
- Apakah penggunaan anggaran dalam
RAPBS tersebut dilaporkan kepada orangtua siswa dan
stakeholder pendidikan? Ya. Sebagaimana telah
dijelaskan pada butir nomor 1 di atas, maka tahap
akhir pelaksanaan RAPBS adalah penyusunan laporan
pertanggungjawaban RAPBS kepada semua pihak yang
terkait.
- Mengapa penyusunan RAPBS tersebut
harus disusun secara demokratis, transparan, dan
akuntabel? Itulah tiga persyaratan manajemen
moderen yang sehat, yakni demokratis, transparan, dan
akuntabel. Demokratis maksudnya dalam penyusunan RAPBS
harus melibatkan semua unsur yang terkait. Transparan
artinya pelaksanaan RAPBS tidak ditutup-tutupi karena
adanya tujuan atau maksud tertentu yang tidak
bertanggung jawab. Semua unsur yang terkait dapat
secara terbuka melihat dan memberikan evaluasi
terhadap pelaksanaan RAPBS. Akuntabel artinya
pelaksanaan RAPBS tersebut dilaporkan secara tertulis
kepada semua stakeholder pendidikan.
E. KINERJA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
SEBAGAI MEDIATOR
- Apakah orangtua harus datang ke
sekolah karena diundang dengan menggunakan surat
undangan resmi? Sesungguhnya kapan saja
orangtua dapat datang ke sekolah dengan berbagai
urusan dan kepentingan, misalnya mengantarkan anaknya
ke sekolah, memberikan masukan dan gagasan kepada
sekolah, membayar uang sekolah, kegiatan olah raga
bersama di sekolah, dan sebagainya. Untuk urusan
dinas, seperti penerimaan rapor, penerimaan pengumuman
kelulusan, dan lain-lain biasanya memang perlu
menggunakan surat dinas. Demikian pula sebaliknya jika
orangtua perlu menyampaikan masukan atau saran dan
masukan kepada sekolah, perlu melalui surat-menyurat
secara resmi.
- Apakah jumlah pengurus dan anggota
Komite Sekolah di sekolah tersebut harus menunjukkan
keterwakilan (representasi) dari siswa yang ada di
sekolah tersebut? Tidak selalu demikian. Kalau
bisa memang boleh dan lebih baik. Siswa yang jumlahnya
sebagai minoritas, sebagai misal, perlu memperoleh
keterwakilan dalam Komite Sekolah. Jumlah siswa yang
banyak dari kalangan tertentu, misalnya dari kalangan
petani, perlu memperoleh keterwakilan yang memadai
untuk kalangan mereka. Jadi, wadah Komite Sekolah
memang benar-benar dapat mewadahi keterwakilan orang
tua siswa secara demokratis.
- Banyak orangtua yang secara kultural
menyerahkan secara penuh pendidikan anaknya kepada
sekolah. Bagaimanakah kalau demikian? Itu
budaya lama, atau cermin dari paradigma lama yang
menganggap antara keluarga, sekolah, dan masyarakat,
merupakan pranata sosial yang berdiri sendiri, lepas
antara yang satu dengan yang lain. Budaya ini secara
berangsur-angsur harus diubah menjadi paradigma baru,
yang kedua pusat pendidikan (keluarga, sekolah, dan
masyarakat) tersebut harus saling bekerja sama secara
sinergis untuk meningkatan mutu pendidikan.
- Apa perbedaan paradigma lama,
paradigma transisional, dan paradigma baru dalam
hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat?
Dalam buku bertajuk ”How Communities Build
Stronger Schools”, Anne Wescott Dodd dan Jean L.
Konzal telah menjelaskan kepada kita secara manis
tentang paradigma lama, transisional, dan baru
hubungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat
seperti dilukiskan dalam gambar berikut. Paradigma
Lama Paradigma Transisional Paradigma baru:
- Bagaimana seandainya Dewan Pendidikan
memiliki media informasi sebagai mediasi antara Dewan
Pendidikan dengan masyarakat? Bagus sekali,
dengan catatan bahwa media informasi tersebut memang
benar-benar fungsional, dan benar-benar diperlukan
oleh masyarakat. Jangan hanya menjadi media yang hanya
menjadi penghias meja. Dengan bekerja sama dengan
perpustakaan desa, atau taman bacaan umum di
desa-desa, media yang diterbitkan oleh Dewan
Pendidikan tersebut dapat sekaligus sebagai satu
bentuk program ’koran masuk desa’, seperti program
Newspaper in School (NIS) di negara yang sudah maju.
- Di Amerika Serikat dikenal dengan
acara ”The First Day Festival”, di SMP Negeri 92
Jakarta dikenal dengan acara ”Parent’s Day”, dan di
Sekolah Indonesia Kuala Lumpur dikenal dengan acara
”Bazar dan Tutup Tahun Ajaran”, dan di tempat lain ada
acara yang serupa. Apa manfaat yang dapat diperoleh
dari acara tersebut? Itu termasuk beberapa
dari banyak program yang inovatif yang dapat dicoba
untuk dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah. Bukankah mencoba dan tidak berhasil itu masih
lebih baik daripada tidak pernah mencoba sama sekali?
|
| |
|
| | |