|
|
|
- Apa
itu BOS?
- Siapa yang
berhak menerima?
- Berapa
besarnya?
- Penyaluran
dana BOS:
- Waktu
- Untuk apa
penggunaan Dana Bos?
- Dana
BOS tidak boleh digunakan untuk:
- Bagaimana
memonitor dan mengawasi dana BOS?
- Apa
sanksi bagi oknum yang menyelewengkan Dana BOS?
- Apa itu BOS?
BOS (Bantuan
Operasioanl Sekolah) adalah program pemerintah yang
berasal dari dana subsidi BBM, bertujuan untuk
membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu
dan meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan
anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan dasar
lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan
wajib belajar 9 tahun.
- Siapa yang berhak menerima?
Yang
berhak memperoleh dana BOS adalah: 1. Semua
sekolah setingkat SD baik negeri maupun swasta
diseluruh Indonesia 2. Semua sekolah setingkat SMP
baik negeri maupun swasta diseluruh Indonesia
- Berapa besarnya? Besar dana BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah
siswa dengan ketentuan:
1.
SD/MI/SDLB/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SD
sebesar Rp. 235.000 /siswa/tahun 2.
SMP/MTs/SMOLB/Salafiyah/sekolah agama non islam setara
SMP sebesar Rp. 324.500./siswa/tahun
- Penyaluran dana BOS:
a. Dana BOS
sidalurkan untuk periode Januari-Juni 2006 dan periode
Juli-Desember 2006. Alokasi periode Januari-Juni 2006
didasarkan jumlah siswa TA 2005/2006 sedangkan alokasi
periode Juli-Desember 2006 didasarkan jumlah siswa TA
2006/2007 b. Penyaluran dana untuk periode
Januari-Desember 2006 dilakukan secara bertahap: Tahap
pertama: Dana Bos untuk bulan Maret s/d Desember
disalurkan secara bertahap. Di beberapa propinsi akan
disalurkan perbulan, sedangkan beberap propinsi
lainnya disalurkan dua atau tiga bulanan. Keputusan
penyaluran dana per propinsi akan ditetapkan oleh Tim
Pusat dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan
wilayah dan beberapa pertimbangan lainnya. c.
Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim PKPS-BBM Tingkat
Propinsi melalui PT. Pos/Bank Pemerintah
- Waktu
Pada Tahun Anggaran 2006, BOS
akan diberikan selama 12 bulan untuk periode
Januari-Desembar 2006, yaitu untuk semester 2 tahun
pelajaran 2005/2006 dan semester 1 tahun pelajaran
2006/2007
- Untuk apa penggunaan Dana Bos?
Dana
BOS digunakan untuk: a. Pembiayaan seluruh
kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru: biaya
pendaftaran, penggadaan formulir, administrasi
pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan
lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
b. Pembelian buku teks pelajaran dan buku
referensi untuk dikoleksi diperpustakaan. c.
Pembelian bahan-bahan habis dipakai: buku tulis, kapur
tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku
inventaris, langganan koran, gula kopi dan teh untuk
kebutuhan sehari-hari di sekolah. d. Pembiayaan
kegiatan kesiswaan: program remedial, program
pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja,
pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya. e.
Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah
dan laporan hasil belajar siswa f. Pengembangan
profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
g. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan,
perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela,
perbaikan mebeler dan perawatan lainnya. h.
Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air,
telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada
jaringan disekitar sekolah. i. Pembayaran
honorarium bulanan guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer sekolah. Tambahan insentif untuk
kesejahteraan guru dan tega kependidikan sekolah
ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. j.
Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin
yang menghadapi masalah biaya transort dari dan ke
sekolah. k. Khusus untuk pesantren salafiyah dan
sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan
untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan
ibadah. l. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK,
penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
m. Prioritas pertama penggunaan dana BOS adalah
untuk komponen a s/d l. Bila seluruh komponen diatas
telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih
terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat
digunakan untuk membeli alat peraga, media
pembelajaran dan mebeler sekolah.
- Dana BOS tidak boleh digunakan
untuk:
a. Disimpan dalam jangka waktu lama
dengan maksud dibungakan. b. Dipinjamkan kepihak lain.
c. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang
tidak berkaitan dengan kepentingan murid. d. Membangun
gedung/ruangan baru. e. Membeli bahan/ peralatan yang
tidak mendukung proses pembelajaran. f. Menanamkan
saham. g. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah
dibiayai secara penuh/ mencukupi dari sumber dana
pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru kontrak/
guru bantu dan kelebihan jam mengajar.
- Bagaimana memonitor dan mengawasi dana
BOS?
Monitoring dan pengawasan dana BOS
dilakukan oleh: 1. Tim monitoring Independen:
Perguruan tinggi, DPR, BIN atau Tim Independen Khusus
yang ditunjuk oleh Pemerintah. 2. Unsur masyarakat
dari unsur Dewan Pendidikan, LSM, BMPS, maupun
organisasi kemasyarakatan/kependidikan lainnya. 3.
Unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di
sekolah/ madrasah, Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.
- Apa sanksi bagi oknum yang menyelewengkan
Dana BOS?
Pedoman dan petunjuk penggunaan dana
BOS telah disebarluaskan kepada seluruh lapisan
masyarakat melalui media cetak, radio, dan elektronik,
juga diklat untuk tenaga pendidik terkait. Oleh karena
itu penyalahgunaan Dana BOS akan diberi sanksi tegas
berupa: a. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
(pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja)
b. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti
rugi. c. Penerapan proses hukum. d.
Pemblokiran dana untuk penyaluran periode berikutnya
dan penghentian sementara seluruh bantuan pada tahun
berikutnya kepada Kab/Kota dan Propinsi, bilamana
terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja
dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi,
kelompok, atau golongan. |
| |
|
| | |