Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. PT Perkuat Putusan PN

MEULABOH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding terhadap kasus dugaan korupsi dana sewa mes Pemkab Aceh Barat di Jakarta, memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dengan tervonis Razali Mahmud, penjaga mes.

PT Perkuat Putusan PN
Jumat, 21 Oktober 2011 09:27 WIB
* Kasus Sewa Mes Pemkab Aceh Barat

MEULABOH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding terhadap kasus dugaan korupsi dana sewa mes Pemkab Aceh Barat di Jakarta, memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dengan tervonis Razali Mahmud, penjaga mes. PN dalam vonis pada Selasa (19/7/2011) lalu menjatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Berdasarkan data diperoleh Serambi, Rabu (19/10), putusan banding turun dari PT Banda Aceh pada 10 Oktober 2011 lalu dan sudah dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa  melalui Penasehat Hukum (PH). Baik JPU maupun  PH diberi waktu hingga 14 hari apakah menerima atau melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan banding yang dilakukan tervonis satunya lagi yang juga kasus sewa mes Pemkab, mantan Kabag Umum Pemkab yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Barat, Meurah Ali SSos, hingga kemarin belum turun dari PT Banda Aceh. Sebelumnya Meurah Ali divonis 1 tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada sidang vonis di PN, Rabu (6/7/2011) lalu.

JPU dari Kejari Meulaboh, M Hendra Hidayat SH MHum ditanyai kemarin mengaku bahwa putusan PT yang sudah turun adalah tervonis Razali yakni memperkuat putusan PN Meulaboh. “Terhadap putusan itu ada waktu selama dua pekan, bila tidak dilakukan kasasi oleh tervonis maka langsung dijeblos ke LP guna menjalani hukuman,” ujar Hendra.(riz)

Editor : bakri

http://aceh.tribunnews.com/2011/10/21/pt-perkuat-putusan-pn

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday808
mod_vvisit_counterYesterday803
mod_vvisit_counterThis week808
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month24045
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days583259

Online (20 minutes ago): 31
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Mei 20, 2012