|
MEULABOH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding terhadap kasus dugaan korupsi dana sewa mes Pemkab Aceh Barat di Jakarta, memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dengan tervonis Razali Mahmud, penjaga mes.
PT Perkuat Putusan PN Jumat, 21 Oktober 2011 09:27 WIB * Kasus Sewa Mes Pemkab Aceh Barat
MEULABOH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding terhadap kasus dugaan korupsi dana sewa mes Pemkab Aceh Barat di Jakarta, memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dengan tervonis Razali Mahmud, penjaga mes. PN dalam vonis pada Selasa (19/7/2011) lalu menjatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berdasarkan data diperoleh Serambi, Rabu (19/10), putusan banding turun dari PT Banda Aceh pada 10 Oktober 2011 lalu dan sudah dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH). Baik JPU maupun PH diberi waktu hingga 14 hari apakah menerima atau melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan banding yang dilakukan tervonis satunya lagi yang juga kasus sewa mes Pemkab, mantan Kabag Umum Pemkab yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Barat, Meurah Ali SSos, hingga kemarin belum turun dari PT Banda Aceh. Sebelumnya Meurah Ali divonis 1 tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada sidang vonis di PN, Rabu (6/7/2011) lalu.
JPU dari Kejari Meulaboh, M Hendra Hidayat SH MHum ditanyai kemarin mengaku bahwa putusan PT yang sudah turun adalah tervonis Razali yakni memperkuat putusan PN Meulaboh. “Terhadap putusan itu ada waktu selama dua pekan, bila tidak dilakukan kasasi oleh tervonis maka langsung dijeblos ke LP guna menjalani hukuman,” ujar Hendra.(riz)
Editor : bakri http://aceh.tribunnews.com/2011/10/21/pt-perkuat-putusan-pn |