Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. BPKP Nyatakan Kerugian Negara Rp 486 Juta

MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (18/10) kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan Masyarakat (Askeskin) di RSUD Cut Nyak Dhien dengan terdakwa mantan Direktur RSU, dr Mudiarti.

BPKP Nyatakan Kerugian Negara Rp 486 Juta
Rabu, 19 Oktober 2011 11:02 WIB
* Sidang Kasus Askeskin RSUD

MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (18/10) kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan Masyarakat (Askeskin) di RSUD Cut Nyak Dhien dengan terdakwa mantan Direktur RSU, dr Mudiarti. Sidang kemarin beragenda pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengaudit kasus tersebut.

Sidang diketuai Nasri SH, dan JPU dari Kejari T Davindra SH dan M Hendra Hidayah SH Mhum. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Agus Herliza SH.

Saksi dari BPKP yang diperiksa adalah Rizal As’ari. Dalam keterangan kepada hakim, saksi ahli menyatakan dalam audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 486 juta. Dana itu disimpan di rekening pribadi Ramayulis, seorang pejabat di RSUD Cut Nyak Dhien. Menurut Rizal As’ari, ketika uang negara masuk ke rekening pribadi berarti sudah terjadi kerugian negara.

Sidang sempat memanas ketika PH terdakwa dalam penjelasannya menyatakan bahwa uang itu digunakan bukan untuk pribadi tetapi untuk rakyat. Sidang kembali ditunda pada 1 November mendatang dengan agenda menghadirkan dua saksi meringankan terdakwa.

Seperti pernah diberitakan, Kejari Meulaboh menetapkan mantan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, dr Mudiarti sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Askeskin tahun 2007 lalu di rumah sakit ini. Sebab dalam penyelidikan jaksa menyatakan ada kerugian negara apalagi uang disimpan di rekening pribadi diduga atas perintah sang direktur. Kasus itu selanjutnya diteruskan k PN Meulaboh.(riz)

Editor : bakri
http://aceh.tribunnews.com/2011/10/19/bpkp-nyatakan-kerugian-negara-rp-486-juta

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday806
mod_vvisit_counterYesterday803
mod_vvisit_counterThis week806
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month24043
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days583257

Online (20 minutes ago): 30
Your IP: 38.107.179.227
,
Today: Mei 20, 2012