|
MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (18/10) kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan Masyarakat (Askeskin) di RSUD Cut Nyak Dhien dengan terdakwa mantan Direktur RSU, dr Mudiarti.
BPKP Nyatakan Kerugian Negara Rp 486 Juta Rabu, 19 Oktober 2011 11:02 WIB * Sidang Kasus Askeskin RSUD
MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (18/10) kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan Masyarakat (Askeskin) di RSUD Cut Nyak Dhien dengan terdakwa mantan Direktur RSU, dr Mudiarti. Sidang kemarin beragenda pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengaudit kasus tersebut.
Sidang diketuai Nasri SH, dan JPU dari Kejari T Davindra SH dan M Hendra Hidayah SH Mhum. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Agus Herliza SH.
Saksi dari BPKP yang diperiksa adalah Rizal As’ari. Dalam keterangan kepada hakim, saksi ahli menyatakan dalam audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 486 juta. Dana itu disimpan di rekening pribadi Ramayulis, seorang pejabat di RSUD Cut Nyak Dhien. Menurut Rizal As’ari, ketika uang negara masuk ke rekening pribadi berarti sudah terjadi kerugian negara.
Sidang sempat memanas ketika PH terdakwa dalam penjelasannya menyatakan bahwa uang itu digunakan bukan untuk pribadi tetapi untuk rakyat. Sidang kembali ditunda pada 1 November mendatang dengan agenda menghadirkan dua saksi meringankan terdakwa.
Seperti pernah diberitakan, Kejari Meulaboh menetapkan mantan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, dr Mudiarti sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Askeskin tahun 2007 lalu di rumah sakit ini. Sebab dalam penyelidikan jaksa menyatakan ada kerugian negara apalagi uang disimpan di rekening pribadi diduga atas perintah sang direktur. Kasus itu selanjutnya diteruskan k PN Meulaboh.(riz)
Editor : bakri http://aceh.tribunnews.com/2011/10/19/bpkp-nyatakan-kerugian-negara-rp-486-juta |