|
Aceh Barat Tertunggak Kas Bon Rp 686,4 Juta |
|
MEULABOH - Pemkab Aceh Barat mengakui bahwa hingga kini masih tertunggak kas bon sebesar Rp 686.468.438 sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kas bon mulai tahun anggaran 1982 hingga 2007 itu kini masih dalam proses upaya penyelesaian oleh Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Ganti Rugi (TPTGR) kabupaten setempat.
Aceh Barat Tertunggak Kas Bon Rp 686,4 Juta Rabu, 21 September 2011 10:13 WIB MEULABOH - Pemkab Aceh Barat mengakui bahwa hingga kini masih tertunggak kas bon sebesar Rp 686.468.438 sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kas bon mulai tahun anggaran 1982 hingga 2007 itu kini masih dalam proses upaya penyelesaian oleh Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Ganti Rugi (TPTGR) kabupaten setempat.
Penjelasan itu diutarakan Bupati Aceh Barat disampaikan Wakil Bupati, Fuadri SSi MSi dalam jawaban bupati terhadap pemandangan umum DPRK rancangan qanun perhintungan APBK 2010 pada sidang Jumat (16/9) lalu.
Selain masalah kas bos, Pemkab juga mengaku bahwa saat ini uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP/UP) dari tahun 2005 hingga 2009 sebesar Rp 3,3 miliar juga belum dipertanggung jawabkan.
“Menurut evaluasi tim pihak bertanggung jawab pada saat itu telah pensiun dan meninggal dunia, dan terakhir bupati pada tanggal 3 Maret 2011 telah menyurati kepada pihak bersangkutan agar ada upaya penyelesaian secara bertahap,” jelas Fuadri menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS yang mempertanyakan temuan BPK RI tahun 2011 soal kas bon dan uang belum dipertanggungjawabkan.
Pemkab juga menanggapi soal Meurah Ali SSos, Kadis Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKK) Aceh Barat yang saat ini masih menjabat sebagai kadis, padahal mantan Kabag Umum Pemkab itu sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri baru-baru ini. Menurut bupati, pejabat bersangkutan baru akan diberhentikan jabatannya setelah mendapat ketetapan hukum tetap (inkrah). Saat ini Meurah Ali sedang mengajukan banding dan kasasi.
Bupati juga memberikan penjelasan tentang tenaga honorer yang belum diangkat CPNS seperti diutarakan Fraksi Bersama yang menyatakan bahwa ada sekitar 150 honorer yang dipunggut uang oleh oknum pejabat di Bagian Kepegawaian masing-masing sebesar Rp 5 juta/orang tetapi sampai saat ini belum juga diangkat menjadi CPNS.
Menurut Pemkab, tenaga honorer sudah diusul ke BKN agar dapat ditetapkan menjadi CPNS. Namun pengumuman terkait pengangkatan belum diumumkan oleh BKN sebab sampai saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS. Terhadap pendapat akhir akan disampaikan para Rabu (21/9).(riz)
Editor : bakri http://aceh.tribunnews.com/2011/09/21/aceh-barat-tertunggak-kas-bon-rp-6864-juta |