Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Jaksa Penjarakan Mufti Madjid

BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (13/9) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengairan Aceh, Ir Mufti Madjid Dipl HE sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi Irigasi Jeuram, Nagan Raya yang dikerjakan PT Guna Karya Nusantara dengan sumber dana APBA 2008 senilai Rp 13,072 miliar.

 

Jaksa Penjarakan Mufti Madjid
Rabu, 14 September 2011 11:59 WIB
BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (13/9) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengairan Aceh, Ir Mufti Madjid Dipl HE sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi Irigasi Jeuram, Nagan Raya yang dikerjakan PT Guna Karya Nusantara dengan sumber dana APBA 2008 senilai Rp 13,072 miliar.

Selain Mufti Madjid, tim jaksa penyidik juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Ir Jufri Islami (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Taufik (Pengawas Lapangan dari Dinas Pengairan Aceh), dan Mahlil Budiman (Site Manager PT Guna Karya Nusantara). Keempat tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kahju, Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, H Muhammad Yusni SH didampingi Kasi Penkum/Humas, Ali Rasab Lubis SH kepada Serambi, membenarkan pihaknya telah menahan empat tersangka yang terlibat kasus korupsi proyek rehabilitasi Irigasi Jeuram.

Penahanan keempat tersangka dilakukan sebagai langkah untuk memudahkan penyidikan, di samping juga dikuatirkan para tersangka akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.

Proses pemeriksaan
Sebelum ditahan, keempat tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang tertutup lantai I pada bagian Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Mufti sendiri datang menggunakan pakaian dinas harian (PDH), sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu Jufri, Taufik, dan Mahlil mengenakan kaos yang dikombinasi jaket kain.

Tersangka Mufti Madjid, Taufik, dan Jufri didampingi penasihat hukum Zaini Djalil SH dan Imran Mahfudi SH, sedangkan Mahlil Budiman didampingi Zulfikar Sawang.

Dalam pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tidak ada gelagat tersangka akan ditahan. Tetapi memasuki pemeriksaan setelah istirahat dan makan siang sekitar pukul 14.00 WIB, mulai ada bocoran para tersangka akan ditahan.

Saat info itu beredar, para tersangka dan tim penasihat hukum mulai kasak-kusuk untuk melakukan lobi supaya klain mereka tidak ditahan. Namun upaya itu gagal.

Pada pukul 17.18 WIB, keempat tersangka digiring masuk ke mobil tahanan jaksa dan selanjutnya mobil tahanan BL 357 AM jenis Toyota Kijang menuju LP Kahju.

Ancam praperadilan
Tim penasehat hukum tersangka dalam konferensi pers mengatakan, mereka sangat keberatan atas penahanan yang dilakukan tim penyidik terhadap para tersangka. “Kami keberatan atas penahanan klain kami karena alasan penahanannya sangat lemah,” ujar Zaini Djalil.

Menurut Zaini, jika alasan tim penyidik para tersangka melarikan diri, itu jelas alasan mengada-ngada. Karena selama ini semua tersangka sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sejak penyelidikan hingga penyidikan. “Sedangkan kekuatiran menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatanya, jelas tidak mungkin karena Mufti Madjid tidak lagi sebagai kepala dinas,” kata Zaini.

“Besok (Rabu) kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Kalau tidak dikabulkan, kami akan melakukan konsultasi dengan pihak keluarga tersangka untuk melakukan praperadilan terhadap jaksa. Sebab bukti yang dimiliki kejaksaan untuk menjadikan klain kami sebagai tersangka sangat lemah dan tidak beralasan,” ujar Zaini diamini Zulkfikar Sawang selaku pehasihat hukum Mahlil Budiman.

Seperti diketahui, dalam mengusutan kasus ini, pada Maret lalu Kajati Aceh menurutkan satu tim ke lokasi proyek. Tim yang pimpinan Muklis SH dan Boby Sandri SH berhasil membongkar ketidakberesan pekerjaan proyek.

Berdasarkan penelitian awal, item pekerjaan yang terjadi penyimpangan adalah pembuatan beton bertulang hanya dikerjakan sebanyak 30 unit dari seharusnya sebanyak 355 unit dengan total volume 383,88 m3. Artinya, sebanyak 325 beton bertulang yang jaraknya 4 meter itu tidak dikerjakan sama sekali alias fiktif.

“Sedangkan dana untuk item pekerjaan tersebut sebesar Rp 3,2 miliar lebih sudah ditarik seluruhnya oleh rekanan kontraktor pelaksana PT Guna Karya Nusantara. Dengan bukti inilah kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kajati Muhammad Yusni.(sup)

Editor : bakri
http://aceh.tribunnews.com/2011/09/14/jaksa-penjarakan-mufti-madjid

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday797
mod_vvisit_counterYesterday803
mod_vvisit_counterThis week797
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month24034
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days583248

Online (20 minutes ago): 30
Your IP: 38.107.179.226
,
Today: Mei 20, 2012