Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Sulaiman Jalil Dijeblos ke LP

MEULABOH - Setelah ditunda eksekusi lebih dari sebulan atas permintaan sendiri, akhirnya Sulaiman Jalil SE (45), mantan Pemengang Kas DPRK Aceh Barat, tervonis kasus korupsi uang untuk dipertanggung jawabkan (UUDP) dewan setempat,

 

Sulaiman Jalil Dijeblos ke LP

Rabu, 7 September 2011 09:10 WIB

MEULABOH - Setelah ditunda eksekusi lebih dari sebulan atas permintaan sendiri, akhirnya Sulaiman Jalil SE (45), mantan Pemengang Kas DPRK Aceh Barat, tervonis kasus korupsi uang untuk dipertanggung jawabkan (UUDP) dewan setempat, pada Senin (5/9) siang dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Meulaboh guna menjalani hukuman.

Sulaiman Jalil yang saat ini bertugas di Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata ini dijatuhi hukuman PN Meulaboh selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurung.

Berdasarkan keterangan diperoleh Serambi, Selasa (6/9), Sulaiman Jalil datang ke kantor kejaksaan didampingi istrinya dengan mengenakan pakaian dinas PNS. Beberapa waktu kemudian ia digiring oleh jaksa Kejari Meulaboh ke LP Meulaboh.

Kajari Meulaboh, Mara Ongku Nasution SH ditanyai kemarin, mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap Sulaiman Jalil ke LP guna menjalani hukuman dalam kasus korupsi dana UUDP DPRK Aceh Barat tahun 2007 lalu yakni tervonis telah menerima hukuman yang divonis pada sidang tanggal 20 Juli 2011 lalu. “Senin siang sudah kita antar ke LP, setelah sebelumnya kita panggil ke kejaksaan,” ujar Kajari.

Kajari menambahkan, terkait hukuman uang pengganti yang harus dibayar oleh tervonis, masih akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kejati Aceh.

Seperti diketahui, dalam putusan PN Meulaboh sebelumnya, Sulaiman Jalil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan dan PN juga menetapkan Sulaiman Jalil diharusnya membayar uang pengganti Rp 1.013853.808 dan  apabila tidak diganti dalam 1 bulan setelah kasus berkekuatan hukum tetap maka harga benda milik terdakwa dirampas dan bila tidak mencukupi diganti penjara 1 tahun.(riz)

Editor : bakri

http://aceh.tribunnews.com/2011/09/07/sulaiman-jalil-dijeblos-ke-lp

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday791
mod_vvisit_counterYesterday803
mod_vvisit_counterThis week791
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month24028
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days583242

Online (20 minutes ago): 30
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Mei 20, 2012