|
MEULABOH - Hamzah, tersangka penganiaya Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata (Kadisbudparpora) Aceh Barat, Sabtu (25/12) siang sekitar pukul 14.00 WIB dilarikan ke RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh karena lumpuh. Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Suwalto SH SIk memastikan tersangka mengalami lumpuh karena penyakit yang dideritanya, tak ada unsur penganiayaan atau faktor-faktor lain selama berada dalam tahanan polisi.
Kasus Penganiayaan Kadisbudparpora Tersangka Lumpuh di Tahanan Polisi
* Kasat Reskrim: Murni karena Penyakit Utama Mon, Dec 27th 2010, 10:23
MEULABOH - Hamzah, tersangka penganiaya Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata (Kadisbudparpora) Aceh Barat, Sabtu (25/12) siang sekitar pukul 14.00 WIB dilarikan ke RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh karena lumpuh. Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Suwalto SH SIk memastikan tersangka mengalami lumpuh karena penyakit yang dideritanya, tak ada unsur penganiayaan atau faktor-faktor lain selama berada dalam tahanan polisi.
Laporan lumpuhnya Hamzah disampaikan istri tersangka, Ati kepada Serambi, Sabtu (25/12). Menurut Ati, pihak keluarga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Hamzah namun proses hukumnya tetap berjalan, namun tak dikabulkan. “Kami kecewa dan sedih kenapa permohonan kami tak dikabulkan, apa karena kami orang miskin sehingga tak bisa mendapatkan hak kami sebagai warga negara,” keluhnya.
Pihak keluarga juga menilai, proses hukum terhadap suaminya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Kadisbudparpora Aceh Barat yang terjadi sebulan lalu di kediamannya pada tengah malam terkesan pilih kasih. “Kenapa hanya suami saya saja yang ditahan dan diproses, sedangkan oknum pejabat yang dilaporkan itu sama sekali tak dilakukan penahanan,” ujar Ati.
Ati juga menyatakan sangat sedih karena dampak penahanan suaminya yang sudah hampir sebulan di tahanan Mapolres Aceh Barat menyebabkan kondisi kesehatan suaminya semakin memburuk sehingga berakibat lumpuh seperti yang terjadi saat ini. “Selama di tahanan, suami saya kurang mendapatkan sinar matahari, makanya mengalami kelumpuhan,” kata Ati.
Hak polisi Kapolres Aceh Barat AKBP Djoko Widodo Msi melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto SH SIk, menjawab Serambi, Minggu (26/12) membenarkan tersangka Hamzah telah dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh akibat lumpuh.
Menurutnya, lumpuhnya tersangka murni akibat sakit yang selama ini dideritanya, dan sama sekali tak adanya unsur penganiayaan atau hal-hal lainnya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, lumpuhnya tersangka Hamzah ini murni karena sakit yang telah lama diderita,” jelasnya.
Mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga, menurut AKP Suwalto dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan merupakan hak polisi. “Tersangka yang kini dirawat di rumah sakit masih sebagai tahanan, dan akan kembali ditahan apabila telah sembuh,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Barat.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Kadisbudparpora Aceh Barat, Nyak Cut Syam bertamu ke istri orang, Selasa dini hari, 23 November 2010. Akibatnya, suami si perempuan itu, bernama Hamzah marah dan memukul sang tamu. Akhirnya, Nyak Cut Sam mengadukan Hamzah ke polisi atas laporan memukul, menyekap, dan memeras Nyak Cut Syam. Maka, polisi pun menahan Hamzah.
Belakangan, giliran Ati yang bernama lengkap Yusmanidar yang mengadukan Nyak Cut Syam ke polisi karena, menurut Yusmanidar, Nyak Cut Syam yang juga adik kandung Sekda Aceh Barat itu nyaris memerkosanya malam itu.(edi) http://www.serambinews.com/news/view/45512/tersangka-lumpuh-di-tahanan-polisi
|