Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Pertamina Tegur SPBU Blang Beurandang

MEULABOH – PT Pertamina Cabang Aceh, menyatakan telah menyampaikan surat teguran terhadap Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Surat teguran itu dilayangkan,

Abaikan UMP Pertamina Tegur SPBU Blang Beurandang
Aceh Barat Sat, Oct 2nd 2010, 13:34

MEULABOH – PT Pertamina Cabang Aceh, menyatakan telah menyampaikan surat teguran terhadap Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Surat teguran itu dilayangkan, karena SPBU itu mengabaikan UU Tenaga Kerja dengan membayar gaji pekerja hanya Rp 500 ribu/bulan dibawah Upah Minimun Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemasaran Bahan Bakar Minyak dari Pertamina Cabang Aceh, T Desky Arifin di Meulaboh, Kamis (30/9).

Menurutnya, langkah awal adalah menyampaikan tuguran dan bila juga terus mengabaikan akan dievaluasi lagi, sehingga bila terus melanggar bisa-bisa izin SPBU bisa dicabut. Apalagi, sebuah SPBU tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja yang telah dituangkan dalam UU Tenaga Kerja serta laporan diterima adalah dibayar hanya Rp 500 ribu/bulan/pekerja.

Seperti diberitakan, DPRK Aceh Barat baru-baru ini menemukan SPBU Blang Beurandang, Aceh Barat membayar gaji pekerja mengabaikan UU Tenaga Kerja yakni dibayar hanya Rp 500 ribu/bulan. Karena itu, DPRK sebagaimana disampaikan Ketua Komisi B DPRK, Abdul Kadir meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar menegur sebab hal itu sungguh tidak wajar. “Selain gaji kecil yang mayoritas pekerja perempuan itu, mereka juga tidak didaftarkan dalam Jamsostek serta tidak membayar THR pada hari raya,” ujar Abdul Kadir.

Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat, Drs Mursalin mengakui bahwa dari hasil turunnya timnya ke lapangan bahwa gaji pekerja hanya dibayar Rp 500 ribu/bulan dan sudah disampaikan teguran agar dibayar sesuai sebagaimana diatur dalam UU Tenaga Kerja. Selain itu, pekerja juga harus mendapatkan hak-haknya seperti THR dan didaftarkan dalam program Jamsostek.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/39915/pertamina-tegur-spbu-blang-beurandang

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday772
mod_vvisit_counterYesterday803
mod_vvisit_counterThis week772
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month24009
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days583223

Online (20 minutes ago): 27
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Mei 20, 2012