Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Disnakerduk Tegur Pimpinan SPBU Blang Beurandang

MEULABOH - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Pemindahan Penduduk (Disnakerduk) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (8/9) mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pimpinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Blang Beurandang,

Disnakerduk Tegur Pimpinan SPBU Blang Beurandang
Aceh Barat Thu, Sep 9th 2010, 09:52

MEULABOH - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Pemindahan Penduduk (Disnakerduk) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (8/9) mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pimpinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setepat. Sebab perusahaan ini dinilai telah mengabaikan hak-hak karyawan di antaranya belum dibayar tunjangan hari raya (THR), gaji rendah, dan belum didaftarkan pekerja dalam jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Kadisosnakerduk Aceh Barat, Drs Mursalin kepada Serambi, Rabu (8/9) mengatakan tim dari Bidang Tenaga Kerja dipimpin Kabid Naker, Alfian SH sudah turun ke SPBU itu guna menindaklanjuti temuan tim Pansus DPRK.

Di lapangan diperoleh jawaban, THR karyawannya akan dibayar sebelum lebaran. Menyangkut upah yang tak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yaitu sebesar Rp 1,3 juta/orang/bulan, menajemen SPBU menyebutkan karyawan banyak keluar masuk sehingga belum dinaikkan gaji akibat belum cukup masa kerja. Namun meski demikian, Disnaker sudah menyampaikan ke pimpinan SPBU agar gaji disesuaikan dengan edaran dari UU Tenaga Kerja sehingga hak pekerja tidak diabaikan.

Seperti diberitakan tim Pansus DPRK Aceh Barat, menemukan SPBU di Desa Blang Beurandang, di Meulaboh membayar gaji karyawan di bawah (UMP). Karena itu, Pansus telah melaporkan masalah tersebut ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Dan dilaporkan para karyawan di SPBU itu hanya digaji Rp 500.000/bulan. Para pekerja di SPBU itu rata-rata kaum perempuan.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/38729/disnakerduk-tegur-pimpinan-spbu-blang-beurandang

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday769
mod_vvisit_counterYesterday803
mod_vvisit_counterThis week769
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month24006
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days583220

Online (20 minutes ago): 25
Your IP: 38.107.179.226
,
Today: Mei 20, 2012