|
MEULABOH - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Pemindahan Penduduk (Disnakerduk) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (8/9) mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pimpinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Blang Beurandang,
Disnakerduk Tegur Pimpinan SPBU Blang Beurandang Aceh Barat Thu, Sep 9th 2010, 09:52
MEULABOH - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Pemindahan Penduduk (Disnakerduk) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (8/9) mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pimpinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setepat. Sebab perusahaan ini dinilai telah mengabaikan hak-hak karyawan di antaranya belum dibayar tunjangan hari raya (THR), gaji rendah, dan belum didaftarkan pekerja dalam jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).
Kadisosnakerduk Aceh Barat, Drs Mursalin kepada Serambi, Rabu (8/9) mengatakan tim dari Bidang Tenaga Kerja dipimpin Kabid Naker, Alfian SH sudah turun ke SPBU itu guna menindaklanjuti temuan tim Pansus DPRK.
Di lapangan diperoleh jawaban, THR karyawannya akan dibayar sebelum lebaran. Menyangkut upah yang tak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yaitu sebesar Rp 1,3 juta/orang/bulan, menajemen SPBU menyebutkan karyawan banyak keluar masuk sehingga belum dinaikkan gaji akibat belum cukup masa kerja. Namun meski demikian, Disnaker sudah menyampaikan ke pimpinan SPBU agar gaji disesuaikan dengan edaran dari UU Tenaga Kerja sehingga hak pekerja tidak diabaikan.
Seperti diberitakan tim Pansus DPRK Aceh Barat, menemukan SPBU di Desa Blang Beurandang, di Meulaboh membayar gaji karyawan di bawah (UMP). Karena itu, Pansus telah melaporkan masalah tersebut ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Dan dilaporkan para karyawan di SPBU itu hanya digaji Rp 500.000/bulan. Para pekerja di SPBU itu rata-rata kaum perempuan.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/38729/disnakerduk-tegur-pimpinan-spbu-blang-beurandang
|