|
MEULABOH - Tim Pansus DPRK Aceh Barat, menemukan sebuah Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan yang membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pansus Temukan Gaji Karyawan SPBU di Bawah UMP Aceh Barat Wed, Sep 8th 2010, 09:13
MEULABOH - Tim Pansus DPRK Aceh Barat, menemukan sebuah Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan yang membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena itu, Pansus telah melaporkan masalah tersebut ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Dilaporkan para karyawan di SPBU itu hanya digaji Rp 500.000/bulan, padahal sesuai ketentuan yang ada, gaji buruh harus disesuaikan dengan UMP yakni Rp 1.300.000/bulan. Menurut keterangan Abdul Kadir salah seorang anggota DPRK Aceh Barat kepada Serambi kemarin bahwa, tim Pansus DPRK yang turun gabungan komisi sangat terkejut mengetahui ada sebuah SPBU yang membayar gaji karyawan di bawah UMP. “Kasus itu sudah kami sampaikan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar diberikan teguran,” ujar Abdul Kadir.
Ditambahkan, para pekerja di SPBU itu rata-rata kaum perempuan dan sungguh disayangkan, sebab bila gaji mereka hanya dibayar Rp 500 ribu perbulan, padahal SPBU itu cukup besar selain melayani bensin juga ada solar. Dan menyedihkan lagi, dari keterangan pekerja saat tim Pansus DPRK gabungan komisi yang turun baru-baru ini terkejut karena para kayawan SPBU itu juga tidak dimasukkan dalam jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), sehingga, bila terjadi kecelakaan kerja dipastikan tidak ada jaminan dan ini juga harus diberikan teguran agar dipatuhi Undang-undang (UU) Tenaga Kerja.
Kepada Serambi Selaas kemarin, para pekerja di SPBU Blang Beurandang itu juga mengaku belum menerima THR. Ironisnya, tahun lalu para pekerja itu justru mengaku menerima Tunjangan Hari Raya (THR) itu hanya Rp 50.000/orang.
Sedangkan anggota tim Pansus DPRK Aceh barat lainnya mengatakan, untuk SPBU lain di Aceh Barat yang juga ikut dipantau turun tim Pansus, gaji pekerjanya sudah dibayar sesuai UMP yakni minimal diterima perbulan perorang Rp 1,3 juta/bulan. Sebab bila SPBU yang hanya membayar gaji Rp 500 ribu perbulan dipastikan pekerja tidak akan cukup menutupi kebutuhan hari-hari. “Karena itu harapan kami bila ada perusahaan yang mempekerja orang melebih 10 orang, maka tidak boleh mengabaikan UU Tenaga Kerja,” jelas Abdul Kadir.
Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat, Drs Mursalin ditanyai Serambi kemarin mengatakan, terhadap laporan bahwa ada sebuah SPBU membayar gaji pekerja dibawah UMR akan dilakukan pengecekan lebih lanjut dan bila benar akan diberikan teguran sehingga gaji harus dibayar sesuai dengan UU Tenaga Kerja. Apalagi Jamsostek juga tidak boleh diabaikan, sebab itu adalah haknya tenaga kerja.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/38666/pansus-temukan-gaji-karyawan-spbu-di-bawah-ump
|