|
KabarInvestigasi-Aceh Barat. Cut Misra warga Alue Tampak kecamatan Kawai XVI Kabupaten Aceh Barat provinsi Aceh merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT)
Biaya Hadirkan saksi dibebankan pada pengugat, Mahkamah Syari'ah Meulaboh di adukan Ke LSM KabarInvestigasi-Aceh Barat. Cut Misra warga Alue Tampak kecamatan Kawai XVI Kabupaten Aceh Barat provinsi Aceh merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) dan selaku pengugat yang sedang di tangani Mahkamah Syari’ah setempat, namun Akibat di bebankan biaya pemanggilan saksi pada nya oleh pihak Mahkamah Syari’ah Meulaboh akhirnya pihak terkait diadukan ke LSM Grassrot Sosiaty. Direktur GSF Abdul Jalil yang dikonfirmasi wartawan media ini siang tadi di meulaboh mengatakan, bahwa dirinya pernah menerima tamu atas nama Cut Misra dengan membawa pengaduan terkait pemerasan oknum Mahkamah Syari’ah, dalam urusan menghadirkan saksi yang berhubungan dengan Kasus KDRT yang di alami korban. “ ya saya sudah terima laporan ini kemari 29/8 dan korban mengadukan soal ulah hakim Mahkamah Syari’ah Meulaboh yang membebankan biaya pemanggilan saksi , kepada korban,”kata Abdul jalil. Menurut Abdul Jalil, pihak Mahkamah Syariah telah menyalahi prosedur hukum, karena membebankan biaya pemanggilan saksi pada korban “ masa biaya menghadirkan saksi dibebankan kepada penggugat? Apa lagi sipengugat ini orang miskin, kan tidak logis itu,” ungkap jalil dengan nada kesal. Dalam kesempatan tersebut Jalil juga menceritakan kronologis KDRT yang berujung ke pada pengaduan pengugat kepihaknya, kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus lalu seorang ibu rumah tangga atas nama Cut Misran, ia dibacok suaminya hingga dirawat dirumah sakitsampai menderita cacat. Pelaku yang merupakan suami dari Cut misran kini sedang mendekam di penjara akibat perbuatan tersebut, sejak tiga bulan lalu dan pelaku telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara, oleh pihak pengadilan setempat. Namun Cut Misran yang merupakan istri pelaku akhir-akhir ini mengugat suaminya untuk bercerai dan kasus ini sedang di tangani pihak Mahkamah Syari’ah Meulabo, bahkan sudah berjalan sekali siding. Terjadinya pengaduan korban kepada LSM setemapat , diakibatkan perlakuan oknum Mahkamah Syariah, yang membebankan korban selaku pengugat dalam perkara tersebut untuk membayar ongkos pemanggilan saksi yaitu suaminya Cut Misra sendiri yang kini berada di lapas Peunaga Meureubo untuk di jadikan saksi dalam perkara itu, senilai Rp 200 ribu perkali sidang. Jelas abdul jalil detil. Ironisnya pada persidangan berikutnya yang di rencanakan berlangsung beberapa hari lalu ,namun ditunda pada hari Kamis 2/9 ( hari ini) akibat pengugat saat itu tidak mampu membayar ongkos pemanggilan saksi kepada petugas/ Pegawai dimahkamah Syari’ah. Pungkas Abdul jalil. Sementara , , Zaini Usman.SH, salah seorang Hakim Mahkamah Syari’ah yang menangani kasus, saat di hubungi wartawan melalui heand Phone selulernya siang tadi, untuk di mintai tanggapannya hingga berita ini di terbitkan belum berhasil di dapatkan jawaban dipihak terkait.(KI/ CWM/Dahlan.za) http://www.kabarinvestigasi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=239:biaya-hadirkan-saksi-dibebankan-pada-pengugat-mahkamah-syariah-meulaboh-di-adukan-ke-lsm&catid=67:hukum&Itemid=162 |