Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Berkas Kasus Pajak PJPU Diserahkan ke Jaksa

MEULABOH – Polres Aceh Barat, telah menyerahkan berkas kasus penggelapan dana Pajak Penerang Jalan Umum (PPJU), Senin (23/8) lalu

Berkas Kasus Pajak PJPU Diserahkan ke Jaksa
Aceh Barat Fri, Aug 27th 2010, 09:22

MEULABOH – Polres Aceh Barat, telah menyerahkan berkas kasus penggelapan dana Pajak Penerang Jalan Umum (PPJU), Senin (23/8) lalu bersama tersangkanya Syamsul Bahri, mantan bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Pemkab setempat, ke Kejari Meulaboh. Berkas bersama tersangka dan barang bukti dalam kasus itu diterima T Herizal SH, selaku pejabat mewakili Kajari Meulaboh.

Menurut Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto menjelaskan, selain tersangka juga diserahkan bukti dana yang diduga digelapkan tersangka sebesar Rp 1.017.000.000. Katanya, dana tersebut adalah yang tidak distor oleh tersangka selama 8 bulan pada tahun 2008 lalu yaitu dana PPJU dari PLN Cabang Meulaboh.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 4 jo pasal 8 dan 9 dengan ancaman penjara seumur hidup atau dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Barat pada tahun 2009 lalu telah menetapkan Syamsul Bahri, mantan bendahara di DPKKD Pemkab Aceh Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan dana PPJU yang distor PLN Cabang Meulaboh. Dan dari Rp 1,6 miliar yang distor PLN hanya beberapa ratusan juga saja distor dan selebihnya tidak distor.

Bahkan dalam kasus itu Polres mendatangkan tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banda Aceh dan menemukan kerugian negara Rp 1,017 miliar. Namun pascaheboh kasus itu bahkan sempat dipanggil ke DPRK, Syamsul kembali mengembalikan dana itu  ke kas daerah.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/37929/berkas-kasus-pajak-pjpu-diserahkan-ke-jaksa

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday761
mod_vvisit_counterYesterday803
mod_vvisit_counterThis week761
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month23998
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days583212

Online (20 minutes ago): 26
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Mei 20, 2012