|
MEULABOH - Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamaluddin SH meminta pihak Kejaksaan menghadirkan mantan Ketua DPRK Aceh Barat,
Sidang Kasus Sound System Hakim Minta Jaksa Hadirkan Mantan Ketua DPRK Aceh Barat Aceh Barat 13 Maret 2010, 08:36
MEULABOH - Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamaluddin SH meminta pihak Kejaksaan menghadirkan mantan Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE, sebagai saksi dalam sidang kasus mark-up proyek pengadaan sound system DPRK setempatyang akan digelar pada Senin (22/3) mendatang.
Kata Kamaluddin, keterangan dan kesaksian dari mantan pimpinan DPRK Aceh Barat itu sangat dibutuhkan untuk memudahkan proses persidangan yang hingga kini masih berlangsung, guna menetapkan proses hukum terhadap terdakwa Munzir selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Katanya, persidangan kasus dugaan mark-up harga sound system di DPRK Aceh Barat itu hingga kini masih mengambang sehingga belum bisa dikelaurkan putusan pengadilan, mengingat saksi yang sangat dibutuhkan keterangannya dalam kasus itu hingga kini tak pernah mau datang ke PN. Padahal, kata Keyua PN Meulaboh itu, terhadap saksi tersebut telah berulangkali disurati.
Seharusnya, tambah Kamaluddin, mantan Ketua DPRK Aceh Barat itu wajib dihadirkan ke persidangan. Karenanya, ia minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh supaya segera menghadirkan mantan Ketua DPRK Aceh Barat serta Bahtiar Haris ke PN Meulaboh guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan Senin (22/3) mendatang. Mengingat selama ini kedua pihak itu selalu tak hadir meski berulang kali disurati secara resmi.(edi) http://www.serambinews.com/news/view/26085/hakim-minta-jaksa-hadirkan-mantan-ketua-dprk-aceh-barat
|