|
Serambi Dewan Pertanyakan Deviden Aset Aceh Barat 23 Januari 2010, 10:28 MEULABOH - Anggota DPRK Aceh Barat mempertanyakan deviden (pengembalian) uang dari hasil jual aset tanah dan bangunan milik Pemkab setempat ke Bank BPD Aceh. Pasalnya dalam perjanjian disebut-sebut BPD harus mengembalikan uang sebesar 25 persen setiap tahun dari Rp 9,8 miliar karena pada tahun 2008 tidak masuk ke kas daerah. Ketua Fraksi Bersama DPRK Aceh Barat Ramli kepada Serambi, Jumat (22/1) mengatakan, masalah deviden sudah mencuat dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif pada sidang dua hari lalu. DPRK dan Pemkab katanya sepakat mempertanyakan terhadap masalah ini ke BPD Aceh. “Dari keterangan Pemkab bahwa deviden tahun 2008 lalu tidak diberikan sehingga DPRK patut mempertanyakan,” katanya.
Dikatakan, pejualan aset Pemkab meliputi tanah dan bangunan ke BPD Aceh yakni seharga Rp 9.827.310.000 dilakukan melalui surat Bupati Ramli MS DPRK tertanggal 9 Januari 2008 yang memohon persetujuan. Dalam surat itu dijelaskan bahwa dari hasil penjualan akan menjadi PAD setiap tahun buat daerah sebesar 25 persen yakni dana penjualan tanah dan bangunan Pemkab yang akan dibangun BPD Cabang Meulaboh dijadikan penyertaaan modal. Namun, ujar Ramli, saat akhir tahun bank tidak memberikan kontribusi dari harga tanah sehingga ini patut dipertanyakan. Selain itu untuk tahun 2008 dan tahun 2009 belum ada kabar apakah akan diberikan atau tidak. Memastikan masalah mantan Ketua DPRK ini mengaku bahwa dewan akan menurunkan tim Pansus, serta Pemkab juga sudah sepakat sehingga menjadi jelas terhadap uang daerah yang selama ini di simpan di BPB.
Kadis Pengelola Keuangan dan Kekayaaan Daerah (DPKKD) Aceh Barat, M Yunus Hamzah mengaku bahwa untuk tahun 2008 deviden dari harga jual tanah yang dijual Pemkab ke BPD tidak diberikan ke Pemkab sehingga masalah ini patut dipertanyakan. “Kita sepakat masalah ini perlu dipertanyakan ke BPD sehingga menjadi jelas,” katanya. Yunus mengatakan untuk tahun 2009 deviden dari harga jual tanah ini yang sekarang uangnya masih disimpan di Bank BPD juga belum diberikan. Ia mengakui selain uang harga jual tanah Pemkab yang sekarang dijadikan penyertaan modal di BPD juga uang sekitar Rp 7 miliar lainnya juga disimpan di Bank BPD sebagai penyertaan modal dan masalah deviden dari uang Rp 7 miliar ini setiap tahun diberikan.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/22372/dewan-pertanyakan-deviden-aset
|