|
Polres Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Trawl |
|
Polres Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Trawl Aceh Barat 22 December 2009, 09:49 MEULABOH - Polres Aceh Barat menolak permohonan penangguhan penahanan lima nelayan tradisional yang ditangkap Minggu lalu oleh tim terpadu. Mereka tersangkut kasus penggunaan alat tangkap pukat harimau (trawl). Berkas pemeriksaan terhadap lima tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Meulaboh pada Senin (21/12). Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Suwalto SH kepada Serambi, Senin (21/12) menyatakan penolakan ini. Usai menerima kunjungan sejumlah pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan serta nelayan yang mendatangi Mapolres untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan, Kapolres mengatakan tidak menerima penangguhan penahanan dan berkasnya sudah diserahkan pada hari itu juga. Menurut Kasat Reskrim, sejauh ini penyebab tidak diterima penangguhan sebagaimana harapan sejumlah perwakilan nelayan tidak ia rincikan. Ia menyatakan, kasus penangkapan nelayan akan diproses secara cepat dan berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa. Ia sekarang hanya menunggu dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Dikatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap baru akan diteruskan tersangka dan barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab penggunaan pukat harimau merupakan bentuk pelanggaran polisi akan terus melakukan razia dan penangkapan bagi nelayan yang menggunakan pukat harimau yang dapat merusak lingkungan laut. Masih mogok Sementara itu, ratusan nelayan tradisional di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat yang selama ini menggunakan alat tangkap pukat harimau masih mogok melaut sebagai bentuk protes dan berkabung terhadap ditangkapnya lima nelayan oleh tim terpadu pada Minggu lalu. “Kita masih melancarkan mogok dan belum melaut dan berharap nelayan yang ditangkap itu ditangguhkan,” ujar seorang nelayan.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/20290/polres-tolak-penangguhan-penahanan-nelayan-trawl |