Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Pejabat Dishutbun Diperiksa

Polisi Usut Kasus Proyek Gunong Kong

* Pejabat Dishutbun Diperiksa

Nagan Raya 16 December 2009, 09:15

SUKA MAKMUE - Pihak Polda Aceh bersama Polres Nagan Raya, sedang mengusut proyek pembangunan bagi suku terasing di Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat untuk mengungkap dugaan penyelewengan uang negara di kawasan pedalaman tersebut. Pasalnya, berdasarkan temuan dan informasi, proyek yang dikerjakan pada tahun 2007 lalu hingga kini tak tuntas dan sarat masalah. Beberapa waktu lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah menemukan adanya indikasi yang merugikan keuangan negara para proyek tersebut mencapai Rp 7 miliar, dan hingga kini belum ditanggapi oleh Pemerintah Aceh untuk dilaksanakan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Drs Ari Soebijanto kepada Serambi, Selasa (15/12), tim Polda NAD dan polres setempat hingga kini terus mengumpulkan bukti dan data-data terbaru terkait kasus proyek Gunong Kong yang kini bermasalah. Menurut Kapolres Ari, proyek Gunong Kong menjadi sorotan berbagai pihak yang masih mempertanyakan terhadap pembangunan sejumlah sarana dan prasarana bagi 276 kepala keluarga (KK). Sejumlah proyek seperti pembukaan sawah baru, pembangunan jembatan, jalan, perkebunan sawit, pemberdayaan ekonomi serta berbagai program lainnya diduga ikut bermasalah dan tak tuntas.

Ia memgaku telah mengantongi sejumlah nama perusahaan (PT) sebagai pelaksana pembangunan dikawasan Gunong Kong guna dilakukan penyelidikan. Namun pejabat tinggi polisi tersebut enggan menyebutkan siapa saja nama perusahaan/rekanan yang mengerjakan pembangunan tersebut dengan alasan lupa, mengingat jumlah perusahaan yang kini namanya dikantongi polisi tersebut tergolong banyak.

Dan beberapa perusahaan/rekanan yang sebelumnya pernah menangani Proyek Gunong Kong tersebut juga berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Utara. Bahkan ketika Serambi menanyakan apakah dalam nama perusahaan/rekanan yang kini namanya dikantongi polisi terdapat para pengusaha/pelaksana asal dari Kabupaten Nagan Raya, Kapolres Ari Soebijanto tak menjawab hal itu.

Ditanya apakah dalam kasus itu polisi telah menetapkan tersangka atau pelaku dalam kasus tersebut, secara tegas Kapolres Ari mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Karena harus dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti secara lengkap, guna menentukan status hukum selanjutnya. Ia berjanji akan mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam kasus ini hingga ke pengadilan.

 Pejabat Dishutbun
Sementara itu, polisi Aceh Barat, memanggil dan memeriksa sejumlah rekanan yang melakukan pengadaan terhadap satu juta bibit karet di kabupaten setempat. Selain memanggil sejumlah rekanan, polisi hingga kini juga telah memanggil sejumlah pejabat terkait di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Barat. Mereka dimintai keterangan terkait pengadaan bibit karet di wilayah itu yang sebelumnya sempat mencuat ke permukaan yang dinilai sarat masalah.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Suwalto SIK, kepada Serambi, Selasa (15/12), pemanggilan dan sejumlah rekanan dan beberapa pejabat Dishutbun Aceh Barat tersebut guna mendengarkan keterangan dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan bibit karet pemkab setempat dalam tahun anggaran 2009. Sejauh ini polisi belum bisa menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu, karena masih dilakukan penelusuran lebih lanjut dalam kasus tersebut. Mengingat pihak kepolisian juga terus mengumpulkan bukti terbaru lainnya dalam kasus itu, guna mengungkap persoalan yang sebenarnya terjadi. Sementara itu, Aktivitas LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat, Afrizal AR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut karena menuai banyak masalah.(edi)

 

 


Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday722
mod_vvisit_counterYesterday803
mod_vvisit_counterThis week722
mod_vvisit_counterLast week7557
mod_vvisit_counterThis month23959
mod_vvisit_counterLast month38113
mod_vvisit_counterAll days583173

Online (20 minutes ago): 18
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Mei 20, 2012