|
Kasus Dana UUDP DPRK Aceh Barat Tersangka Akui Keluarkan Uang Atas Perintah Atasan Utama 15 December 2009, 16:17 MEULABOH - Kasus dugaan penggelapan sisa uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) DPRK Aceh Barat periode 2004-2009 lalu, sebesar hampir Rp 1 miliar, kini semakin terkuak. Pasalnya, mantan pemegang kas Sulaiman Jalil, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa ia mengeluarkan uang tersebut atas perintah atasannya. Namun Sekda Aceh Barat Banta Puteh SSos MM yang menjadi atasannya sebagai Sekwan ketika itu, membantah tudingan tersebut. Sulaiman Jalil yang mendatangi Kantor Biro Serambi Meulaboh, Senin (14/12) kemarin, mengatakan bahwa sebagian besar dana UUDP itu ikut dinikmati pula oleh semua anggota dan pimpinan DPRK Aceh Barat periode 2004-2009. “Saya mengeluarkan uang ini bagi seluruh anggota dewan, ketua DPRK beserta wakil, atas perintah atasan saya Banta Puteh selaku Sekwan ketika itu, dan Ramli SE selaku Ketua DPRK Aceh Barat saat itu,” katanya. Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, yang hanya menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, yang ikut menikmati dana tersebut bukanlah dirinya saja, melainkan seluruh anggota DPRK Aceh Barat Periode 2004-2009, termasuk mantan ketua dan wakil, serta mantan sekwan ikut menikmati aliran dana itu. “Ini kan aneh, yang terima uang rame-rame, giliran bermasalah, semuanya lepas tangan,” ungkapnya kecewa. Sulaiman Jalil mengakui, dirinya hingga kini masih menyimpan sejumlah bukti lainnya terkait siapa saja yang pernah mengambil uang dimaksud. Namun dengan alasan keamanan, ia mengakui kini menyimpan barang bukti tersebut pada tempat yang dirahasiakan, dan akan dikeluarkan bila saatnya tiba guna membeberkan fakta yang sebenarnya. Bahkan dengan tegas, ia mengakui telah memberikan salinan bukti tersebut kepada pihak kejaksaan beberapa waktu lalu, saat ia menjalani pemeriksaan di Kejari Meulaboh beberapa waktu yang lalu. “Kalau bapak mau datanya, silahkan minta ke Kejari, karena semua data itu sudah saya serahkan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya. Hasil temuan Tim Penyelesaian Tagihan Ganti Rugi (TPTGR) Aceh Barat, berdasarkan pengakuan Sulaiman Jalil, yang berhasil diperoleh Serambi sebelumnya (27 Mei lalu), menyebutkan bahwa setidaknya terdapat dua item pengeluaran uang yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan tersebut senilai Rp Rp 473.900.000, yang terdiri dari pengeluaran daftar bahan untuk tahap pertama sebesar Rp 357.400.000 dan tahap kedua Rp 116.500.000, yang merupakan dana pinjaman dari anggota DPRK setempat. Di sisi lain, Sulaiman Jalil juga mengakui ia pernah mendapat ancaman yang disampaikan melalui sejumlah pihak oleh oknum tertentu terhadap dirinya. “Tapi saya tidak takut dengan semua ancaman itu. Semuanya saya serahkan kepada Allah SWT. Semuanya telah diatur sang Khalik, bukan manusia,” pungkasnya. Tak benar Secara terpisah, Sekdakab Aceh Barat, Banta Puteh SSos MM yang dikonfirmasi Serambi, tadi malam, membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia menilai pernyataan Sulaiman Jalil dalam kasus UUDP di DPRK setempat yang kini sedang diusut oleh Kejari Meulaboh itu, sama sekali tidak benar dan hanya mengada-ngada. “Nggak benar itu. Kalaupun saya pernah mengambilnya, tapi semua uang itu sudah saya kembalikan, dan sejauh ini tak ada masalah,” ungkap mantan Sekwan Aceh Barat tersebut melalui handphone dan mengaku sedang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Menurut Banta Puteh, komentar Sulaiman Jalil tersebut dinilai sebagai aksi buang badan terkait kasus yang dialami oleh pejabat mantan pemegang kas di DPRK yang dijabat beberapa waktu lalu. Apalagi, katanya, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Bawasda dan tim TPTGR Aceh Barat, Sulaiman Jalil justru tak bisa mempertanggungjawabkan dana yang kini menjadi temuan, dan sedang ditangani Kejari Meulaboh, pungkasnya.(edi) |