|
Pukat Trawl Akan Dibasmi Aceh Barat 19 December 2009, 10:39 MEULABOH - Tim terpadu dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat bersama Polisi Air Polres Aceh Barat dan TNI-AL, akan membasmi dan menangkap seluruh pukat harimau (trawl) yang selama ini marak digunakan nelayan sebagai alat tangkap. Awal Januari 2010 dua pos sudah dibuka sehingga seluruh nelayan dapat menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Kapalres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo MSi melalui Kasat Polisi Air, Ipda Kamal Pasha kepada Serambi, Jumat (18/12), operasi terpadu yang sekarang sedang kita lancarkan ini akan terus dilakukan sehingga seluruh nelayan tidak lagi menanggunakan trawl, ujarnya. Ia mengatakan, tim terpadu terus melakukan penindakan dan meminta kepada nelayan untuk tidak lagi menggunakan trawl, sebab dari sejumlah wilayah yang sekarang masih menggunakan trawl, hanya dua wilayah lagi yakni Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Samatiga, sedangkan nelayan di Kecamatan Meureubo dan Arongan Lambalek, sudah lama mengantikan dengan alat tangkap ramah lingkungan. Sementara itu, Panglima Laot Aceh Barat, Ir T Risman, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar diberikan penangguhan penahanan bagi lima nelayan yang ditangkap tim terpadu. “Untuk proses hukum tetap, kita hanya mendukung nelayan itu ditanguhkan penahanan,” ujar Risman. Semantara itu, Kamis (17/12), Panglima Laot Arongan Lambalek, Amiruddin, dan Sekretaris Panglima Laot Meureubo, Bustami mendukung pembasmian dan penangkapan pukat trawl. Sementara itu, sejumlah nelayan di Kecamatan Johan Pahlawan, sudah lima hari tidak melaut. Tindakan ini bentuk berkabung dan berharap lima nelayan yang ditangkap dilepas. Pukat Ramah Lingkungan Sementara itu, Pemkab Nagan Raya, memberi bantuan pukat ramah lingkungan guna menghindari kerusakan terumbu karang termasuk biota laut. Sehingga diharapkan kerusakan lingkungan tak lagi terjadi. Bupati Nagan Raya, Drs T Zulkarnaini dalam sambutannya mengatakan, pemberian pukat ramah lingkungan kepada nelayan di wilayah itu guna menghindari adanya praktik liar yang menangkap ikan menggunakan pukat trawl, karena penggunaan pukat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan keputusan Presiden RI Nomor 39 Tahun 1980 tentang penggunaan jarring Trawl. Selain itu, katanya, dengan pemberian pukat ramah lingkungan tersebut diharapkan para nelayan di wilayah itu tak akan menggunakan alat tangkap yang dilarang, sehingga hasil tangkapan tetap meningkat dan kelestarian laut tetap terjaga sekaligus mempertahankan kelangsungan hidup bagi generasi mendatang.(riz/edi) |