|
Soal Penetapan Pimpinan DPRK Aceh Utara: Mendagri Minta Ditangguhkan * Usulan Tatib DPRA belum Diteken Utama 5 December 2009, 11:08 JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam pertimbangannya minta penetapan pimpinan defenitif DPRK Aceh Utara ditangguhkan. Mekanisme pengisian pimpinan DPRK dilakukan sesuai pasal 354 ayat (1) sampai ayat (9) Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Mendagri dalam surat pertimbangan tertanggal 30 November 2009 mengenai keabsahan pengisian Pimpinan DPRK Aceh Utara, yang dikutip Serambi di Jakarta, Jumat (4/12) menyatakan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tidak mengatur secara khusus mekanisme pengisian Pimpinan DPRA/DPRK. “Maka mekanisme pengisian Pimpinan DPRK Aceh Utara dilakukan sesuai Pasal 354 ayat (1) sampai ayat (9) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 400 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” demikian Mendagri. Guna menjelaskan mekanisme pengisian Pimpinan DPRK Aceh Utara dimaksud, Mendagri minta Gubernur Aceh dapat memfasilitasinya dengan mengundang Bupati Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara. Menurut Mendagri, Pasal 22 ayat (2) UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh berbunyi: DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh. Pasal 30 ayat (2) berbunyi: Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan DPRA/DPRK diatur dalam Peraturan tata Tertib DPRA/DPRK. Sesuai UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mekanisme Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal (353) ayat (3) yang menyatakan: Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota Tentang Tata Tertib. Pasal 354 yang yang mengatur secara rinci mengenai komposisi pimpinan DPRD. Khusus mengenai pengisian Pimpinan DPRA/DPRK Aceh, menurut mendagri, berpedoman kepada Pasal 400 UU No.27/2009, yang menyatakan: Undang-Undang ini berlaku juga bagi DPRA/DPRK di Aceh, DPRP di provinsi Papua dan DPRD Provinsi Papua barat, sepanjang tidak diatur khusus dalam Undang-Undang tersendiri. Tatib DPRA Sementara itu, sampai Jumat (4/12) kemarin, Mendagri masih belum menandatangani surat pertimbangan terhadap tata tertib DPRA yang diajukan pada 18 November 2009 silam. “Surat masih di meja Mendagri,” ujar sumber Serambi di Jakarta. Dia memprediksi surat Mendagri tidak akan jauh beda dengan surat tanggapan terhadap DPRK Aceh Utara. “Saya kira intinya sama, yaitu mempedomani UU No.27/2009, karena UUPA tidak mengatur khusus mekanisme Pimpinan DPRA,” ujarnya. Sebelumnya dari Banda Aceh dilaporkan, Ketua sementara DPRA Drs H Hasbi Abdullah mendesak Mendagri segera mensahkan pengangkatan pimpinan DPRA periode 2009-2014. Upaya ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun 2010 yang tinggal beberapa hari lagi. “Jika salah satu dari empat pimpinan yang kita usulkan ke Mendagri itu, dinilai belum sejalan dengan semangat UU Nomor 27 Tahun 2009, maka kami sarankan agar Mendagri menerbitkan SK untuk tiga orang pimpinan saja dulu,” kata Hasbi Abdullah. Keempat pimpinan DPRA yang diusulkan masing-masing Hasbi Abdullah dari Partai Aceh sebagai Ketua, Amir Helmi dari Partai Demokrat (Wakil Ketua I), Sulaiman Abda dari Partai Golkar (Wakil Ketua II), dan Ridwan Abubakar dari Partai Aceh (Wakil Ketua III).(fik) |