|
Tak Kembalikan Dana TKI Proses Hukum Segera Dimulai Aceh Barat 21 December 2009, 10:26 MEULABOH-Belum tuntas persoalan kasus dugaan penyelewengan dana (UUDP) di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Meulaboh, memanggil dan memeroses secara hukum sejumlah mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Periode 2004-2009. Pemanggilan mantan wakil rakyat itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, karena hingga kini belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) yang pernah diambil pada tahun 2007 sehingga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Mengingat, per anggota dewan yang ikut menerima dana dimaksud mencapai Rp 70 juta/orang. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Syamsul Bahri SH kepada Serambi, Minggu (20/12) kemarin. Menurutnya, hingga kini pihaknya telah mengantongi sejumlah nama mantan dan anggota DPRK setempat yang hingga kini belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI). “Kita (Kejaksaan-red) akan memeroses para wakil rakyat itu secara hukum, karena hingga masa jabatan mereka berakhir belum mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, dan hal ini harus ditindak karena melanggar aturan,” tegasnya. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, para mantan anggota DPRK Aceh Barat Periode 2004-2009 itu harus mengembalikan dana dimaksud sebelum masa jabatan mereka berakhir. Namun, katanya, meski empat bulan setelah masa jabatan mereka habis, para mantan anggota DPRK Aceh Barat itu tak kunjung mengembalikan dana dimaksud sehingga memaksa aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara hukum, mengapa hingga kini dana tersebut tak juga dikembalikan. Padahal, kata Syamsul Bahri, dana TKI Tahun 2006 tersebut dibayar terhitung tanggal 1 Januari 2007 lalu. karenanya, para anggota dewan yang telah menerima dana tersebut harus mengembalikannya, dan hal itu dikuatkan lagi dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2007 dan surat Mendagri Nomor: 700/VIII/ Tanggal 5 Januari 2009 supaya uang tersebut harus dikembalikan. Atas dasar itulah, Kejaksaan Negeri Meulaboh akan melakukan proses hukum dengan cara melakukan pemanggilan. Dan apabila pemanggilan itu tak ditanggapi maka bisa dilakukan pemanggilan secara paksa demi tegakknya hukum. Syamsul belum bisa memastikan jadwal pemanggilan karena sedang dilakukan proses lebih lanjut. “Data dan keterangannya sudah ada, jadi tinggal kita panggil saja untuk kita periksa dan dimintai keterangan,” pungkasnya. Belum dikembalikan Seperti diberitakan harian ini sebelumnya edisi, Rabu (30/9) lalu berdasarkan keterangan Sekwan DPRK Aceh Barat, Drs Muslim Raden MSi menyatakan, sebanyak 17 dari 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Periode 2004-2009, hingga kini dikabarkan belum mengembalikan Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang telah digunakan para mantan wakil rakyat tersebut ke kas darah. Disebut-sebut, total hutang dan tunggakan yang masih disimpan para wakil rakyat di Bumi Teuku Umar itu mencapai Rp 1.172.476.078,- dari total keuangan yang terkuras untuk tunjangan tersebut sebesar Rp 2.311.713.000,-.(edi) http://www.serambinews.com/news/view/20221/proses-hukum-segera-dimulai |