Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Berita Tahun 2004
Kumpulan Berita Tahun 2004
Kunjungan
Today
354
Yesterday
1385
This week
4645
Last week
9869
This month
30480
Last month
44088
All days
461766
Online (20 minutes ago): 21 Your IP: 38.107.179.228 , Today: Feb 23, 2012